Modul/Materi Bahan Ajar KWN 2015

PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
UNTUK PERGURUAN TINGGI
SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA
JOMBANG
2015

BAB I
PENDAHULUAN

A. Pengertian dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
1. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Dalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 39 (2), dinyatakan bahwa di setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan. Materi pokok Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang hubungan antara warganegara dan Negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN). Dalam pelaksanaaanya selama ini, pada jenjang Pendidikan Dasar sampai dengan Pendidikan Menengah, Pendidikan Kewarganegaraan digabung dengan pendidikan Pancasila menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Sedangkan di Perguruan Tinggi, Pendidikan Kewarganegaraan dikenal dengan Pendidikan Kewiraan yang lebih menekankan pada Pendidikan pendahuluan Bela Negara.
Keputusan Menteri pendidikan dan Kebudayaan No.056/U/1994 tentang pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan penilaian Hasil belajar Mahasiswa menetapkan bahwa “Pendidikan Pancasial, pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan termasuk dalam Mata Kuliah Umum (MKU) dan wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi.” Dengan demikian Pendidikan Kewiraan tidak hanya berisi PPBN tetapi juga berisi Pendidikan Kewarganegaraan. Sebutan Mata Kuliah Umum kemudian diganti dengan sebutan mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK).
Dengan adanya penyempurnaan kurikulum tahun 2000, materi Pendidikan Kewiraan di samping membahas tentang PPBN juga ditambah dengan pembahasan tentang hubungan antara warganegara dan negara. Sebutan Pendidikan Kewiraan kemudian diganti dengan Pendidikan Kewarganegaraan. Menurut Keputusan DIRGEN DIKTI No, 267/DIKTI/2000, Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan serta Pendidikan pendahuluan Bela Negara (PPBN) merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok mata Kulih pengembangan Kepribadian (MKPK) dalam susunan kurikulum inti perguruan tinggi di Indonesia.
2. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan Keputusan DIRGEN DIKTI No, 267/DIKTI/2000, tujuan pendidikan Kewarganegaraan mencakup:
a. Tujuan Umum:
Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warganegara dengan Negara serta Pendidikan Pendahuluan bela Negara agar menjadi warga Negara yang dapat diandalkanoleh bangsa dan Negara.
b. Tujuan Khusus:
Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagai warga Negara republic Indonesia terdidik dan dan bertanggung jawab.
1. Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggungjawab yang berlandaskan Pancasila, wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
2. Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
3. Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa, bangsa dan Negara.

B. Landasan Ilmiah dan landasan Hukum
1. Landasan Ilmiah
a. Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Setiap warga Negara dituntut untuk dapat hidup berguna dan bermakna bagi Negara dan bangsanya, serta mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depannya. Untuk itu diperlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (Ipteks) yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan, nilainilai moral, dan nilai-nilai budaya bangsa. Nilai-nilai dasar tersebut berperan sebagai paduan dan pegangan hidup setiap warganegara dalam keidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Bahasan pendidikan Kewarganegaraan meliputi hubungan anatara warganegara dan Negara, serta Pendidikan pendahuluan bela Negara yang semua ini berpijak pada nilai-nilai budaya bangsa. Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, serta membentuk sikap dan perilaku cinta tanah air yang bersendikan kebudayaan bangsa.
Sebagai perbandingan, di berbagai Negara juga dikembangkan materi Pendidikan Umum (General Education/Humanities) sebagai pembekalan nilai-nilai yang mendasari sikap dan perilaku warganegarannya.
1. Amerika Serikat: History, Humanity, dan Philosophy
2. Jepang: Japanese History, Ethics, dan Philosophy
3. Filipina: Philipino, family Planning, taxation and Land Reform, The Philiphine New Constitution, dan study of Human Rights.
Si beberapa Negara dikembangkan pula bidang studi yang sejenis dengan Pendidikan Kewarganegaraan, yaitu yang dikenal dengan Civics education.

b. Objek Pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan
Setiap ilmu harus memenuhi syarat-syarat ilmiah, yang mempunyai objek, metode, system dan bersifat universal. Objek pembahasan setiap ilmu harus jelas, baik objek material maupun objek formalnya. Objek material adalah bidang sasaran yang dibahas dan dikaji oleh suatu bidang atau cabang ilmu. Sedangkan objek formal adalah sudut pandang tertentu yang dipilih untuk membahas objek material tersebuat. Adapun objek material dari Pendidikan kewarganegaraan adalah segala hal yang berkaitan dengan warganegara baik yang empirik maupun yang non-empirik, yang meliputi wawasan, sikap dan perilaku warganegara dalam kesatuan bangsa dan Negara. Sebagai objek formalnya mencakup dua segi, yaitu segi hubungan antara warganegara dan Negara (termasuk hubungan antar warganegara) dan segi pembelaan Negara. Dalam hal ini pembahasan pendidikan Kewarganegaraan terarah pada warga Negara Indonesia dalam hubungannya dengan Negara Indonesia dan pada upaya pembelaan Negara Indonesia.
Objek pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan menurut keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No. 267/DIKTI/KEP/2000 dijabarkan lebih rinci yang meliputi pokok-pokok bahasan sebagai berikut:
1) Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan yangmencakup:
a) Hak dan Kewajiban warganegara
b) Pendidikan Pendahuluan bela Negara
c) Demokrasi Indonesia
d) Hak Asasi Manusia
2) Wawasan Nusantara
3) Ketahanan nasional
4) Politik dan strategi nasional.

c. Rumpun Keilmuan
Pendidikan Kewarganegaraan (kewiraan) dapat disejajarkan dengan Civics Education yang dikenal di berbagai negara. Sebagai bidang studi ilmiah, Pendidikan Kewarganegaraan bersifat interdisipliner (antar bidang) bukan monodisipliner, karena kumpulan pengetahuan yang membangun ilmu Kewarganegaraan ini diambil dari berbagai disiplin ilmu. Oleh karena itu upaya pembahasan dan pengembangannya memerlukan sumbangan dari berbagai disiplin ilmu yang meliputi ilmu hokum, ilmu politik, sosiologi, administrasi Negara, ilmu ekonomi pembangunan, sejarah perjuangan bangsa dan ilmu filsafat.
2. Landasan Hukum
a. UUD 1945
1) Pembukaan UUD 1945, khusus pada alinea kedua dan keempat, yang memuat cita-cita tujuan dan aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaannya.
2) Pasal 27 (1) menyatakan bahwa “Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hokum dan pemerintahan itu baik dengan tidak ada kecualinya”.
3) Pasal 30 (1) menyatakan bahw “tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.”
4) Pasal 31 (1) menyatakan bahwa “tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran.”
b. Ketetapan MPR No. II/MPR/ 1999 tentang Garis-garis Besar haluan Negara.
c. Undang- Undang No. 20 tahun 1982 tentang Ketentuan –ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara repunlik Indonesia (Jo. UU No. 1 tahun 1988)
1) Dalam pasal 18 (a) disebutkan bahwa hak kewajiban warga Negara yang mewujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya bela Negara diselenggarakan melalui pendidikan Pendahuluan Bela Negara sebagai bagian tak terpisahkan dalam system Pendidikan Nasional.
2) Dalam pasal 19 (2) disebutkan bahwa pendidikan pendahuluan bela Negara wajib diikuti oleh setiap warga Negara. Dan dilaksanakan secara bertahap. Tahap awal pada tingkat Pendidikan dasar sampai pendidikan menengah ada dalam gerakan Pramuka. Tahap lanjutan pada tingkat Pendidikan tinggi ada dalam bentuk Pendidikan Kewiraan.
d. Undang-Undang No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Dalam penjelasan bab IX pasal 39 (2) dinyatakan bahwa PPBBN atau pendidikan Kewiraan di perguruan tinggi termasuk dalam Pendidikan Kewarganegaraan yang merupakan mata kuliah wajib dan dirancang utuh, kait-mengait dengan MKU inti lainnya, yaitu pendidikan pancasila dan pendidikan Agama.
e. Keputusan DIRJEN Pendidikan Tinggi No. 267/DIKTI/KEP/2000 tentang penyempurnaan Kurikulum Inti Mata Kuliah pengembangan Kepribadian (MKPK) pendidikan Kewarganegaraan pada Perguruan Tinggi di Indonesia.

C. Hak dan Kewajiban Warga Negara
1. Pengertian warganegara dan penduduk
Syarat-syarat utama berdirinya suatu Negara merdeka adalah harus ada wilayah tertentu, ada rakyat yang tetap dan ada pemerintahan yang berdaulat. Ketiga syarat ini merupakan kesatuan yang tak dapat dipisahkan. Tidak mungkin suatu Negara berdiri tanpa wilayah dan rakyat yang tetap, namun bila Negara itu tidak memiliki pemerintahan yang berdaulat secara nasional, maka Negara itu belum dapat disebut sebagai Negara merdeka.
Warganegara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungnnya dengan Negara. Dalam hubungan antara warganegara dan Negara, arganegara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warganegara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
Dalam hubungan Internasional di setiap wilayah Negara selalu ada waga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warganegara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warganegara, karena mungkin seorang asing. Penduduk suatu Negara mencakup warganegara dan orang asing, yang memiliki hubungan berbeda dengan Negara. Setiap warganegara mempunyai hubungan yang tak terputus meskipun dia bertempat tinggal diluar negeri. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
Menurut UUD 1945, Negara melindungi segenap penduduk, misalnya dalam pasal 29 (2) disebutkan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Di bagian lain UUD 1945 menyebutkan hak-hak khusus untuk warganegara, misalnya dalam pasal 27 (2) yang menyebutkan “Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” dan dalam pasal 31 (1) yang menyebutkan “Tiap-tiap warganegara berhak mendapat pengajaran.”

2. Asas- asas Kewarganegaraan
a. Asas ius-sanguinis dan asas ius-soli
Setiap Negara yang berdaulat berhak untuk menentukan sendiri syarat-syarat untuk menjadi warganegara. Terkait dengan syarat-syarat menjadi warganegara dalam ilmu tata Negara dikenal adanya dua asas Kewarganegaraan, yaitu asas ius-sanguinis dan asas ius-soli. Asas ius-soli adalah asas daerah kelahira, artinya bahwa status Kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannya di Negara A tersebut. Sedangkan asas ius sanguinis adalah asas keturunan atau hubungan darah, artinya bahwa Kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh orangtuanya. Seseorang adalah warga Negara B karena orangtuanya adalah warga Negara B.
b. Bipatride dan apatride
Dalam hubungan antar Negara seseorang dapat pindah tempat dan berdomisili di Negara lain. Apabila seseorang atau keluarga bertempat tinggal di negeri lain melahirkan anak, maka status Kewarganegaraan anak ini tergantung pada asas yang dianut oleh Negara yang lain, misalnya Negara A menganut asas ius-sanguinis sedangkan Negara B menganut asas ius-soli, hal ini dapat menimbulkan status bipatride atau apatride pada anak dari orangtua yang bermigrasi di antara kedua Negara tersebut.
Bipatride (dwi Kewarganegaraan) timbul apabila menurut peraturan dari dua Negara terkait seseorang dianggap sebagai warganegara kedua Negara itu. Misalnya, Adi dan Ani adalah suami isteri yang berstatus warga Negara A namun mereka berdomisili di Negara B. Negara A menganut asas iu-sanguinis dan Negara Bmenganut asas ius-soli. Kemudian lahirlah anak mereka, Dani. Menurut Negara A yang menganut asa ius-sanguinis, Dani adalah warga negaranya, karena tempat kelahiran mengikuti Kewarganegaraan orangtuanya. Menurut Negara B yang menganut asas ius-soli , Dani juga warga negaranya, karena tempat kelahirannya adalah di Negara B. dengan demikian Dani mempunyai status dua Kewarganegaraan atau bipatride. Sedangkan apatride (tanpa Kewarganegaraan) timbul apabila menurut peraturan kewarganegaraan, seseorang tidak diakui sebagai warganegara dari Negara manapun. Misalnya, Agus dan Ira adalah suami isteri yang berstatus warganegara B yang berasas ius-soli. Mereka berdomisili di Negara A yang berasas ius-sanguinis. Kemudian lahirlah anak mereka, Budi, menurut Negara A, Budi tidak diakui sebagai warganegaranya, karena orang tuanya bukan warganegaranya. Begitu pula menurut Negara B, Budi tidak diakui sebagai warganegaranya, karena lahir di wilayah Negara lain. Dengan demikian Budi tidak mempunyai Kewarganegaraan atau apatride.

3. Hak dan Kewajiban warganegara menurut UUD 1945
Pasal-pasal UUD 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban warganegara mencakup pasal-pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33, dan 34.
a. Pasal 27 ayat (1) menetapkan hak warganegara yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
b. Pasal 27 ayat (2) menetapkan hak warganegara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
c. Pasal 27 ayat (3) dalam Perubahan Kedua UUD 1945 menetapkan hak dan kewajiban warganegara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
d. Pasal 28 menetapkan hak kemerdekaan warganegara untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
e. Pasal 29 ayat (2) menyebutkan adanya hak kemerdekaan untuk memeluk agama masing-masing dan beribadat menurut agamanya.
f. Pasal 30 ayat (1) dalam Perubahan Kedua UUD 1945 menyebutkan hak dan kewajiban warganegara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
g. Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran.
4. Hak dan Kewajiban Bela Negara
a. Pengertian
Pembelaan Negara atau bela Negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga Negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Bagi warganegara Indonesia, usaha pembelaan Negara dilandasi pleh kecintaan pada tanah air (wilayah Nusantara) dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia dengan keyakinan pada Pancasila sebagai dasar Negara serta berpijak pada UUD 1945 sebagai konstitusi Negara.
Wujud dari usaha bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga Negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan Negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridikasi nasional serta nilai-nilai Panasila dan UUD 1945.

b. Asas Demokrasi dalam Pembelaan Negara
Berdasarkan pasal 27 ayat (3) dalam Perubahan Kedua UUD 1945, bahwa usaha bela Negara merupakan hak dan kewajiban setiap warganegara. Hal ini menunjukkan adanya asas demokrasi dalam pembelaan Negara yang mencakup dua arti. Pertama, bahwa setiap warganegara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan Negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, bahwa setiap warganegara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan Negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.

c. Motivasi dalam Pembelaan Negara
Usaha pembeaan Negara bertumpu pada kesadaran setiap warganegara akan hak dan kewajibannya. Kesadarannya demikian kita perlu ditumbuhkan melalui proses motivasi untuk mencintai tanah air dan ikut serta dalam pembelaan Negara. Proses motivasi untuk membela Negara dan bangsa akan berhasil jika setiap warga memahami keunggulan dan kelebihan Negara dan bangsanya. Disamping itu setiap warga Negara hendaknya juga memahami kemungkinan segala macam ancaman terhadap eksistensi bangsa dan Negara Indonesia. Dalam hal ini ada beberapa dasar pemikiran yang dapat dijadikan sebagai bahan motivasi setiap warga Negara untuk ikut serta mmembela Negara Indonesia.
1) Pengalaman sejarah perjuangan RI.
2) Kedudukan wilayah geografi Nusantara yang strategis
3) Keadaan penduduk (demografis) yang besar
4) Kekayaan sumber daya alam
5) Perkembangan dan kemajuan IPTEK di bidang persenjataan.
6) Kemungkinan timbulnya bencana perang

D. Hak-hak Asasi Manusia
1. Pengertian HAM
Hak asasi manusia adalah hk-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai kodratnya. Hak asasi manusia meliputi hak hidup, hak kemerdekaan dan kebebasan, hak milik dan hak-hak dasar lain yang melekat pada diri pribadi manusia dan tidak dapat diganggu gugat oleh orang lain. Hak asasi manusia hakikatnya semata-mata bukan dari manusia sendiri tetapi dari Yuhan Yang Maha Esa. Sebagaimana tercantum di dalam Pembukaan Hak Asasi manusia menurut Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1988, bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrat, universal dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.

2. Sejarah Singkat Timbulnya HAM
Hak asasi manusia dikenal saat ini dalam berbagai piagam atau konstitusi sesungguhnya telah diperjuangkan sejak abad ke-13 di Inggris. Pada masa raja Inggris John Lackland (1199-1216) yang memerintah secara sewenang-wenang telah timbul protes keras di kalangan para bangsawan. Protes tersebut melahirkan sebuah piagam agung yang terkenal dengan nama Magna Charta (1215). Di dalam piagam ini pengertian hak asai manusia belum sempurna karena terbatas hanya memuat jaminan perlindungan terhadap hak-hak kaum bangsawan dan Gereja.
Kemudia pada tahun 1628 di Inggris pula terjadi pertentangan antara Raja Charles I dengan parlemen yang terdiri dari ratusan rakya (the House of sommons) yang menghasilkan Petition of Rights. Petisi ini memuat ketentuan bahwa penetapan pajak dan hak-hak istimewa harus dengan izin parlemen, dan bahwa siapapun tidak boleh ditangkap tanpa yuduhan-tuduhan yang sah.
Perjuangan hak asasi manusia yang lebih nyata terjadi pada tahun 1689 ketika raja Willem III menandatangani Bill of Rights sebagai hasil dari The Glorious Revolutions. Revolusi besar ini mengawali babak baru kehidupan demokrasi di Inggris dengan suatu perpindahan kekuasaan dari tangan raja ke parlemen. Pemerintah Kerajaan Inggris dengan demikian beralih ke pemerintahan parlementer. Dalam Bill of Rights ditetapkan antara lain bahwa pendapatan pajak pembuatan undang-undang dan kepemilikan tentara harus seizing parlemen. Parlemen juga berhak untuk mengubah keputusan raja, mempunyai kebebasan berbicara dan berpendapat. Didamping itu pemilihan parlemen berlaku bebas.
Perkembangan demokrasi di Inggris dan didinia tidak dapat dilepaskan dari pemikiran para filsuf, antara lain Thomas Hobbes (1588-1679) dan John Locke, Rousseau (1712-1778) dari Perancis. Thomas Hobbes melihat kondisi masyarakat yang kacau dan liar seperti dalam ungkapannya homo homini lupus, bellum omnium, contra omnes, sehingga teorinya melahirkan kekuasaan absolute. Sedangkan John Locke memandang manusia sebagai makhluk social yang padanya melekat hak-hak asasi yang diberikan oleh alam, yang meliputi hak hidup, hak atas kemerdekaan dan hak atas milik (life, liberty, and property). Teori John Locke tentang hak asasi manusia ini mempengaruhi Declaration of Independence amerika Serikat pada 4 Juli 1776.
Pemikiran John Locke mempengaruhi Montesquie dan Rousseau, sehingga mereka menentang kekuasaan mutlak raja. Montesquieu menyusun teori Trias Politica, yaitu konsepsi pemisahan kekuasaan antara legislative, eksekutif, dan yudikatif. Sedangkan dalam hokum Du Contract Social Rousseau menyatakan bahwa Negara dilahirkan bebas yang tak boleh dibelenggu oleh manusia lain termasuk oleh raja. Pemandangan demikian ini menimbulkan semangat bagi rakyat tertindas, khususnya di Prancis, untuk memperjuangkan hak-hak asasinya.
Pemerintahan raja yang sewenang-wenang dan kaum bangsawan yang feodalistik menimbulkan kebencian di kalangan eakyat Perancis. Pada pemerintahan raja Louis XVI yang lemah, rakyat Perancis baru berani membentuk Assemblee Nationale, yaitu Dewan nasional sebagai perwakilan bangsa Perancis. Masyarakat Perancis mengubah strukturnya dari feodalistis menjadi demokratis. Setelah rakyat menang, maka pemerintahan lama (kerajaan) dihapuskan dan disusunlah pemerintahan baru. Dari Negara baru ini lahirlah Declaration des Droits de I’Homme et du Citoyen (pernyataan hak-hak asasi manusia dan warganegara) yang diumumkan pada 27 Agustus 1789. Deklarasi ini meniru deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat. Pada perkembangan berikutnya banyak Negara Eropa lainnya juga meniru isi deklarasi merika Serikat.
Perang Dunia I dan II telah menimbulkan kesengsaraan masyarakat dunia sekalisgus menebarkan ketakutan dan rasa tidak nyaman di kalangan umat manusia. Pada tahun 1941 Presiden AS, Franklin D.Roosevalt, di depan Konggres AS menyatakan The Four Freedoms yang isinya sebagai berikut:
1. Freedom of speech (kebebasan berbicara)
2. Freedom of religion (kebebasan beragama)
3. Fredoom of wear ( kebebasan dari ketakutan)
4. Freedom from want (kebebasan dari kemelaratan)
Kemudian pada tahun 1946 Perserikatan Bangsa –Bangsa membentuk Komisi Hak-Hak asasi manusia yang membahas hak-hak politik, social dan ekonomi, pada 10 Desember 1948 PBB menerima secara bulat hasil kerja Komisi itu yang berupa Universal Declaration of Human Rights (Pernyataan sedunia tentang Hak-hak Asasi Manusia).
Berikut ini berkaitan dengan hak-hak asasi manusia, Majelis Umun Perserikatan Bangsa-bangsa menyatakan:
Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan Negara. Setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat perlu senantiasa mengingat pernyataan ini dan berusaha dengan cara mengajar dan mendidik, untuk mempertinggi penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dan melalui tindakan-tindakan progresif secara nasional maupun Internasional, menjamin pengakuan dan pelaksanaan hak-hak dan kebebasan-kebebasan itu secara umum dan efektif oleh bangsa-bangsa dan Negara-negara anggota maupun dari daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan hokum mereka.
Ketentuan pasal-pasal tentang hak-hak asasi manusia dalam Deklarasi Universal tentang Hak-hak asasi Manusia PBB adalah sebagai berikut:

Pasal 1
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikarunia akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.

Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini tanpa pengecualian apapun, misalnya bangsa, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik, atau pendapat lain asal-usul kebangsaan atau social, milik, kelahiran, atau status lainnya. Selanjutnya tidak ada perbedaan status politik, status hukum, dan status internasional Negara atau wilayah dari mana seseorang berasal, baik dari Negara yang tidak merdeka, yang berbentuk trust, yang tidak berpemerintahan sendiri maupun yang berada di bawah perbatasan kedaulatan lainnya.

Pasal 3
Setiap orang berhak atas penghidupan, kemerdekaan, dan keselamatan seseorang.

Pasal 4
Tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhambakan. Perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apapun harus dilarang.

Pasal 5
Tidak seorangpun boleh dianiaya atau diperlakukan secara kejam tanpa mengingat kemanusiaan atau dengan perlakuan atau hukuman yang menghinakan.

Pasal 6
Setiap orang berhak atas pengakuan sebagai manusia pribadi dihadapan undang-undang di mana saja ia berada.

Pasal 7
Semua orang adalah sama di hadapan undang-undang dan berhak atas perlindungan yang sama dari setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan segala hasutan yang ditunjukkan kepada perbedaan semacam ini.

Pasal 8
Setiap orang berhak atas pengadilan yang efektif oleh hakim-hakim nasional yang berkuasa mengadili perkosaan hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar Negara atau undang-undang.
Pasal 9
Tidak seorangpun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang secara sewenang-wenang.

Pasal 10
Setiap orang berhak memperoleh perlakuan yang sama dan suaranya didengarkan sepenuhnya dimuka umum secara adil oleh pengadilan yang merdekan dan tidak memihak dalam menetapkan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya dan dalam setiap tuntutan pidana yang ditujukan kepadanya.

Pasal 11
Ayat (1)
Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan sesuatu pelanggaran pidana dianggap tak bersalah sampai dibuktikan kesalahannya menurut undang-undang dalam suatu siding pengadilan yang terbuka dimana segala jaminan yang perlu untuk pembelaannya diberikan.

Ayat (2)
Tidak seorangpun boleh dipersalahkan melakukan pelanggaran pidana karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu pelanggaran pidana menurut undnag-undang nasional atau internasional ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenalkan menjatuhkan hukuman yang lebih berat dari pada hukuman yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran pidana itu dilakukan.

Pasal 12
Tidak seorangpuun dapat diganggu secara sewenang-wenang dalam urusan perseorangannya, keluarganya, rumah tangganya, hubungan surat-menyuratnya, dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan undang-undang terhadap gangguan-gangguan atau pelanggran-pelanggaran demikian.

Pasal 13
Ayat (1)
Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam didalam batas-batas lingkungan tiap Negara.
Ayat (2)
Setiap orang berhak meninggalkan satu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke negerinya.

Pasal 14
Ayat (1)
Setiap orang berhak mencari dan mendapat suaka di negeri-negeri lain untuk menjauhi pengejaran.

Ayat (2)
Hak ini tidak dapat dipergunakan dalam pengejaran yang benar-benar timbul dari kejahatan-kejahatan yang tidak berhubungan dengan politik atau dari perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar-dasar PBB.
Pasal 15
Ayat (1)
Setiap orang berhak atas kewarganegaraan.
Ayat (2)
Tidak seorangpun dengan semena-mena dapat dikeluarkan kewarganegaraannya atau ditolak haknya untuk mengganti warganegaraannya.

Pasal 16
Ayat (1)
Orang-orang dewasa, baik laki-laki maupun perempuan berhak untuk mencari jodoh dan membentuk keluarga tanpa dibatasi oleh kebangsaan, kewarganegaraan atau agama. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, didalam perkawinan, dan di kala perceraian.

Ayat (2)
Perkawinan harus dilakukan hanya dengan cara suka sama suka dari kedua mempelai.

Ayat (3)
Keluarga adalah kesatuan yang sewajarnya serta bersifat pokok dari masyarakat dan berhak mendapat perlindungan dari masyarakat dan Negara.

Pasal 17
Ayat (1)
Setiap orang berhak mempunyai milik baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.

Ayat (2)
Tidak seorangpun boleh diranpas miliknya dengan semena-semena.

Pasal 18
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani, dan agama, termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaannya dengan cara sendiri maupun bersama-sama ornag lain di tempat umum maupun tempat sendiri.

Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, termasuk kebebasan mempunyai pendapat tanpa mendapat gangguan dan untuk mecari, menerima serta menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat-pendapat dengan cara apapun tanpa memandang batas-batas.

Pasal 20
Ayat (1)
Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berpendapat.
Ayat (2)
Tidak seorangpun dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan.
Pasal 21
Ayat (1)
Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya sendiri baik secara langsung maupun dengan perantaraan wakil-wakil yang dipilih secara bebas.

Ayat (2)
Kemauan rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintahan , kemauan ini harus dinyatakan dalam pemilihan-pemilihan berkala yang jujur yang dilakukan menurut hak pilih yang bersifat umum dan berkesamaan serta melalui pemungutan suara yang rahasia atau cara-cara lain juga menjamin kebebasan mengeluarkan suara.

Pasal 22
Setiap orang sebagai anggota masyarakat berhak atas jaminan social dan berhak melaksanakan hak-hak ekonomi, social, dan budaya yang perlu untuk martabatnya dan untuk perkembangan bebas pribadinya dengan perantaraan usaha-usaha nasional dan kerjasama internasional yang sesuai dengan sumber-sumber kekayaan setiap Negara.

Pasal 23
Ayat (1)
Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak memilih pekerjaan dengan bebas, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil dan baik serta atas perlindungan terhadap pengangguran.

Ayat (2)
Setiap ornag tanpa ada perbedaan, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.

Ayat (3)
Setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adil dan baik yang menjamin penghidupannya bersama dengan keluarganya sepadan dengan martabat manusia dan apabila perlu ditambah dengan bantuan-bantuan social lainnya.

Ayat (40
Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat pekerja untuk melindungi kepentingan-kepentingannya.

Pasal 24
Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan harihari liburan berkala dengan menerima upah.
Pasal 25

Ayat (1)
Setiap ornag berhak atas tingkat hidup yang menjamin kesehatan, keadaan yang baik untuk dirinya dan keluarganya, termasuk soal makanan, pakaian, perumahan, perawatan kesehatannya serta usaha-usaha social yang diperlukan, dan berhak atas jaminan di waktu mengalami pengangguran, kematian suami, lanjut usia, atau mengalami kekurangan nafkah atau ketiadaan mata pencaharian yang lain di luar penguasaanya.

Ayat (2)
Ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan khusus. Semua anak baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar pernikahan, harus mendapat perlindungan social yang sama.

Pasal 26
Ayat (1)
Setiap orang berhak mendapat pengajaran. Pengajaran harus dengan percuma, setidak-tidaknya dalam tingkat rendah dan tingkat dasar. Pengajaran sekolah rendah diwajibkan. Pengajaran sekolah teknik dan vak harus terbuka bagi semuaa orang dan pengajaran tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama oleh semua orang berdasarkan kecerdasan.

Ayat (2)
Pengajaran harus ditujukan kea rah perkembangan kea rah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta upaya memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak-hak sasi manusia dan kebebasan dasar. Pengajaran harus meningkatkan saling pengertian, rasa saling menerima persahabatan antara semua bangsa, golongan kebebasan atau kelompok agama, dan harus memajukan kegiatan-kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.

Ayat (3)
Ibu Bapak mempunyai hak utama untuk memilih jenis pengajaran yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.

Pasal 27
Ayat (1)
Setiap orang berhak untuk turut serta secara bebas dalam kehidupan budaya masyarakat, untuk mengecap kenikmatan, kesenian, dan untuk turut serta dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan dalam mendapat manfaatnya.

Ayat (2)
Setiap orang berhak mendapat perlindungan atas kepentingan moral dan material yang didapatnya sebagai hasil dari lapangan ilmu pengetahuan, kesustraan, atau kesenian yang diciptakannya sendiri.
Pasal 28
Setiap orang berhak atas susunan social internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub dalam pernyataan ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.

Pasal 29
Ayat (1)
Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat di mana ia mendapat kemungkinan untuk mengembangkan pribadinya sepenuhnya dan seutuhnya.

Ayat (2)
Di dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak bagi hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain dan untuk memenuhi syarat-syarat benar kesusilaan, tata tertib umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Ayat (3)
Hak-hak dan kebebasan ini tidak boleh dijalankan dengan cara yang bertentangan dengan tujuan-tujuan dan dasar-dasar PBB.

Pasal 30
Tidak sesuatupun dalam pernyataan ini boleh diartikan sebagai pemberian hak kepada salah satu Negara, golongan atau seseorang untuk melakukan kegiatan atau perbuatan yang bertujuan merusak salah satu hak dan kebebasan yang termaktub dalam pernyataan ini (baut dan beny Hartman, 1988).

HAM di Indonesia
Sejak kemerdekaan tahun1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku tiga undang-Undang Dasar dalam 4 periode, yaitu:
a. Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUd 1945,
b. Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku Konstitusi Republik Indosesia Serikat.
c. Periode 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959, berlaku UUDS 1950.
d. Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku kembali UUD 11945.

Penetapan pasal-pasal tentang Hak-hak Asasi Manusia dalam tiga UUD tersebut berbeda satu sama lainnya. Dalam UUD 1945 butir-butir hak asasi manusia hanya tercantum beberapa saja. Sementara konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 hampir bulat-bulat menyatakan isi Deklarasi HAM dari PBB. Hal demikian ini karena memang situasinya sangat dekat dengan Deklarasi HAM PBB yang masih actual. Di samping itu terdapat pula harapan masyarakat dunia agar deklarasi HAM PBB dimasukkan ke dalam Undang-Undang Dasar atau perundangan lainnya di Negara-negara anggota PBB, agar secara yuridis formal HAM dapat berlaku di Negara masing-masing.
Ketika UUD 1945 berlaku kembali sejak 5 Juli 1959, secara yuridis formal, hak-hak asasi manusia tidak lagi lengkap seperti Deklarasi HAM PBB, karena yang terdapat di dalam UUD 1945 hanya beberapa jenis saja, khususnya pasal 27, 28, 29, 30 dan 31. Pada awal Orde salah satu tujuan Pemerintah adalah melaksanakan hak-hak asasi yang tercantum dalam UUD 1945 serta berusaha untuk melengkapinya. Tugas untuk melengkapi HAM ini ditangani oleh sebuah panitia MPRS yang kemudian menyusun Rancangan Piagam Hak-hak Asasi Manusia serta hak-hak dan Kewajiban warganegara yang dibahas dalam siding MPRS tahun 1968. Dalam pembahasan ini siding MPRS menemui jalan buntu, sehingga akhirnya dihentikan. Begitu pula setelah terbentuk MPR hasil pemilihan umum 1971 persoalan HAM tidak lagi diagendakan, bahkan dipet-eskan dengan era Reformasi. Pada awal Reformasi itu pula diselenggrakan siding istimewa MPR tahun 1998 yang salah satu ketetapannya berisi Piagam HAM.

E. Demokrasi di Indonesia

1. Pengertian dan Perkembangan Demokrasi
Para filsuf klasik seperti Plati, Aristoteles dan Polybius, pada umumnya mereka mengklasifikasikan bentuk-bentuk Negara menjadi tiga bentuk, yaitu monarki, aristokrasi, dan demokrasi. Kriteria yang digunakan dalam klasifikasi ini adalah:
a. Jumlah orang yang memegang pemerintahan, apakah satu orang tunggal, beberapa atau golongan orang ataukah dipegang oleh seluruh rakyat.
b. Sifat pemerintahannya, apakah ditujukan untuk kepentingan umum, ini yang baik, ataukah hanya untuk kepentingan pemegang pemerintahan itu saja, ini yang buruk.

Ketiga bentuk Negara diatas adalah baik jika ditujukan untuk kepentingan umum, namun mempunyai ekses yang buruk jika ditujukan untuk kepentingan pemegang pemerintahan saja. Ekses dari monarki adalah tirani, ekses dari ristrokasi adalah oligarki, sedangkan ekses dari demokrasi adalah anarki.
Sesudah perang dunia II sebagian besar Negara didunia menyatakan secara formal sebagai Negara didunia menyatakan secara formal sebagai Negara yang berasas demokrasi. Namun penerapan istilah demokrasi ini tidak sama diberbagai Negara, sehingga kita dapat mengenal bermacam-macam demokrasi terpimpin, demokrasi Pancasila, demokrasi rakyat, dan demokrasi nasional. Menurut hasil penelitian yang dilakukan oleh UNESCO dalam tahun 1949, bahwa mungkin untuk pertama kali dalam sejarah, istilah demokrasi dinyatakan sebagai nama yang paling baik dan wajar untuk semua system organisasi politik dan social yang diperjuangkan oleh para pendukungnya yang berpengaruh. Akan tetapi UNESCO juga menyimpulkan bahwa istilah demokrasi bersifat ambigious atau mempunyai arti ganda dalam kaitannya dengan lembaga atau cara-cara yang dipakai untuk melaksanakan ide demokrasi itu.
Dalam pelaksanannya terdapat banyak aliran demokrasi. Namun di antaranya ada dua kelompok aliran penting, yaitu demokrasi konstitusional dan demokrasi komunisme. Kedua kelompok aliran demokrasi tersebut berasal dari Eropa, tetapi setelah Perang Dunia II juga didukung oleh beberapa Negara baru di Asia. Demokrasi konstitusional diikuti oleh India, Pakistan, Filipina dan Indonesia, meskipun terdapat bermacam-macam bentuk pemerintahan dan gaya hidup dalam Negara-negara itu sedangkan demokrasi yang mendasarkan diri atas komunisme diikuti antara lain oleh Cina dan Korea Utara.
Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, “demos” berarti rakyat dan ”kratos/kratein” berarti kekuasaan. Konsep dasar demokrasi berarti “rakyat berkuasa” (government of rule by the people). Ada pula definisi singkat untuk istilah demokrasi yang diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Apabila pengertian dasar ini digunakan untuk membandingkan dua kelompok aliran demokrasi diatas, maka terlihat adanya penerapan demokrasi dalam dua kelompok aliran yang bertentangan. Terdapat perbedaan fundamental antara demokrasi konstitusional dan demokrasi yang terbatas kekuasaanya dalam suatu Negara Hukum (Rechtsstaat)yang tunduk kepada Rule of Law. Sebaliknya, demokrasi yang mendasarkan pada komunisme mencita-citakan pemerintahan yang tidak terbatas kekuasaannya (Machtsstaat) dan bersifat totaliter. Penerapan demokrasi dalam kelompok alirankomunisme sesungguhnya bertentangan dengan makna dasar demokrasi itu sendiri.
Bentuk demokrasi klasik terdapat di Yunani Kuno pada abad ke 6 sampai ke-3 sebelum Masehi dalam lingkup Negara kota (city state; polis). Sifat demokrasi ini adalah demokrasi langsung, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang didalamnya hak untuk membuat keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warganegara berdasarkan prosedur mayoritas. Dalam Negara mpdern, demokrasi tidak lagi bersifat langsung, tetapi berupa demokrasi perwakilan. Demokrasi modern mulai berkembang di Eropa Barat dalam abad ke 15 dan abad ke-16, namun dia mencapai wujud konkrit baru pada akhir abad ke 19. Demokrasi modern menonjolkan asas kebebasan manusia terhadap segala bentuk kekangan dan penindasan baik di bidang agama, pemikiran maupun politik. Disamping itu dia juga menekankan pentingnya jaminan terhadap hak—hak asasi manusia.
Komisi internasional Ahli Hukum dalam konferensinya di Bangkok tahun 1965 merumuskan syarat-syarat dasar menyelenggarakan pemerintah yang demokratis di bawah Rule of Law sebagai berikut:
a. Perlindungan konstitusional yang menjamin hak-hak individu dan menentukan prosedur untuk memperoleh perlindungan hak-hak yang dijamin.
b. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak,
c. Pemilihan umum yang bebas,
d. Kebebasan untuk menyatakan pendapat,
e. Kebebasan berserikat dan beroposisi,
f. Pendidikan kewarganegaraan (Civic Education).

2. Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Dalam sejarah Negara Republik Indonesia yang telah lebih dari setengah aba, perkembangan demokrasi telang mengalami pasang surut. Masalah pokok yang dihadapi oleh bagsa Indonesia ialah bagaimana meningkatkan kehidupan ekonomi dan membangun kehidupan social dan politik yang demokrasi dalam masyarakat yang beraneka ragam pola adat budayanya. Masalah ini berkisar pada penyusunan suatu system politik dengan kepemimpinan cukup kuat untuk melaksanakan pembangunan ekonomi serta character and nation building, dengan partisipasi rakyat, sekaligus menghindarkan timbulnya diktatur perorangan, partai ataupun militer.
Perkembangandemokrasi di Indonesia dapat dibagi dalam empat periode:
a. Periode 1945-1959, masa demokrsi parlementer yang menonjolkan peranan parlemen serta partai-partai . Pada masa ini kelemahan demokrasi parlementer memberi peluang untuk dominasi-dominasi partai politik dan DPR. Akibatnya persatuan yang digalang selama perjuangan melawan musuh bersama menjadi kendor dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan.
b. Peride 1959-1965, masa Demokrasi Terpimpin yang dalam banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Masa ini ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya peran partai politik, perkembangan pengaruh komunis, dan peran ABRI sebagai unsur social-politik, semakin meluas.
c. Periode 1966-1998, masa demokrasi Pancasila era Orde Baru yang merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan system presidensial. Landasan formal periode ini adalah Pancasila, UUD 1945 dan ketetapan MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi di masa Demokrasi Terpimpin. Namun dalam perkembangannya peran presiden semakin dominan terhadap lembaga-lembaga Negara yang lain.
d. Periode 1999-sekarang, masa demokrasi Pancasila era Reformasi dengan berakar pada kekuatan multi partai yang berusaha mengembalikan perimbangan kekuatan antar lembaga Negara, antara eksekutif, legeslatif, dan yudikatif. Pada masa ini peran partai politik kembali menonjol, sehingga iklim demokrasi memperoleh nafas baru. Perkembangan berikutnya masih akan kita tunggu.

3. Pengertian Demokrai menurut UUD 1945
a. Seminar Angkatan Darat II (Agustus 1966)
1) Bidang Politik dan Konstitusional:
Demokrasi Indonesia seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945 berarti menegakkan kembali asas-asas Negara hokum di mana kepastian hokum dirasakan oleh segenap warga Negara, hak-hak asasi manusia baik dalam aspek kolektif maupun dalam aspek perseorangan dijamin, dan penyalahgunaan kekuasaan dapat dihindarkan secara Institusional. Dalam ragka ini perlu diusahakan supaya lembaga-lembaga dan tata kerja Orde Baru dilepaskan dari ikatan pribadi dan lebih diperlembagakan.
2) Bidang Ekonomi:
Demokrasi ekonomi sesuai dengan asas-asas yang menjiwai ketentuan-ketentuan mengenai ekonomi dalam UUD 1945 yang pada hakikatnya berarti kehidupan yang layak bagi semua warganegara yang antara lain mencakup:
a) Pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan Negara.
b) Koperasi
c) Pengakuan atas hak milik perorangandan dan kepastian hukumdalam penggunaannya.
d) Peranan pemerintah yang bersifat pembinaan, petunjuk jalan serta pelindung.
b. Munas III Parsahi: The Rule of Law (Desember 1966)
Asas Negara hokum Pancasila mengandung prinsip:
1) Pengakuan dan perlindungan hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hokum, social, ekonomi, cultural dan pendidikan.
2) Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh sesuatu kekuasaan/kekuatan lain apa pun.
3) Jaminan kepastian hokum dalam semua persoalan. Yang dimaksudkan kepastian hukum yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami, dapat dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya.
c. Simposium hak-hak Asasi Manusia (Juni 1967)
Apa pun predikat yang akan diberikan kepada demokrasi kita maka demokrasi itu harus demokrasi yang bertanggung jawab artinya demokrasi yang dijiwai oleh rasa tanggung jawab terhadap Tuhan dan sesame kita. Berhubungan dengan keharusan kita du tahun-tahun yang akan dating untuk memperkembangkan “a rapidly expanding economy” maka disamping pemerintah yang kuat dan berwibawa, diperrlukan juga secara mutlak pembebasan dinamika yang terdapat dalam masyarakat dari kekuatan-kekuatan yang mendukung Pancasila. Untuk itu diperlukan kebebasan politik yang sebesar mungkin.
Persoalan hak-hak asasi manusia dalam kehidupan kepartaian untuk tahun-tahun mendatang hatus ditinjau dalam mengharuskan kita untuk mencapai keseimbangan yang wajar antara tiga hal:
1) Adanya Pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan,
2) Adanya kebebasan yang sebesar-besarnya,
3) Perlunya untuk membina suatu “ rapidly expanding economy” (pengembangan ekonomi secara cepat).

BAB II
WAWASAN NUSANTARA
A. Dasar Pemikiran
Kehidupan manusia di dunia mempunyai kedudukan sebagai hamba Tuhan Yang Maha Esa dan sebgai wakil Tuhan (Khalifatullah) di bumi yang menerima ananatNya untuk mengelola kekayaan alam. Sebagai hamba Tuhan mempunyai kewajiban untuk beribadah dan menyembah Tuhan Sang Pencipta dengan penuh ketulusan. Adapun sebagai wakil Tuhan di bumi, manusia dalam hidupnya berkewajiban memelihara dan memanfaatkan segenap karunia kekayaan alam dengan sebaik-baiknya untuk kebutuhan hidupnya. Kedudukan manusia tersebut mencakup tiga segi hubungan, yaitu: hubungan antara manusia dengan Tuhan, hubungan antar manusia, dan hubungan antara manusia dengan makhluk lainnya. Bangsa Indonesia sebagai umat manusia religious dengan sendirinya harus dapat berperan sesuai dengan kedudukan tersebut.
Manusia dalam melaksanakan tugas dan kegiatan hidupnya bergerak dalam dua bidang, universal filosofis dan social politis. Bidang universal filosofis bersifat transenden dan idealistic, misalnya dalam bentuk aspirasi bangsa, pedoman hidup dan pandangan hidup bangsa. Aspirasi bangsa ini menjadi dasar wawasan nasional bangsa Indonesia dalam kaitannya dengan wilayah Nusantara. Sedangkan bidang social politis bersifat imanen dan realistis yang bersifat lebih nyata dan dapat dirasakan, misalnya aturan hukum atau perundang-undangan yang berlaku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai produk politik. Di Indonesia yang termasuk dalam bidang social politik adalah produk politik yang berupa UUD 1945 dan aturan perundangan lainnya yang mengatur proses pembangunan nasional
Sebagai segara kepulauan dengan masyarakatnya yang beraneka, Negara Indonesia memiliki unsure-unsur kekuatan dan sekaligus kelemahan. Kekuatan terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya sumber daya alam. Sementara kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa dan satu tanah air., sebagaimana telah diperjuangkan oleh para pendiri Negara ini. Dorongan kuat untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan Indonesia tercermin pada momentum Sumpah Pemuda tahun1928. Kemudian dilanjutkan dengan perjuangan kemerdekaan yang puncaknya terjadi pada saat proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.
Penyelenggaraan Negara kesatuan Republik Indonesia bagai system kehidupan nasional bersumber dari dan bermuara pada landasan ideal pandangan hidup dan konstitusi UUD 1945. Dalam pelaksanaannya bangsa Indonesia tidak bebas dari pengaruh interaksi dan interelasi dengan lingkungan sekitanya baik lingkungan, regional maupun internasional. Dalam hal ini bangsa Indonesia perlu memiliki prinsip-prinsip dasar sebagai pedoman agar tidak terombang-ambing dalam memperjuangkan kepentingan nasional untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya. Salah satu pedoman bangsa Indonesia adalah wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara , sehingga disebut Wawasan Nusantara. Kepentingan nasional yang mendasar bagi bangsa Indonesia adalah upaya menjamin persatuan dan kesatuan wilayah, bagsa dan segenap aspek kehidupan nasionalnya. Karena hanya dengan upaya inilah nagsa dan Negara Indonesia dapat tetap eksis dan dapat melanjutkan perjuangan menuju masyarakat yang dicita-citakan.

B. Pengertian Wawasan Nusantara

Setiap bangsa mempunyai Wawasan Nasional (National outlook) yang merupakan visi bangsa yang bersangkutan menuju ke masa depan. Kehidupan berbangsa dalam suatu Negara memerlukan suatu konsep cara pandangan atau wawasan nasional yang bertujuan untuk menjamin kelangsungan hidup dan keutuhan bangsa dan wilayahnya serta jati diri bangsa itu. Bangsa yang dimaksudkan disini adalah bangsa yang menegara (nation state). Adapun wawasan nasional bagsa Indonesia dikenal dengan Wawasan Nasional.
Istilah wawasan berasal dari kata “wawas” yang berarti pandangan, tinjauan, atau penglihatan inderawi. Akar kata ini membentuk kata ‘wawas’ yang berari memandang, meninjau, atau melihat.sedangkan’wawasan’ berarti cara pandang, cara tinjau, atau cara melihat. Sedangkan istilah Nusantara berasal dari kata ‘nusa’ yang berari pulau-pulau, dan ‘antara’ yang berarti diapit di antara dua hal. Istilah Nusantara dipakai untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak di antara samudra Pasifik dan samudra Hindia serta diantara benua Asia dan Australia.
Secara umum wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya. Sedangkan Wawasan Nusantara mempunyai arti cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah Nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya. Dengan demikian Wawasan Nusantara berperan untuk membimbing bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan kehidupannya serta sebagai rambu-rambu dalam perjuangan mengisi kemerdekaannya. Wawasan Nusantara sebagai cara pandangan juga mengajarkan bagaimana pentingnya membina persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan bansa dan Negara dalam mencapai tujuan dan cita-citanya.

C. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara

1. Wilayah (Geografi)
a. Asas Kepulauan (Archipelagic Principle)
Kata ‘archipelago’ dan ‘archipelagic’ berasal dari kata Italia ‘archipelagos’. Akar katanya adalah ‘archi’ berarti penting, terutama, dan pelages berarti laut atau wilayah lautan. Jadi, archipelago dapat diartikan sebagai lautan terpenting.
Istilah archipelago antara lain terdapat dalam naskah resmi perjanjian antara Republik Venezza dan Michael Palaleogus pada tahun 1968. Perjanjian ini menyebut “Arc(h) Pelago” yang maksudnya adalah “Aigaius Pelagoos” atau Laut Aigia yang dianggap sebagai laut terpenting oleh Negara-negara yang bersangkutan. Pengertian ini kemudian berkembang tidak hanya laut Aigaia tetapi termasuk pulau-pulau didalamnya. Istilah archipelago adalah wilayah lautan dengan pulau-pulau didalamnya. Arti ini kemudian menjadi pulau-pulau ssaja tanpa menyebut unsur lautnya sebagai akibat penyerapan bahasa Barat, sehingga archipelago selalu diartikan kepulauan atau kumpulan pulau.
Lahirnya asas archipelago mengandung pengertian bahwa pulau-pulau tersebut selalu dalam kesatuan utuh, sementara tempat unsure perairan atau lautan antara pulau-pulau berfungsi sebagai unsur penghubung dan bukan unsur pemisah. Asas wawasan kepulauan ini dijumpai dalam pengertian The Indian Archipelago. Kata ‘archipelago’ pertama kali dipakai oleh John Crowford dalam bukunya The History of Indian Archipelago (1820). Kata Indian Archipelagos diterjemahkan diterjemahkan kedalam bahasa Belanda Indische Arcipel, yang semula ditafsirkan sebagai wilayah kepulauan Andaman Marshanai.
b. Kepulauan Indonesia
Bagian wilayah Indische Archipel yang dikuasai Belanda dinamakan Nederlandsch Oost Indische Archipelago. Itulah wilayah jajahan Belanda yang kemudian menjadi wilayah Negara Republik Indonesia. Sebagai sebutan untuk kepulauan ini sudah banyak nama dipakai, yaitu “Hindia Timur”, “Insulinde” oleh Multatuli, “Nusantara”, “Indonesia” dan “Hindia Belanda” (Nederlandsch-indie) pada masa penjajahan Belanda. Bangsa Indonesia sangat mencintai nama ” Indonesia” meskipun bukan dari bahasanya sendiri, tetapi ciptaan orang barat. Namun Indonesia mengandung arti yang tepat, yaitu kepulauan India. Dalam bahasa Yunani, “Indo” berarti India dan “nesos” bererti pulau. Indonesia mengandung maksa spiritual, yang didalamnya terasa ada jiwa perjuangan menuju cita-cita luhur, Negara kesatuan, kemerdekaan dan kebesaran.
Sebutan “Indonesia” merupakan ciptaan ilmuan J.R Logan dalam Journal of the Indian archipelago and East Asia (1850). Sir W.E. Maxwell, seorang ahli hukum, juga memakainya dalam kegemarannya mempelajari rumpun melayu. Pada tahun 1882 dia menerbitkan buku penuntun untuk bahasa itu dengan kata pembukaan yang memakai istilah ‘Indonesia’ semakin terkenal berkat peran Adolf Bastian, seorang etnolog, yang menegaskan arti kepulauan ini dalam bukungannya Indonesien order die Inseln des Malaysichen Archipels (1884-1889).
Setelah cukup lama istilah itu dipakai hanya sebagai nama keilmuan, pada awal abad ke-20 perhimpunan para mahasiswa Indonesia di Belanda menyebut diri dengan “perhimpunan Indonesia” dan membiasakan pemakaian kata ‘Indonesia’. Berikutnya pada peristiwa sumpah Pemuda tahun 1928 kata Indonesia dipakai sebagai sebutan bagi bangsa, tanah air dan bahasa sekaligus menggantikan sebutan Nederlandsch Oost Indie. Kemudian sejak proklamasi kemerdrkaan RI pada 17-8-1945, Indonesia menjadi nama resmi Negara dan bangsa Indonesia sampai sekarang.

c. Konsepsi tentang Wilayah Lautan
Dalam perkembangan hukum laut internasional dikenal beberapa konsepsi mengenai pemilikan dan penggunaan wilayah laut sebagai berrikut
1) Res Nulius, menyatakan bahwa laut itu tidak ada yang memilikinya.
2) Res Cimmunis, menyatakan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia karena itu tidak dapat dimiliki oleh masing-masing Negara.
3) Mare Liberum, menyatakan bahwa wilayah laut adalah bebas untuk semua bangsa.
4) Mare Clausum (The Right and Dominion of the Sea), menyatakan bahwa hanya sepanjang pantai saja yang dapat dimiliki oleh suatu Negara sejauh yang dapat dikuasai dari darat (waktu kira-kira sejauh 3 mil).
5) Archipelagic State Principles (asas Negara Kepulauan) yang menjadikan dasar dalam Konvensi PBB tentang hukum laut.
Saat ini Konvensi PBB tentang Hukum Laut (United Nation Convention on the Law of the Sea – UNCLOS) mengakui adanya keinginan untuk membentuk tertib hukum laut dan samudra yang dapat memudahkan komunikasi internasional dan memajukan penggunaan laut dan samudra secara damai. Disamping itu ada keinginan pula untuk mendayagunakan sumber kekayaan alamnya secara adil dan efisien, konservasi dan kajian sumber kekayaan hayatinya, serta perlindungan dan pelestarian lingkungan laut.
Sesuai dengan Hukum Laut Internasional, secara garis besar Indonesia sebagai Negara kepulauan memiliki Laut Teritorial, Perairan Pedalaman, Zona Ekonomi Eksklusif, dan Landas Kontinen. Masing-masing dapat dijelaskan sebagai berikut:
1) Negara kepulauan adalah suatu Negara yang seluruhnya terdiri dari datu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain. Pengertian ‘kepulauan’ adalah gugusan pulau, termasuk bagian pulau, perairan diantarantya dan lain-lain wujud alamiah yang hubungannya satu sama lain demikian erat sehingga pulau-pulau, perairan dan wujud alamiah lainnya merupakan satu kesatuan geografi, ekonomi dan politik yang hakiki, atau yang historis dianggap demikian.
2) Laut Teritorial adalah satu wilayah laut yang lebarnya tidak melebihi 12 mil laut diukur dari garis pangkal, sedangkan garis pangkal adalah garis air surut terendah sepanjang pantai, seperti terlihat pada peta laut skala besar yang berupa garis yang menghubungkan titik-titik terluar dari dua pulau dengan batas-batas tertentu sesuai konvensi ini. Kedaulatan suatu Negara pantai mencakup daratan, perairan pedalaman dan laut territorial tersebut.
3) Perairan Pedalaman adalah wilayah sebelah dalam daratan atau sebelah dalam garis pangkal.
4) Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal. Di dalam ZEE Negara yang bersangkutan mempunyai hak yang berdaulat untuk keperluan eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengolahan sumber kekayaan alami hayati dari perairan.
5) Landas Kontinen suatu Negara berpantai meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya yang terletak di luar laut teritorialnya sepanjang merupakan kelanjutan alamiah wilayah daratannya. Jaraknaya 200 mil laut dari garis pangkal atau dapat lebih dari itu dengan tidak melebihi 350 mil, tidak boleh melebihi 100 mil dari garis batas kedalaman dasar laut sedalam 2500 m.

d. Karakteristik Wilayah Nusantara
Nusantara berarti Kepulauan Indonesia yang terletak di antara benua Asia dan benua Australia dan diantara samudra Pasifik dan samudra Indonesia, yang terdiri dari 17.508 pulau besar maupun kecil. Jumlah pulau yang sudah memiliki nama adalah 6.044 buah. Kepulauan Indonesia terletak pada batas-batas astronomi sebagai berikut:
Utara : ± 6º 08’ LU
Selatan : ± 11º 15’ LS
Barat : ± 94º 45’ BT
Timur : ± 141º 05’ BT
Jarak utara selatan sekitar 1.888 Kemerdekaan, sedangkan jarak barat-timur sekitar 5.110 Kemerdekaan. Bila diproyeksikan pada peta benua Eropa, maka jarak barat-timur tersebut sama dengan jarak antara London (Inggris) dan Ankara (Turki). Bila diproyeksikan pad peta Amerika Serikat, maka jarak tesebut sama dengan jarak antara pantai barat dan pantai timur Amerika Serikat.
Luas wilayah Indonesia seluruhnya adalah 5.193.250 km2 yang terdiri dari daratan seluas 2.027.087 km2 dan perairan seluas 3.166.163 km2. Luas wilayah Indonesia daratan Indonesia jika dibandingkan dengan Negara-negara di duania, maka luas wilayah daratan Indonesia menempati urutan ke 14.

2. Geopolitik dan Geostrategi

a. Geopolitik
1) Pengertian Geopolitik
Istilah geopolitik semula diartikan oleh Frederich Ratzel (1844-1904) sebagai ilmu bumi politik (Political Geography). Istilah ini kemudian dikembangkan dan diperluas oleh sarjana ilmu politik Swedia, Rudolf Kjellen (1864-1922) dan Karl Haushofer (1869-1964) dari Jerman menjadi Geographical Politic dan disingkat Geopolitik. Perbedaan dari dua istilah diatas terletak pada titik perhatian dan tekanannya, apakah pada bidang geografi ataukah politik. Ilmu bumi politik (Political Geography) mempelajari fenomena geografi dari aspek politik, sedangkan geopolitik mempelajari fenomena politik dari aspek geografi.
Geopolitik memaparkan dasar pertimbangan dalam menentukan alternative kebijakan nasional untuk mewujudkan tujuan tertentu. Prinsip-prinsip dalam geopolitik menjadi perkembangan suatu wawasan nasional. Pengertian geopolitik telah dipraktekkan sejak abad XIX, namun pengertiannya baru tumbuh pada awal abad XX sebagai ilmu penyelenggaraan Negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah yang menjadi tempat tinggal suatu bangsa.
2) Pandangan Ratzel dan Kjellen
Frederich Ratzel pada akhirr abad ke -19 mengembangkan kajian geografi politik dengan dasar pandangan bahwa Negara adalah mirip organism (makhluk hidup). Dia memandang Negara dari sudut konsep ruang. Negara adalah ruang yang ditempati oleh kelompok masyarakat politik (bangsa). Bangsa dan Negara terikat oleh hukum alam. Jika bangsa dan Negara ingin tetap eksis dan berkembang,maka harus diberlakukan hukum ekspansi (pemekaran wilayah).
Di samping itu Rudolf Kjellen berpendapat bahwa Negara adalah organisme yang harus memiliki intelektual. Negara merupakan system politik yang mencakup geopolitik, ekonomi politik, kratopolitik, dan sosiopolitik. Kjellen juga mengajukan paham ekspansionisme dalam rangka untuk mempertahankan Negara dan mengembangkannya. Selanjutnya dia mengajykan langkah strategis untuk memperkuat Negara dengan melalui pembangunan dengan kekuatan daratan (kontinental) dan diikuti dengan pembangunan kekuasaan bahari (maritim).
Pandangan Ratzel dan Kjellen hamper sama. Mereka memandang pertumbuhan Negara mirip dengan pertumbuhan organisme (makhluk hidup). Oleh karena itu Negara memerlukan ruang hidup (lebensraum), serta mengenal proses lahir, tumbuh, mempertahankan hidup, menyusut dan mati. Mereka juga mengajukan paham ekspansionisme (pemekaran wilayah0 yang kemudian melahirkan ajaran adu kekuatan (Power Politics atau Theory of Power).
3) Pandangan Haushofer
Pandangan demikian ini semakain jelas pada pemikiran Karl Haushofer yang pada masa itu mewarnai geopolitik Nazi Jerman di bawah pimpinan Hitler. Pemikiran Haushofer disamping berisi paham ekspansionisme juga mengandung ajaran rasialisme, yang menyatakan ras ras Jerman adalah ras paling unggul yang harus dapat menguasai dunia. Pandangan macam ini juga di dunia berkembang di Jepang berupa ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan sisme.
Pokok-pokok pikiran Haushofer adalah sebagai Berikut:
a) Suatu bagsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanay bangsa yang unggul (berkualitas) saja yang dapat bertahan hidup dan terus berkembang, sehingga hal ini menjurus kea rah rasialisme.
b) Kekuasaan Imperium Daratan kompak akan dapat mengejar kekuasaan Imperium maritime untuk penguasai pengawasan di lautan.
c) Beberapa Negara besar di dunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia Barat (yakni Jerman dan Italia). Sementara Jepang akan menguasai wilayah Asia Timur Ratya.
d) Geopolitik dirumuskan sebagai perbatasan. Ruang hidup bangsa dengan kekuasaan ekonomi dan social yang rasial mengharuskan pembagian baru kekayaan alam dunia. Geopolitik adalah landasan ilmiah bagi tindakan politik untuk memperjuangkan kelangsungan hidup dan mendapatkan ruang hidupnya. Berdasarkan teori yang bersifat ekspansionisme, wilayah dunia dibagi-bagi menjadi region-regionyang akan dikuasai oleh bangsa-bangsa yang unggul seperti Amerika Serikat, Jerman, Rusia, Inggris, dan Jepang.
4) Geopolotik Bangsa Indonesia
Pandangan geopolitik bagsa Indonesia yang didasarkan pada nilai-nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan yang luhur dengan jelas dan tegas tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945. Bangsa Indonesia menolak segala hal bentuk penjajahan, karena penjajahan tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Oleh karena itu bangsa Indonesia juga menolak paham ekspansionisme dan adu kekuatan yang berkembang di Barat. Bangsa Indonesia juga menolak paham rasialisme, karena manusia mempunyai martabat yang sama, dan semua bangsa memiliki hak dan kewajiban yang sama berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan dan Kemanusaiaan yang universal.
Dalam hubungan internasional, bangs Indonesia berpijak pada paham kebangsaan (nasionalisme) yang membentuk suatu wawasan kebangsaan dengan menolak pandangan Chavisme. Bangsa Indonesia selalu terbuka untuk menjalain kerjasama antar bangsa yang saling menolong dan saling menguntungkan. Semua ini dalam rangka ikut mewujudkan perdamaian dan ketertiban dunia yang abadi.

b. Geostrategi
Strategi adalah politik dalam pelaksanaan, yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau sasaran yang ditetapkan sesuai dengan keinginan politik. Karena strategi merupakan upaya pelaksanaan, maka strategi pada hakikatnya merupakan suatu seni yang implementasinya didasari oleh intuisi, perasaan dan hasil pengalaman. Strategi juga dapat merupakan ilmu, yang langkah-langkahnnya selalu berkaitan dengan data dan fakta yang ada. Seni dan ilmu digunakan sekaligus untuk membina atau mengelola sumber daya yang dimiliki dalam suatu rencana dan tindakan.
Sebgai contoh pertimbangan geostrategis untuk Negara dan bangsa Indonesia adalah kenyataan posisi silang Indonesia dari berbagai aspek, di samping aspek geografijuga dari aspek-aspek deemografi, ideology, politik, ekonomi, social budaya dan Hankam. Posisi silang Indonesia tersebut dapat dirinci sebagai berikut:
1) Geografi : wilayah Indonesia terletak diantara dua benua asia dan Australia; serta diantara samudra Pasifik dan samudra Hindia.
2) Demografi : penduduk Indonesia terletak di antara penduduk jarang di selatan (Australia) dan penduduk padat di utara (RRC dan Jepang).
3) Ideologi : ideology Indonesia (Pancasila) terletak diantara liberalism selatan (Australia dan Selandia Baru) dan Komunisme di utara (RRC, Vietnam, dan Korea Utara)
4) Politik : Demokrasi Pancasila terletak di antara demokrasi liberal di selatan dan demokrasi rakyat (diktatur proletar) di utara.
5) Ekonomi : Ekonomi Indonesia terletak di antara ekonomi Kapitalis dan selatan Sosialis di Utara.
6) Social : Masyarakat Indonesia terletak di antara masyarakat individualism di selatan dan masyarakat sosialisme di utara.
7) Budaya : Budaya Indonesia terletak di antara budaya Barat di selatan dan budaya timur di utara.
8) Hankam : Geopolitik dan geostragi Hankam (Pertahankan dan Keamanan0 Indonesia terletak diantara wawasan kekuasaan maritim di selatan dan wawasan kekuatan maritime di selatan dan wawasan kekuatan continental utara.
Strategi biasanya menjangkau masa depan, sehingga pada umumnya strategi disusun secara bertahap dengan memperhitungkan factor-faktor yang mempengaruhinya. Sengan demikian geostrategic adalah perumusan strategi nasional dengan memperhitungkan kondisi dan konstelasi geografi sebagai factor utamannya. Disamping itu dalam merumuskan strategi perlu pula memperhatikan kondisi social, budaya, penduduk, sumber daya alam, lingkungan regional maupun internasional.
3. Perkembangan Wilayah Indonesia dan Dasar Hukumnya
a. Sejak 17-8-1945 sampai dengan 13-12-1957
Wilayah Negara Republik Indonesia ketika merdeka meliputi wilayah bekas Hindia Belanda berdasarkan ketentuan dalam “Territeriolle Zee en Maritieme Kringen Ordonantie” tahun 1939 tentang batas wilayah laut territorial Indonesia. Ordonansi tahun 1939 tersebut menetapkan batas wilayah laut teritorial Indonesia. Ordonansi tahun 1939 tersebut menetapkan batas wilayah laut teritorial Indonesia sejauh 3 mil dari garis pantai ketika surut, dengan asas pulau demi pulau secara terpisah-pisah.
Pada masa tersebut wilayah Negara Republik Indonesia bertumpu pada wilayah daratan pulau-pulau yang saling terpisah oleh perairan atau selat di antara pulau-pulau itu. Wilayah laut teritorial masih sangat sedikit karena untuk setiap pulau hanya ditambah perairan sejauh 3 mil di sekelilingnya. Sebagian besar wilayah perairan dalam pulau-pulau merupakan perairan bebas. Hal ini tentu tidak sesuai dengan kepentingan keselamatan dan keamanan Negara kesatuan RI.

Gambar di berikut ini adalah peta wilayah Negara Republik Indonesia sejak kemerdekaan 17 Agustus sampai dengan 13 Desember 1957.

b. Deklarasi Juanda
(13-12-1957) sampai dengan 17-2-1969
Pada tanggal 13 Desember 1957 dikeluarkan deklarasi Juanda yang dinyatakan sebagai pengganti Ordinansi tahun 1939 dengan tujuan sebagai berikut:
1) Perwujudan bentuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat
2) Penentuan batas-batas wilayah Negara Indonesia di sesuaikan dengan asas Negara kepulauan (Archipelagic state Principles).
3) Pengaturan lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Asas Kepulauan itu mengikuti ketentuan Yurisprudensi Mahkamah Internasional pada tahun 1951 ketika menyelesaikan kasus perbatasan antara Inggris dan Norwegia. Dengan berdasarkan asas kepulauan nusantara termasuk perairannya yang utuh dan bulat. Di samping itu berlaku pula ketentuan “point to point theory” untuk menetapkan garis dasar wilayah antara titi-titik terluar dari pulau-pulau terluar.
Deklarasi Juanda kemudian dikukuhkan dengan Undang-Undang No. 4/Prp/1960 tanggal 18 Februari 1960. Tentang perairan Indonesia. Sejak saat itu terjadi perubahan bentuk wilayah nasional dan cara perhitungannya. Laut territorial diukur sejauh 12 mil dari titik-titik pulau terluar yang saling dihubungkan. Sehingga merupakan suatu kesatuan wilayah yang utuh dan bulat. Semua perairan di antara pulau-pulau Nusantara menjadi laut teritorial Indonesia. Dengan demikian luas wilayah territorial Indonesia yang semula hanya sekitar 2 juta km2 kemudian bertambah menjadi 5 juta km2 lebih. Rincian perhitungannya: daratan 2.027.087 km2 + perairan 3.166.163 km2 = 5.193.250 km2. Tiga perlima wilayah Indonesia berupa perairan atau lautan. Oleh karena itu Negara Indonesia dikenal sebagai Negara maritime.
Untuk mengatur lalu lintas perairan maka dikeluarkan Peraturan Pemerintah No.8 tahun 1962 tentang lalu lintas damai di perairan pedalaman Indonesia (Internal waters) yang meliputi:
a) Semua pelayaran dari laut bebas ke suatu pelabuhan Indonesia
b) Semua pelayaran dari pelabuhan Indonesia ke laut bebas, dan
c) Semua pelayaran dari dank e laut bebas dengan melintasi perairan Indonesia.
Pengaturan semikian ini sesuai dengan salah satu tujuan Deklarasi Juanda tersebut diatas dalam rangka menjaga keselamatan dan keamanan RI.
Berikut ini adalah gambar peta bentuk dan luas kedaulatan wilayah Nusantara sejak Deklarasi Juanda (13 Desember 1957) sampai dengan 17 februari 1969.

c. Dari 17-2-1969 (deklarasi Landas Kontinen)
Deklarasi tentang landas kontinen Negara RI merupakan konsep politik yang berdasarkan konsep wilayah. Deklarasi ini dipandang pula sebagai upaya mengesahkan Wawasan Nusantara. Disamping dipandang pula sebagai upaya untuk mewujudkan pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Konsekuensinya bahwa sumber kekayaan alam dalam landas kontinen Indonesia adalah milik eksklusif Negara RI.
Asas-asas pokok yang termuat di dalam Deklarasi tentang landas kontinen adalah sebagai berikut:
1) Segala sumber kekayaan alam yang terdapat dalam landas kontinen Indonesia adalah milik eksklusif Negara RI.
2) Pemerintah Indonesia bersedia menyelesaikan soal garis batas landas kontinen dengan Negara-negara tetangga melalui perundingan.
3) Jika tidak ada garis batas, maka landas kontinen adalah suatu garis yang di tarik di tengah-tengah antara pulau terluar Indonesia dengan wilayah terluar Negara tetangga.
4) Claim tersebut tidak mempengaruhi sifat serta status perairan diatas landas kontinen Indonesia maupun udara diatasnya.
Demi kepastian hukum dan untuk mendukung kebijakasanaan Pemerintah, asas-asas pokok tersebut dituangkan dalam Undang-Undang Nomer 1 tahun1973 tentang Landas kontinen Indonesia. Di samping itu UU No. 1/1973 juga member dasar bagi pengaturan eksplorasi serta penyelidikan ilmiah atas kekayaan alam di landas kontinen dan masalah-masalah yang ditimbulkannya.

d. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Pengumuman Pemerintah Negara tentang Zona Ekonomi Eksklusif terjadi pada 21 Mart 1980. Batas ZEE adalah selebar 200 mil yang dihitung dari garis dasar laut wilayah Indonesia. Alasan-alasan yang mendorong Pemerintah mengumumkan ZEE adalah:
1) Persediaan ikan yang semakin terbatas.
2) Kebutuhan untuk pembangunan nasional Indonesia.
3) ZEE mempunyai kekuatan hukum internasional.
Melalui perjuangan panjang di Forum Internasional, akhirnya Konferensi PBB tentang Hukum Laut II di New York 30 April 1982 menerima “The United Nation Convention on the Law of the Sea” (UNCLOS), yang kemudian ditandatangani pada 10 Desember 1982 di Montego Bay, Jamaica oleh 117 negara termasuk Indonesia. Konvensi tersebut mengakui asas Negara Kepulau (Archipelagic State Principle) serta menetapkan asas-asas pengukuran ZEE. Pemerintah dan DPR Negara RI kemudian menetapkan UU No.5 Tahun 1983 tentang ZEE, serta UU No.17 Tahun 1985 tentang Ratifikasi UNCLOS. Sejak 3 negara yang telah meratifikainya.

Peta wilayah Negara RI sejak 17 Februari 1969 s/d sekarang:

D. Unsur-unsur Dasar Wawasan Nusantara
1. Wadah
Wawasan Nusantara sebagai wadah meliputi tiga komponen:
a. Wujud wilayah
Batas ruang lingkup wilayah Nusantara ditentukan oleh lautan yang didalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkanoleh dalamnya perairan. Baik laut maupun selat serta dirgantara di atasnya yang merupakan satu kesatuan ruang wilayah. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan dalamnya. Sedangkan secara vertical ia merupakan suatu bentuk kerucut terbuka ke atas dengan titik puncak kerucut di pusat bumi.
Letak geografis Negara berada di posisi dunia antara dua samudra, yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, dan antara dua benua, yaitu Asia dan dan Australia. Letak geografis ini berpengaruh besar terhadap aspek-aspek kehidupan nasional Indonesia. Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam kesatuan politik, ekonomi, social-budaya dan pertahanan keamanan.
b. Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia, tata inti organisasi Negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk kedaulatan Negara, kekuasaan pemerintahan, system pemerintahan dan system perwakilan. Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk Republik. Kadaulatan berada di tangan rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Sistem pemerintahannya menganut system presidensial. Presiden memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan UUD 1945. Indonesia adalah Negara hukum (Rechts Staat) bukan Negara kekuasaan (machts staat). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempunyai kedudukan kuat, yang tidak dapat dipisahkan oleh Presiden. Anggota DPR merangkap sebagai anggota MPR
c. Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan peserta pers serta seluruh aparatur Negara.
Semua lapisan masyarakat itu diharapkan dapat mewujudkan demokrasi yamg secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan dasar filsafat Pancasila, dalam berbagai kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Isi Wawasan Nusantara
Isi Wawasan Nusantara tercermin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia dalam eksistensinya yang meliputi cita-cita bangsa dan asa manunggal yang terpadu.
a. Cita-citaa bansa Indonesia tertuang didalam pembukaan pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan:
1) Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.
2) Rakyat Indonesia yang berkehiduan kebangsaan yang bebas.
3) Pemerintah Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.
b. Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional terciri manunggal, utuh menyeluruh yang meliputi:
1) Satu kesatuan wilayah nusantara yang mencakup daratan, perairan dan dirgantara secara terpadu.
2) Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideology dan identitas nasional.
3) Sau kesatuan social-budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar “Bhineka Tunggal Ika”, satu tertib social dan satu tertib hukum.
4) Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu system ekonomi kerakyatan.
5) Satu kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu system terpadu, yaitu system pertahan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
6) Satu kesatua kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional.

3. Tata Laku Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi, Batiniah dan Lahiriah
a. Tata laku batiniah berlandaskan falsafah bagsa yang membentuk sikap mental bangsa yang memiliki kekuatan batin. Dalam hal ini Wawasan Nusantara berlandaskan pada falsafah Pancasila untuk membentuk sikap mental bangsa yang meliputi cipta, rasa dan karsa secara terpadu.
b. Tata laku lahirlah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan kata dan karya, keterpaduan pembicaraan dan perbuatan. Dalam hal ini Wawasan Nusantara diwujudkan dalam satu system organisasi yang meliputi: perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.

E. Implementasi Wawasan Nusantara
1. Wawasan Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila
Falsafah Pancasila diyakini pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bagsa Indonesia sejak awal proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang. Konsep Wawasan nusantara berpangkal pada dasar Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama yang kemudian melahirkan hakikat misi manusia Indonesia yang terjabarkan pada sila-sila berikutnya. Wawasan Nusantara sebagai aktualisasi falsafah Pancasila menjadi landasan dan pedoman bagi pengelolaan kelangsungan hidup bagsa Indonesia.
Dengan demikian Wawasan Nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan, dan keutuhan bagsa,serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia. Di samping itu Wawasan Nusantara merupakan konsep dasar bagi kebijakan dan strategi Pembangunan Nasional.

2. Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasional
a. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politikb
1) Kebulatan wilayah dengan segala isinya merupakan modal dan milik bersama bangsa Indonesia.
2) Keanekaragaman suku, budaya, dan bahasa daerah serta agama yang dianutnya tetap dalam kesatuan bagsa Indonesia.
3) Secara psikologis, bangsa Indonesia merasa persaudaraan, senasib dan seperjuangan, sebangsa dan setanah air untuk mencapai satu cita-cita bangsa yang sama.
4) Pancasila merupakan falssfah dan ideology pemersatu bangsa Indonesia yang membimbing kea rah tujuan dan cita-cita yang sama.
5) Kehidupan politik di seluruh wilayah nusantara system hukumnasional.
6) Seluruh kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan seistem hukum nasional.
7) Bangsa Indonesia bersama bengsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang bebas aktif.

b. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu kesatuan Ekonomi
1) Kekayaan di wilayah Nusantara, baik potensial maupunefektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuahan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.
2) Tingkat perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi di seluruh daerah tanpa mengabaikan cirri khas yang memiliki daerah masing-masing.
3) Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam system ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besar kemaknuran rakyat.

c. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai Satu kesatuan Sosial Budaya
1) Masyarakat Indonesia adalah satu bagsa ynag harus memiliki kehidupan serasi dengan tingkat kemajuan yang merata dan seimbang sesuai dengan kemajuan bangsa.
2) Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu kesatuan dengan corak ragam budaya yang menggambarkan kekayaan budaya bangsa. Budaya Indonesia tidak menolak nilai-nilai budaya asing asalkan tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa sendiri dan hasilnya dapat dinikmati.

d. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan
1) Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya adalah ancaman terhadap seluruh bangsa dan Negara.
2) Tiap-tiap warga Negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara dalam rangka pembelaan Negara dan bangsa.

3. Penerapan Wawasan Nusantara
a. Salah satu manfaat paling nyata dari penerapan Wawasan Nusantara, khususnya di bidang wilayah, adalah diterimanaya konsepsi Nusantara di forum internasional, sehingga terjaminlah integritas wilayah teritorial Indonesia. Laut Nusantara yang semula dianggap “laut bebas” menjadi bagian integral dari wilayah Indonesia. Di samping itu pengakuan terhadap landas kontinen Indonesia dan ZEE Indonesia menghasilkan pertambahan luas wilayah yang cukup besar.
b. Pertambahan luas wilayah sebagai ruang hidup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang cukup besar untuk mensejahterakan bangsa Indonesia. Sumber daya alam itu meliputi minyak, gas bumi dan mineral lainnya yang banyak berada di dasar laut, baik di lepas pantai (Open shore) maupun di laut dalam.
c. Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia Internasional termasuk Negara-negara tetangga: Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, India, Australia, dan Papua Nugini yang dinyatakan dengan persetujuan yang dicapai karena Negara Indonesia memberikan akomodasi kepada kepentingan Negara tetangga antara lain di bidang perikanan yang mengakui hak nelayan tradisional (traditional fishing right) dan hak lintas dari Malaysia Barat ke Malaysia Timur atau sebaliknya.
d. Penerapan Wawasan Nusantara dalam pembangunan Negara diberbagai bidang tampak pada berbagai proyek pembangunan sarana dan prasarana komunikasi dan transportasi. Contohnya adalah pembangunan satelit palapa dan Microwave System, pembangunan lapangan terbang perintis dan pelayaran perintis di berbagai daerah.dengan adanya proyek tersebut maka laut dan hutan tidak lagi menjadi hambatan bagi integrasi nasional. Dengan demikian lalu lintas perdagangan dan inegrasi budaya dapat berjalan lebih lancer.
e. Penerapan di bidang social budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bagsa Indonesia yang Bhineka Tunggal Ika tetap merasa sebangsa, setanah air, senasib sepenanggungan dengan asas Pancasila. Salah satu langkah penting yang harus dikembangkan terus adalah pemerataan pendidikan dari tingkat pendidikan dasar sampai perguruan tinggi kesemua daerah atau propinsi.
f. Penerapan Wawasan Nusantara di bidang Pertahanan Keamanan terlihat pada kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh rakyat melalui Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta untuk menghadapi berbagai ancaman bangsa dan Negara.

4. Hubungan Wawasan Nusantara dan Ketahan Nasional
Dalam penyelenggaraan kehidupan nasinal agar tetap mengarah pada pencapaian tujuan nasional diperlukan suatu landasan dan pedoman yang kokoh berupa konsepsi wawasan nasional. Wawasan nasional Indonesia menumbuhkan dorongan dan rangsangan untuk mewujudkan aspirasi bangsa serta kepentingan dan tujuan nasional. Upaya pencapaian tujuan nasional dilakukan dengan pembangunan nasional yang juga harus berpedoman pada wawasan nasional.
Dalam proses pembangunan nasional untuk mencapai tujuan nasional selau menghadapi berbagai kendala dan ancaman. Untuk mengatasi perlu di bangun suatu kondisi kehidupan nasional yang disebut ketahanan nasional. Keberhasilan pembangunan nasional akan meningkatkan kondisi dinamik kehidupan national dalam wujud ketahanan nasional yang tangguh. Sebaliknya, ketahanan nasional ynag tangguh akan mendorong pembangunan nasional smakin baik.
Wawasan nasional bangsa Indonesia adalah Wawasan Nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. Sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu diperlukan suatu konsepsi Ketahanan Nasional yang sesuai dengan karakteristik bagsa Indondesia.
Secara ringkas dpat dikatakan bahwa Wawaan Nasional dan ketahanan nasional merupakan dua konsepsi dasar yang saling mendukung sebagai pedoman bagi peyelenggaraankehidupan berbangsa dan bernegara agara tetap jaya berkembang seterusnya.

BAB III
KETAHANAN NASIONAL

A. Latar Belakang dan Landasan Ketahanan Nasional
1. Latar Belakang
Terbentuknya Negara Indonesia dolatarbelakangi oleh perjuangan seluruh bangsa. Sudah sejak lama Indonesia menjadi incaran banyak Negara atau bangsa karena potensinya yang besar dilihat dari wilayahnya yang luas dengan kekayaan alam yang banyak. Kenyataannya, ancaman datang tidak hanya dari luar tetapi juga dari dalam. Terbukti, setelah perjuangan bangsa tercapai dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, ancaman dan gangguan dari dalam juga timbul, dari yang bersifat fisik sampai yang ideologis. Meskipun demikian, bagsa Indonesia memegang komitmen bersama untutk tetap tegaknya Negara kesatuan Indonesia. Dorongan kesadaran bangsa yang dipengaruhi kondisi dan letak geografis dengan diharapkan pada lingkungan dunia yang serba berubah akan memberikan motivasi dalam menciptakan suasana damai, tertib dalam tatanan nasional dan hubungan internasional yang serasi.
Beberapa ancaman daam dan luar negeri telah dapat diatasi bangsa Indonesia dengan adanya tekad bersama menggalang kesatuan dan kesatuan bangsa. Berbagai pemberontakan dan gerakan separatis pernah muncul seperti pemberontakan PKI, DI/TII Kartosuwiryo, PRRI Permesta dan juga gerakan separatis RMS serta keinginan menyelenggrakan pemerintahan sendiri di Timor Timur yang pernah menyatakan dirinya berintegrasi dengan Indonesia meskipun akhirnya kenyataan politik menyebabkan lepasnya kembali daerah tersebut. Ancaman separatis dewasa ini ditunjukkan dengan banyaknya wilayah atau propinsi di Indonesia yang menginginkan dirinya merdeka lepas dari Indonesia seperti Aceh, Riau, Irian Jaya dan beberapa daerah lainnya. Begitu pula beberapa aksi provokasi yang mengganggu kesatuan kehidupan sampai terjadinya berbagai kerusuhan yang diwarnai nuansa etnis dan agama. Bangsa Indonesia telah berusaha menghadapi semua ini dengan semangat persatuan dan keutuhan. Meskipun demikian, gangguan dan ancaman akan terus ada selama perjalanan bangsa, maka diperlukanlah kondisi dinamis bangsa yang dapat mengantisipasikeadaan apapun yang terjadi di Negara ini.
Kekuatan bangsa dalam menjaga keutuhan Negara Indonesia tentu saja harus selalu didasari oleh segenap landasan berupa landasan ideal, konstitusional dan juga wawasan visional. Landasan ini akan memberikan kekuatan konseptual filosofis untuk merangkum, mengarahkan, dan mewarnai segenap kegiatan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

2. Landasan-landasan Ketahanan Nasional
a. Pancasila sebagai Landasan Ideal
Peranan Pancasila sebagai landasan ideal tidak dapat dipisahkan dari kedudukan Pancasila sebagai pandangan hidup bagsas Indonesia. Menurut Kaelan, pandangan hidup merupakan kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur yang merupakan suatu wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan. Pandangan hidup ini berfungsi sebagai kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya (Kaelan, 1999:57). Nilai-nili luhur Pancasila akan mewarnai aplikasi nilainya dalam perbuatan manusia Indonesia baik dalam melaksanakannya secara objektif dalam penyelenggaraan Negara (yang berkaitan dengan pelaksanaan hukumpositif) maupun dalam kehidupan sehari-hari sebagai individu atau lekasanakan Pancasila secara subjektif. Pelaksanaan Pancasila sebagai pandangan hidup dimaksudkan untuk menyadarkan rakyat bahwa hakikat kehidupan manusia adalah keterkaitan antara manusia dengan Tuhannya, antara manusia satu sama lain, dan antara manusia dengan lingkungan. Pancasila merupakan sumber kejiwaan masyarakat yang member pedoman bahwa kodrat manusia adalah sebgai makhluk individu dan makhluk social. Pancasila dalam hal ini merupakan asas nilai dan norma dalam bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara (Kelompok Kerja Tannas, 2000:5).
Dalam kapasitasnya sebagai ideology, Pancasila merupakan cita-cita bangsa yang merupakan ikrar segenap bangsa dalam upaya mewujudkan masyarakat adil makmur yang merata material maupun spiritual. Pancasila merupakan asas kerohanian yang akan membawa bangsa dalam suasana merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib, dan dinamis, dalam lingkungan pergaulan dunia yang emrdeka, bersahabat, tertib dan damai (Kaelan,1999:62).
Peranan Pancasila dalam kapasitasnya sebagai dasr Negara sebagaimana tersurat dalam pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya mencerminkan nilai-nilai dasar Pancasila yaitu keseimbangan, seserasian dan keselarasan, persatuan dan kesatuan. Nilai-nilai dasar ini telah mewadahi seluruh kondisi objektif bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku bangsa dengan berbagai macam corak budayanya. Pancasila juga menjadi asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam pembukaan UUD 1945 dijelmakan dalam empat pokok pikirannya, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945 dan memberikan acuan dalam mewujudkan cita-cita hukum dasar Negara baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Pancasila juga mengandung norma, bahwa dalam penyelenggaraan Negara terus tetap dipelihara budi pekerti dan tetap dipegang teguh cita-cita bangsa. Pancasila hendaknya juga sebagai sumber semangat peyelenggaraan Negara (Kelompok Kerja Tannas, 2000;5)

b. UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusional
Bertolak dari Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia yang sekaligus mengandung cita-cita hukum yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945, maka UUD 1945 sendiri merupakan keputusan politik ini kemudian diturunkan dalam norma-norma konstitusional (perundangan) untuk menentukan system Negara dengan pemerintahan Negara dengan bentuk-bentuk konsep pelaksanaannya secara spesifik. Oleh karena itu maka sudah semestinya seluruh penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara tercakup dalam peraturan perundang-undangan mulai dari lingkup nasional ke bawah, dari yang mengandung pokok-pokok sampai dengan peraturan yang terinci bahkan sampai petunjuk teknisnya. Dengan demikian diharapkan dapat terselenggara kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu sesuai dengan hukum konstitusional yang diderifikasikan dari system pemerintahan Negara sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan UUD 1945.
Negara Indonesia bukanlah Negara berdasarkan atas kekuasaan. Artinya, penyelenggaraan Negara tidak didasarkan atas kekuasaan yang membawa pada system pemerintahan yang totaliter (Kelompok Kerja Tannas, 2000:6). Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan pada aturan konstitusional, berdasar atas hukum. Kekuasaan dan kewenangan itu jelas tetapi tetap dalam kerangka aturan penyelenggaraan Negara menurut hukum atau perundangan yang berlaku. Hukum di sini bukan dikuasai golongan sehingga golongan tertentu bias berlaku sewenang-wenang dengan berdalih dan berkedok hukum. Hukum disini juga tidak hanya untuk menghukumorang yang lemah, tetapi hukum yang berlaku bagi setiap perorangan dan golongan. Semua bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Hukum berlaku bagi seluruh rakyat dan bahkan termasu pemerintah. Oleh karenanya, pemerintah sebagai institusi yang berwenang mengatur Negara juga tidak boleh melawan hukum, begitu pula oknum penguasa secara pribadi. Hukum akan mengatur seluruh kehidupan bangsa dan Negara untuk menjaga ketertiban hidup di masyarakat.
Sebagaimana disebutkan diatas, pemerintah pun dapat dikenai hukum. Pemerintah, apalagi Presiden sebagai oknum atau institusi, bukanlah penguasa yang bersifat absolute dan tidak terbatas. Presiden adalah penyelenggara pemerintahan yang tertinggi di bawah MPR dan berada sebagai orang nomor satu di Indonesia. Kewenangan memerintah ini pun akan dibagi dalam kekuasaan pemerintahan ke bawah dan dalam beberapa institusi kelembagaan tinggi Negara lainnya. Dengan dimilikinya ide system Negara yang demokrastis diharapkan dalam prosesnya segala pengambilan keputusan dalam penyelenggaraan kehidupan kenegaraan tetap bersumber dan mengacu pada kepentingan dan aspirasi rakyat.

c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional
Bangsa Indonesia merintis jalan kebangsaannya dengan berjuang memulai dari jaman penjajahan, secara fisik dan intelektual. Hal ini ditunjukkan dengan perjuangan dengan berdirinya beberapa organisasi kebangsaan yang merintis kebangkitan kesadaran kebangsaan dan semangat untuk merdeka. Pada akhirnya titik balik perjuangan tercapai dalam peristiwa proklamasi 17 Agustus 1945. Meskipun demikian, ini bukan akhir perjuangan. Perjuangan melanggengkan keadilan Negara dengan tetap menjaga kemerdekaan dan keutuhan Negara menjadi tugas kenegaraan berikutnya. Konstelasi geografis Indonesia yang sangat luas dan kondisi objektif social budaya yang sangat sarat dengan muatan perbendaan suku, agama, ras, dan antar golongan menjadi tantangan tersendiri bagi bangsa Indonesia untuk tetap menjaga kelangsungan dan keserasian hidupnya. Kehidupan Negara yang dinamis dan perjuangan untuk membangun identitas dan integritas bangsa sehingga menjadi bermartabat dalam hubungan Negara-negara dunia menjadi semangat perjuangan untuk berkembang maju.
Semangat penyelenggaraan Negara ini penting untuk mencapai tujuan Negara sebagaimana yang tersurat dalam pembukaan UUD 1945. Perkembangan lingkungan local, nasional, regional, dan internasional yang selalu berubah dan selalu mempengaruhi kehidupan kenegaraan menuntut bangsa Indonesia untuk selalu berpegang dapa konsep cara pandang terhadap bangsa dengan segenap lingkungan strategisnya tersebut. Cara pandang atau wawasan nasional yang disebut Wawasan Nusantara sebagaimana sudah diterangkan pada bagian sebelumnya merupakan kebutuhan bagi bangsa untuk menjadi pancaran bagi falsafah Pancasila yang diterpkan dalam kondisi objektif bangsa dengan seluruh kondisi dinamisnya. Wawasan Nusantara melandasi upaya meningkatkan Ketahanan Nasional berdasarkan dorongan mewujudkan cita-cita, mencapai tujuan nasional, dan menjamin kepentingan nasional. Dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan nasional tersebut cara pandang bangsa sangat diperlukan untuk menjaga kesatuan langkah. Wawasan ini pun harus ditambah konsep pembinaan keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional yang disebut Ketahahanan Nasional (Kelompok Kerja Tannas,2000:7).

B. Ruang Lingkup Pengertian Ketahahan Nasional
1. Pokok-pokok Pikiran yang Mendasari Konsepsi Ketahanan Nasional.
Konsepsi Ketahahanan Nasional mengandung keuletan dan ketangguhan dalam rangka tetap mengembangkan kekuatan nasional untuk menghadapi segala potensi tantangan, ancaman dan gangguan yang berasal dari dalam dan luar negeri. Konsepsi sesungguhnya didasarkan atas beberapa pokok pokiran:
a. Manusia adalah Makhluk yang Berbudaya
Manusia hidup secara naluriah untuk menjalankan kodrat fisiknya dan lebih dari itu manusia mengaktualisasikan kemampuan dirinya yang lebihdibanding dengan kemampuan makhluk lain. Manusia memiliki kemampuan akal budi yang memungkinkan ia mengaktualisasikan kreativitasnya dalam berhubungan dengan Tuhan, manusia lain, dan alam sekitarnya. Manusia senantiasa mengembangkan kemampuan lahir dan batinnya, untuk mencapai tingkatan martabat makhluk hidup yang berbudaya dan memiliki tingkatan nartabat lebih tinggi daripada binatang.
Pada dasarnya manusia adalah makhluk yang mempunyai naluri, intelegensi dan keterampilan. Dengan kemampuannnya ini manusia berjuang mempertahankan eksistensi, kelangsungan hidup, dan mengembangkan kretivitasnya dalam rangka mengaktulisasikan potensi dalam dirinya. Aktivitas manusia dalam mengembangkan potensinya ini akan muncul dalam beberapa bentuk kegiatan yang sering dikelompokkan dalam berbagai bidang. Agama merupakn institusi yang mewadahi kegiatan manusia dalam berhubungan dengan Tuhan atau kekuasaan supranatural yang lain sehingga muncul kepercayaan, agama wahyu atau agama budaya dan sebagainya. Dalam hal cita-cita dan gagasan secara konseptual maka akan muncul ideology. Berkait dengan hasrat manusia untuk menguasai orang lain, manusia mempunyai kekuatan untuk mempengaruhi dan mengatur orang lain akan memunculkan bidang politik. Dalam hal pemenuhan kebutuhan hidup dengan segala aktivitasnya muncul berkembanglah ekonomi. Bidang social adalah bidang yang menyangkut hubungan antar manusia. Terkait dengan kreativitas manusia mengembangkan kebudayaan sebagai hasil pemanfaatan alam dan pengembangan pemikiran manusia muncul bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Berhubungan dengan rasa aman sebagai salah satu kebutuhan manusia, maka berkembanglah istilah pertahanan keamanan (Lemhanas RI 2000:96).
Semua hal tersebut terjadi karena manusia ingin memenuhi kebutuhan, ingin berkembang, ingin memperluas pengetahuan, juga ingin menunjukkan kemampuan dan kreasinya. Kesadaran atas potensi manusia di bidang sebagaimana tersebut diatas selaras dengan pemahaman akan ketahahanan nasionalyang memungkinkan Negara dihuni beragam manusia ini mengalami dinamika yang cukup fluktuatif.

b. Tujuan Nasional, Falsafah, dan Ideologu Negara
Tujuan Nasional bangsa menjadi pokok pikiran bagi perlunya Ketahahan Nasional karena Negara Indonesia sebagai suatu organisasi dalam rangka kegiatannya untuk mencapai tujuan akan selalu menghadapi masalah-masalah, baik yang berasal dari dalam maupun yang berasal dari luar. Oleh karena itu Negara yang mepunyai tujuan, memerlukan kondisi dinamis uang mampu memberikan fasilitas bagi tercapainya tujuan tersebut. Begitu juaga falsafah Pancasila sebagai pandangan hidup dan sebagai ideologi Negara, yang mengandung unsur cita-cita dalam rangka menunjang tercapainya tujuan nasional, merupakan asas kerokhanian yang mendasari gerak pencapaiannya. Hal tersebut tersurat dalam Pembukaan UUD 1945 yang memuat semangat perjuangan membela hak asasi untuk merdeka, tercantumnya tujuan Negara yang harus dicapai, kepercayaan adanya kuasa Allah dan landasan falsafah Pancasila yang termuat pada alenia keempat.
Beberpa hal tersebut di atas member dasar pemikiran perlunya kondisi dinamis dalam mencapai tujuan Negara bangsa yang disebut Ketahanan Nasional.
Terkait dengan bahasan tersebut telah ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945 (Lemhannas RI 2000:97).
Alinea 1
Menyatakan “Bahwa sesunggunya … kemerdekaan adalah hak segala babgsa.”
Pada intinya: merdeka merupakan hak segala bangsa dan penjajahan bertolak belakang dengan konsep penghargaan hak-hak asasi manusia.
Alinea 2
“Dan perjuangan kemerdekaan … telah sampailah ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”
Pada intinya: kemerdekaan adalah syarat yang dapat mengadakan pembangunan dalam rangka meraih masa depan dan cita-cita sesuai dengan tujuan nasional. Tidak cukup Negara ini merdeka, tetapi juga harus berdaulat, adil dan makmur.
Alinea 3
“Atas berkat rakhmat allah yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur maka dengan ini bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya…”
Menunjukkan bahwa pencapaian cita-cita kemerdekaan tidak semata-mata hasil perjuangan, tetapi juga atas karunia dan kekuasaan Allah. Disini terlihat adanya dorongan spiritual baik dalam proses kemerdekaan maupun dalam rangka mengisi kemerdekaan.
Alenia 4
“Kemudia daripada itu, untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap tumpah darah Indonesia …(dst)…, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada … (Pancasila)”
Pasa intinya: cita-cita nasional yang tercanyum dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut harus dicapai dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan selalu dilandasi oleh nilai-nilai Pancasila.

2. Pengertian Ketahanan Nasional dan Pengertian Konsepsi Ketahahan Nasional.
Ketahanan Nasional (Indonesia) adalah kondisi dimana suatu bangsa (Indonesia) yang meliputi segenap kehidupan nasional yang berintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan ancaman, hambatan dan gangguan, baik yang dating dari dalam maupun dari luar, untuk menjamin identitas, integritas, dan kelangsungan hidup bagsa dan Negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional (Lemhannas,2000:98).
Pernyataan konseptual yang komplek tersebut di atas dapat dijelaskan unsur-unsurnaya (Sunarso dan Kus Eddy sartono,2000:23) sebagai berikut:
Ketangguhan
Adalah kekuatan yang menyebabkan seseorang atau sesuatu dapat bertahan, kuat menderita, atau dapat menanggulangi beban yang dipikulnya.
Keuletan
Adalah usaha secaraa giat dengan kemampuan yang keras dalam menggunakan kemampuan tersebut diatas dalam mencapai tujuan.
Identitas
Yaitu cirri khas suatu bangsa atau Negara dilihat secara keseluruhan (holistic). Negara dilihat dalam pengertian sebagai suatu organisasi masyarakat yang dibatasi oleh wilayah, dengan penduduk, sejarah, pemerintahan dan tujuan nasional serta dengan peran internasionalnya.
Integritas
Yaitu kesatuan menyeluruh dalam kehidupan nasional suatu bangsa baik unsur social maupun alamiah, baik yang bersifat potensial maupun fungsionaal.
Ancaman
Yang dimaksud disini adalah hal/ usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebikjaksanaan dan usaha ini dilakukan secara konseptual, criminal, dan politis.
Tantangan
Yaitu hal atau usaha yang bersifat menggugah kemapuan. Biasanya ini terjadi karena suatu kondis yang memaksa sehingga menyebabkan seseorang atau kelompok orang merasa harus berbuat sesuatu untuk menghadapi keadaan yang dikarenakannya.
Hambatan
Adalah hal ayau usaha diri sendiri yang bersifat dan bertujuan melemahkan dan atau menghalangi secara tidak konseptual.
Gangguan
Adalah hal atau usaha yang berasal dari luar, bersifat dan bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konseptual.
Ketahanan nasional ini merupakan kondisi dinamis yang harus diwujudkan oleh suatu Negara dan harus dibina secara dini, terus menerus dan sinergis dengan aspek-aspek kehidupan bangsa yang lain. Tentu saja ketahanan Negara tidak semata-mata tugas Negara sebagai institusi, apalagi pemerintah. Ketahanan Negara Negara merupakan tanggung jawab seluruh anggota bangsa Indonsia baik dalam lingkup pribadi, keluarga, dan juga lingkungan yang lebih luas local maupun nasional. Apabila modal keuletan dan ketangguhan sudah ada pada bangsa Indonesia maka sudah semestinya kemampuan mengembangkan kekuatan nasional akan bias dikembangkan dengan baik.
Pemikiran konseptual tentang ketahanan Negara ini didasarkan atas konsep geostrategic, yaitu konsep yang dirancang dan dirumuskan dengan memperhatikan kondisi bangsa dan konstelasi geograsi Indonesia yang disebut dengan Konsepsi Ketahanan Nasional.
Konsepsi Ketahanan Nasional (Indonesia) adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan Negara secara utuh dan menyeluruh terpadu berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara (Lemhanns, 2000:99).
Konsepsi sebagimana diuraikan di atas merupakan pedoman atau sarana untuk meningkatkan keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan. Konsepsi ini dengan demikian menjadi metode yang digunakan dalam rangka mengarahkan usaha mencapai keuletan dan ketangguhan bangsa yang diharapkan.kesejahteraan yang dimaksud adalah kemampuan bangsa dalam menumbuhkembangkan nilai-nilai nasionalnyabagi kemakmuran yang adil dan merata, jasmani dan rohani. Sedangkan keamanan dalam pengertian ini adalah kemampuan bangsa untuk melindungi nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari dalam dan dari luar (Lemhannas, 2000:99).

3. Hakikat Ketahanan Nasional dan Hakikat Konsepsi Ketahanan Nasional.
Berdasarkan uraian pengertian di atas maka dapat disimpulkan hakikat Ketahanan nasional dan konsepsi Ketahanan nasional sebagai berikut (Lehannas,2000:99).
Hakikat Ketahanan Nasional Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bagnsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara dalam mencapai tujuannasional. Hakikat konsepsi nasional Indonesia adalah pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara simbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan nasional.
Berdasarkan uraian sekitar pengertian Ketahanan Nasional di atas maka dapat dilihat ada tiga “wajah” yang digambarkan dalam konteks ketahanan nasional (Sunarso dan Kus Edy Sartono, 2000:34):
a. Ketahanan Nasional sebagai suatu kenyataan nyata atau real.
Hal ini ditunjukkan dengan pernyataan “kondis dinamik…” dan adanya ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang dilawankan kemampuan yang ada dalam menghadapinya.
b. Ketahanan Nasional sebagai konsepsi.
Hal ini ditunjukkan dengan definisi tentang Konsepsi Ketahanan nasional Indonesia sebagai konsep pengaturan dan penyelenggaraan Negara.
c. Ketahanan Nasional sebagai metode berfikir atau metode pendekatan.
Hal ini diyunjukkan dengan konsepnya dalam melihat keseluruhan aspek sebagai sebagai satu kesatuan utuh yang harus terpelihara dan dijaga keamanan dan kelangsungannya.

4. Asas-asas Ketahanan Nasional
Asas Ketahanan nasional adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut (Lemhannas, 2000:99-11).
a. Asas kesejahteraan dan keamanan
Asas ini merupakan kebutuhan yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu maupun masyarakat atau kelompok.
Di dalam kehidupan nasional berbangsa dan bernegara, unsure kesejahteraan dan keamanan ini biasanya menjadi tolokukur bagi mantap atau tidaknya Ketahanan Nasional.
b. Asas komprehensif integral/ menyeluruh terpadu
Artinaya, ketahanan nasional mencakup seluruh aspek kehidupan. Aspek-aspek tersebut berkaitan dalam bentuk persatuan dan perpaduan secara selaras, serasi dan seimbang.
c. Asas mawas ke dalam dan mawas ke luar.
Proses saling berkaitan, berhubungan dan berinteraksi anta aspek dalam kehidupan nasional sebagaimana tersebut diatas tentu saja tidak terlepas dari munculnyadampak, baik yang bersifat positif maupun negatif. Dalam hal mawas kedalam bertujuan menumbuhkan ssifat dan kondisi kehidupan national berdasarkan nilai-nilai kemandirian bangsa. Dalam hal mawas keluar dilakukan dalam rangka mengantisipasi mengahadapi dan mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri. Lebih dari itu dalam hal mawas ke luar ini diperlukan akyivitas untuk berperan dalam kehidupan internasional dan dalam rangka menumbuhkan kesadaran bahwa kehidupan nasional tidak bebas dari ketergantungan dengan kehidupan internasional. Untuk tetap menjamin kepentingan nasional, kehidupan nasional harus tetap mampu mengembangkan kekuatan nasional sehingga akan dipunyai daya tangkal dan daya tawar dalam bernegosisasi dengan kepentingan Negara lain atau internasional.
Dalam hal berhubungan dengan Negara-negara lain diutamakan interaksi berbentuk kerjasama saling menguntungkan.
d. Asas kekeluargaan
Asas ini berisi sikap-sikap hidup yang diliputi keadilan, kebersamaan, kesamaan, gotong-royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Dalam hal hidup dengan asas kekeluargaan ini diakuai adanya perbedaan, dan kenyataan real ini dikembangkan secara serasi dalam kehidupan kemitraan, dan dijaga dari konflik yang bersifat merusak atau destruktif .

5. Sifat Ketahahan Nasional
Beberapa sifat Ketahanan Nasional dapat disebutkan sebagai berikut (Lemhannas, 2000:101-102).
a. Mandiri
Maksudnya adalah percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dan tidak mudah menyerahkan. Sifat ini merupakan prasyarat untuk menjalin suatu kerjasama. Kerjasama perlu dilandasi oleh sifat kemandirian, bukan semata-mata tergantung oleh pihak lain.
b. Dinamis
Dinamis artinya tidak tetap, naik turun, tergantung situasi dan kondisi bangsa dan Negara serta lingkungan strategisnya. Dinamika ini selalu diorientasikan ke masa depan dan diarahkan pada kondisi yang lebih baik.
c. Wibawa
Keberhasilan pembinaan Ketahanan Nasional yang berlanjut dan berkesinambungan tetap dalam rangka meningkatkan kekuatan dan kemampuan bangsa. Dengan ini diharapkan agar bangsa Indonesia mempunyai harga diri dan diperhatikan oleh bangsa lain sesuai dengan kualitas yang melekat padanya. Atas dasar pemikiran di atas maka berlaku logika, semakin tinggi wibawa Negara dan pemerintah sebagai penyelenggara kehidupan nasional.
d. Konsultasi dan Kerjasama
Hal ini dimaksudkan adanya saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa. Hubungan kedua belah pihak perlu diselenggarakan secara komunikatif sehingga ada keterbukaan dalam melihat kondisi masing-masin. Di dalam rangka hubungan ini diharapkan tidak ada usaha mengutamakan konfrontasi serta tidak ada hasrat mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata.
6. Kedudukan dan Fungsi Konsepsi Ketahanan Nasional
Kedudukan dan fungsi Konsepsi Ketahanan Nasional dapat dijelaskan sebeagai berikyt (Kelompok Kerja Tannas, 2000:13-14).
a. Kedudukan
Konsepsi Ketahanan Negara merupakan suatu ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia serta merupakan cara terbaik yang perlu diimplemaentasikan secara berlanjut dalam rangka membina kondisi kehidupan nasional yang ingin diwujudkan. Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional berkedudukan sebagai landasan konseptual, yang didasari oleh Pancasila sebagai landasan ideal dan UUD 1945 serta landasan konstitusional dalam paradigm pembangunan nasional.
b. Fungsi
Konsepsi Ketahanan Nasonal berdasarkan tuntutan penggunaannya berfungsi sebagai Doktrin Dasar Nasional, metode Pembinaan Kehidupan Nasional Indonesia, dan sebagai Pola dasar Pembangunan nasional.
1) Konsepsi Ketahanan Nasional dalam fungsinya sebagai Doktrin Dasar Nasional perlu dipahami untuk menjamin tetap terjaidinya pola piker, sikap pola, pola tinak, dan pola kerja dalam menyatukan langkah bangsa baik yang bersifat inter-regional (wilayah), inter-sektoral maupun multidisiplin. Konsep doktriner ini diperlukan supaya tidak ada cara berpikir yang berkotak-kotak (sektoral). Satu alasan adalah bila penyimpangan terjadi maka akan timbul pemborosan waktu, tenaga dan sarana, yang bahkan berpotensi dan cita-cita nasional.
2) Konsepsi Ketahanan nasional dalam fungsinya sebagai Pola Dasar Pembangunan nasional pada hakikatnya merupakan arah dan pedoman dalam pelaksanaan pembangunan nasional di segala bidang dan sector pembangunan secra terpadu, yang dilakukan sesuai rancangan program.
3) Konsepsi Ketahanan Nasional dalam fungsinya sebagai metode pembinaan Kehidupan Nasional pada hakikatnya merupakan suatu metode integral yang mencakup seluruh aspek dalam kehidupan Negara yang dikenal sebagai astagrata yang terdiri dari aspek alamiah (geografi, kekayaan alam dan penduduk) dan aspek social budaya (ideology, politik, social-budaya, pertahanan dan keamanan).

C. Pengaruh HAM, Demokrasi dan Lingkunagn Hidup terhadap Ketahanan Nasional.
Ketahanan Nasional di berbagai bidang dipengaruhi oleh masalah-masalah yang terkait dengan isu dan aktivitas hidup yang sering diasosiasikan dengan permasalahan HAM, demokrasi, dan lingkungan hidup. Terlebih dahulu dalam pengatuan dalam pengantar ini akan dijelaskan secara singkat beberapa pengertian HAM, demokrasi dan lingkungan hidup.

1. Hak Asasi Manusia
Pengertian hak asasi manusia di bawah ini diambil dari rumusan yang terdapat dalam Undang-Undang No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
a. Hak Asasi Manusia
Adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan kodrat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
b. Kewajiban Dasar Manusia
Adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidka dimungkinkan terlaksana dan tegaknya Hak Asasi Manusia.
c. Diskriminasi
Adalah setiap pembatasan-pembatasan atau pengucilan yang langsung atau tidak langsung didasrkan kepada perbedaan manusia dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status social, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyankinan, politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individu maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, social-buadaya dan aspek kehidupan lainnya.
d. Penyiksaan
Adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, naik jasmani maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau dari seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk alasan yang didasrkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari atau dengan persetujuan atau sepengetahuan siapapundan atau pejabat public.
e. Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara yang disengaja atau tidak disengaja maupun kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkantidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Pada era keterbukaan sekarang ini isu HAM sering dijadikan sebagai alasan untuk menekan suatu Negara bahkan mengucilkannya dari hubungan dengan Negara-negara lain. Oleh karenanya penindasan HAM disuatu daerah tertentu di wilayah suatu Negara akan menjadi bahan pembicaraan internasional bahkan untuk menentukan suatu keputusan politik tertentu. Indonesia sebagai Negara hukum juga telah mencantumkan penghargaan terhadap hak-hak asasi tersebut sejak didirikannya Negara ini, lebih awal dibandingkan saat Indonesia mengikuti organisasi dunia, PBB, yang kemudian kemudian meratifikasi perundangan tentang HAM secara internasional yaitu Declaration of Human Right tahun 1948. Hal ini terlihat dalam pasal-pasal UUD 1945 sebagaimana ditulis Kaelan (1999:183-185) antara lain:

1) Hak atas kebebasan untuk mengeluarkan pendapat.
Hak ini termuat pada pasal 18 yang menyatakan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Konsep penghargaan kepada warga Negara ini sesuai dengan Pasal 19 Declaration of Human Right yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengelurkan pendapat. Dalam hak ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat dengan tidak mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima, menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat- pendapat dengan cara apapun juga tidak memandang batas-bats. Ini sesuai juga dengan Convenant on Civil abd Political Right Pasal 19.
2) Hak atas kedudukan yang sama di dalam hukum
UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) menyatakan: segala wargan Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan baik tidak ada kecualinya. Di dalam Declaration of Human Right pasal 7 disebutkan: sekalian orang berhak atas pelindungan yang sama dengan tidak ada perbedaan. Sekalian orang berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang ditujukan kepada perbedaan semacam ini. Pernyataan ini juga didukung Convenant on Civil abd Political Right Pasal 26.
3) Hak atas kebebasan berkumpul.
Pasal 28 UUD 1945 menyatakan: kemeredekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Di dalam Declaration of Human Right pasal 20 ditulis:
(1) Setiap ornag mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berpendapat.
(2) Tiada seorang jua pun dapat dipaksakan memasuki salah satu perkumpulan.
Pernyataan di atas didukung Convenant on Civil and Political RightPasal 21.
4) Hak atas kebebasan beragama.
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 memuat:
Ayat (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa Ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan iap-tiao penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Declaration of Human Right Pasal 18 menyebutkan:
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran keinsyafan batin dan agamanya, dalam hal ini termasuk kebebasan untuk menyatakan agama dan kepercayaannya dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadat dan menepatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, dan baik di tempat umum maupun yang tersendiri.
5) Hak atas penghidupan yang layak
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 2:
Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 34:
Fakir miskin dan orang-orang terlantar dipelihara oleh Negara.
Di atas beberapa hal terkait dengan penghargaan HAM yang telah tercantum dalam perundangan Republik Indonesia. Secara khusus bagsa Indonesia telah merumuskan perundangan tentang HAM yang dimasukkan dalam amandemen Kedua UUD 1945 Tahun 2000 yang termuat dalam pasal 28 ayat (2) yang diuraikan menjadi 10 ayat (UUD 1945 setelah Amandemen Kedua Tahun 2000).
Hak asasi manusia dengan demikian sudah menjadi hal yanh dihormati baik secara praktis maupun teoritis. Secara formal penghargaan akan hak asasi manusia jelas sudah diundangkan dalam konstitusi Indonesia. Meskipun demikian hal yang harus tetap diperhatikan adalah pada pelaksanaan penghargaan atas hak-hak tersebut. Hal tersebut perlu ditekankan sebab selama ini tampaknya masalah penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia di Indonesia masih sering dijadikan isu politik yang memojokkan. Terlepas dari adanya permainan politik dalam rangka konspirasi internasional, yang jelas permasalahan ini menyita perhatian pemerintah dan seluruh masyarakat untuk tetap menghargai dan tetap menegakkannya. Satu permasalahan lagi adalah adanya beberapa hambatan yang antara lain terkait dengan cirri sosio-kultural bangsa Indonesia yaitu budaya peternalistik, budaya loyalitas, kesadaran hukum yang kurang dan masih jauhnya kesenjangan antara teori dan praktiknya (Raiswahyono, 2000:15-16).
2. Demokrasi
Secara etimologis demokrasi berasal dari Bahasa Yunani, demos yang berarti rakyat dan cratos yang berarti kekuasaan atau berkuasa, sehingga demokrasi secara asal katanya berarti rakyat berkuasa. Atau secara umum makna demokrasi diartikan pemerintahan rakyat. Menurut Mac Pherson dalam The Real World of Democracy, dikatakan bahwa dalam pemerintahan ini rakyat sangat memegang peranan dan lebih berfungsi sebgai subjek pemerintahan daripada hanya sebagai objek.
Demokrasi disimpulkan secara singkat adalah seperangkat gagasan dan prinsip kebebasan, disamping termasuk di dalamnya praktek dan prosedurnya yang berjalan terus. Demokrasi juga mengandung makna penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia dan bertujuan untuk memberikan kesejahteraan dan kebahagian sebgai manusia yang mandiri yang dapat dengan ketentuan tertentu menyampaikan pendapatnya secara bermartabat pula. Hal ini tentu saja penting karena Negara demokrasi seperti Indonesia adalah juga Negara hukum yang mempunyai ketentuan perundangan dalam penyelenggaraan kehidupan kenegaraanya (Pokja Ipoldagri, 1999:4-6):
1) Adanya pengakuan adanya perbedaan-perbedaan di masyarakat baik dalam hal kenyataan objektif, pendapat, maupun kepentingan.
2) Atas dasar kenyataan tersebut maka perlu adanya cara penyelesaian terhadap kepentingan-kepentingan yang berbeda tersebut dengan cara damai, tertib, adil dan beradab.
Dengan demikian di dalam demokrasi terkandung kepentingan individual, kelompok, dan public, atau masyarakat umum. Tentu saja oleh karenanya latar belakang social budaya masyarakat akan sangat menentukan bagaimana proses demokrasi berlangsung. Tentu saja akan berbeda penghargaan terhadap individu atau kelompok atau masyarakat, karena ada masyarakat yang sangat menekankan kebebasan individu dan ada pula yang sebaliknya. Bagi bangsa Indonesia, factor keseimbangan dalam melihat pentingnya individu sebagai unsur masyarakat dan masyarakat hanya akan ada karena ada individu. Keduanya sianggap sebagai dua entitas yang berhubungan. Oleh karenanya hubungan serasi keduanya diharapkan terus berlangsung secara fungsional.
Secara umum (universal) demokrasi sering dicirikan denganadanya unsur-unsur di bawah ini yang disebut soko guru demokrasi:
1) Kedaulatan rakyat
2) Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
3) Kekuasaan mayoritas
4) Diakuinya hal-hak minoritas
5) Jaminan terhadap hak asasi manusia
6) Pemilihan yang bebas dan jujur
7) Persamaan di depan hukum
8) ‘pembatasan pemerintahan secara konstitusional
9) Pluralisasi social., ekonomi, dan politik
10) Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerjasama dan mufakat.
Di dalam prakteknya diharapkan jiwa demokrasi akan dapat dilaksanakan selaras dengan jiwa falsafah dan cita-citanasional bagsa Indonesia. Oleh karenanya konsepsi demokrasi di Indonesia sering disebut dengan Demokrasi Pancasila. Yaitu wajah demokrasi sebagaimana yang secara umum dipahami tetapi dalam pelaksanaannya tetap dalam kerangka nilai-nilai falsafah bangsa.

3. Lingkungan Hidup
Pengertian lingkungan hidup adalah semua kondisi yang ada di sekitar manusia, hewan maupun tumbuhan dan benda lainnya. Lingkungan hidup merupakan suatu ekosistem yang saling berhubungan. Bila terjadi ketidakberesan di antara unsur penyusunan ekosistem tersebut maka ketidakseimbangan akan terjadi. Ketidakseimbangan dalam ekosistem akan berakibat terganggunya unsur ekosistem yang lain.
Kegiatan yang dilakukan manusia dapat menyebabkan kerusakan dan penurunan kualitas dan kuantitas lingkungan hidup. Misalnya pengerusakan lingkungan karena nafsu manusia untuk memperoleh keuntungan secara ekonomis. Oleh karena itu maka penataan terhadap kegiatan yang berakibat pada rusaknya lingkungan harus dilakukan. Pembangunan yang berkelanjutan menjadi istilah dan semboyan yang berisi tekad bangsa-bangsa di dunia untuk memerangi kerusakan lingkungan, dengan pembentukan komisi internasional di bidang lingkungan maupun rencana tindakannya yang tercantum dalam deklarasi agenda 21 Rio (1992). Semangat ini diteruskan secara nasional dengan peraturan perundangan mengenai pengelolaan lingkungan, yaitu Undang-Undang No.23 / 1997 yang dilanjutkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.42/1994 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan. Perundangan ini diteruskan ke daerah demi pelaksanaan pengelolaan lingkunag dan terselenggaranya pembangunan yang berkesinambungan dan sehat lingkungan (Pranoto, 2000:10).
Beberapa perundangan sebagaimana ditunjukkan di atas menunjukkan perhatian pemerintah dan Negara Indonesia umumnya terhadappembangunan yang peduli terhadap kelangsungan lingkungan. Meskipun secara hukum sudag diundangkan, tetapi di dalam pelaksanaannya masih perlu diperhatikan. Hal ini dapat dilihat dari perbuatan merusak lingkungan yang disinyalir dilakukan oleh para peladang berpindah dan juga pengusaha industry hutan. Kerusakan lingkungan hutan yang juga mengganggu lingkungan pemukiman bahkan sampai Negara lain seperti kasus pembakaran hutan juga menjadi isu internasional yang dapat memojokkan Negara secara politis. Kekurang perhatian terhadap tata kota, tata lokasi pemukiman serta kesadaran penduduk dalam mengelola sampah lingkunagan juga sering menimbulkanmasalah daerah dan bahkan bencana.
Demikian, peranan tiga hal penting yaitu HAM, demokrasi, dan lingkungan hidup yang sering menjadi isu strategis dalam hubungan internasional. Sedikit banyak tentu saja hal tersebut mempengaruhi kualitas ketahanan nasional di berbagai bidang.
Pada era reformasi dewasi ini permasalahan HAM, demokrasi dan lingkungan hidup sangat mempengaruhi upaya bangsa Indonesia dalam membina dan mengembangkan ketahanan nansional. Permasalahan tersebut telah merupakan suatu isu global sehingga semua Negara termasuk negara Indonesia tidak dapat melepaskan diri daripersoalan tersebut. Namun demikian yang merupakan suatu kendala bagi suatu Negara yang sedang berkembang seperti Indonesia adalah bagaimana ketiga isu tersebut tidak menjadi alat wacana Negara-negara adidaya untuk melakukan terhadap Negara-negara yang tidak sesuai dengan visi Negara adidaya tersebut. Misalnya isu tentang HAM di Indonesia, dengan memberikan bantuan politis maupun dana terhadap lembaga-lembaga masyarakat yang melakukan tekanan politik terhadap pemerintah Indonesia, sehingga konsekuensinya dapat melemahkan ideology dan ketahanan nasional.

D. Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional terhadap Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Konsepsi Tannas sebagaimana dijelaskan di depan yang merupakan suatu gambaran dan kondisi system kehidupan nasional dalam berbagai aspek pada suatu saat tertentu. Dengansendirinya berbagai aspek tersebut memiliki sifat dinamisterutama dalam era global dewasa ini. Konsekuensinya tiap-tiap aspek senantiaa berubah sesuai dengan kondisi, waktu, ruang dan lingkungan sehingga interaksi dan kondisi tersebut sangat kompleks dan sulit dipantau.
Dalam era reformasi dewasa ini dan dalam rangka bangsa Indonesia menyongsong era global, maka tidak mengherankan jikalau berbagai aspek akan mempengaruhi ketahanan nasional baik dalam aspek ideology, politik, social, budayaserta aspek pertahanan dan keamanan. Sebagaimana dipahami bahwa era global dewasa ini setiap bangsa tidak mungkin dapat menentukan kebijaksanaannya hanya berdasarkan kemampuan dan otoritas bangsaitu sendiri melainkan senantiasa berkaiatan dengan kekuatan bangsa lain dalam pergaulan internasional. Sebagaimana dikemukakan oleh Rosenau bahwa pergeseran dari tahap industrial telah mengubah kondisi global manusia. Periode politik internasional di mana Negara kebangsaan mendominasi scenario global, telah digantikan dengan periode politik pasca internasional, yaitu periode di mana Negara kebangsaan harus membagi panggung pentasnya denganberbagai organisasi internasional dan transnasional dalam berbagai bidang, terutama dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, social, budaya dan lingkungan hidup (Hall, 1990:71). Dunia mulai bergeser dari dunia yang berpusat pada Negara (state centric world) kepada dunia yang berpusat majemuk (multi centric world) dan sebagaimana kita lihat dalam panggung politik dunia Negara adidaya sangat berperan dalam segala aspek kebijakan Negara, terutama Negara-negara yang sedang berkembang seperti Indonesia.
Kondisi krisis yang melanda bangsa Indonesia pada era reformasi dewasa ini sangat mempengaruhi berbagai kebijakan dalam negeri maupu luar negeri Indonesia. Pengaruh ideology dunia menjadi semakin kuat melalui isu demokrasi dan penegakan HAM dalam wujud kekuatan-kekuatan yang ada pada elemen-elemen masyarakat terutama Lembaga Swadaya Masyarakat yang banyak mendapat dukungan kekuatan internasional serta sebgai elemen infrastuktur politik. Hal inilah yang merupakan kendala bagi kokohnya ketahanan nasional yang berbasis pada ideology bangsa dan Negara, karena banyak elemen-elemen masyarakat yang lebih setia terhadap kekuatan asing daripada kepada filosofi bangsanya sendiri. Barangkali kenyataan inilah yang merupakan wujud penjajahan pada era pasca modern dewasa ini. Di lain pihak kondisi krisis yang melanda bangsa Indonesia menimbulkan berbagai pengangguran serta penderitaan rakyat, terlebih lagi kurangnya kepekaan moralitas politik kalangan elit politik kita untuk mendahulukan perbaikan nasib bangsa dari pada mengembangkan sentiment politik, balas dendam serta kecurigaan dengan berebut predikat tokoh reformasi total. Keadaan yang demikian ini menimbulkan gerakan di kalngan actor politik yang sakit hati untuk berkiblat pada paham hiri yang bernafaskan komunisme dengan alasan membela kaum buruh, tani, nelayan, memperjuangkan tanah, rakyat miskin yang sekali lagi juga tidak mengindahkan komitmen bangsa Indonesia sebagai suatu Negara berdaulat dan berasas kebersamaan.

1. Pengaruh Aspek Ideologi
Istilah ideology berasal dari kata ‘Idea’ yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar dan ‘logos’ yang berarti ‘ilmu’. Kata ‘idea’ berasal dari kata bahasa Yunani ‘eidos’ yang berarti ‘bentuk’. Di samping itu ada kata ‘idein’ yang berarti ‘melihat’. Maka secara harfiah, ideology berarti ilmu tentang pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian sehari-hari, kata’idea’ disamakan artinya dengan ‘cita-cita’. Cita-cita yang yang dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap yang harus dicapai sehingga cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus merupakan suatu dasa, pandangan atau faham. Memang pada hakikatnya, antara dasar dan cita-cita itu sebenarnya dapat merupakan satu kesatuan. Dasar ditetapkan karena atas suatu landasan, asas atau dasar uang ditetapkan pula. Dengan demikian ideology mencakup pengertian tentang idea-idea, pengertian dasar, gagasan dan cita-cita.
Bilamana ditelusuri secara historis istilah ideology pertama kali dipakai dan dikemukakanoleh seorang Perancis yang bernama Desnutt de Tracy pada tahun 1976. Seperti halnya Leibniz, de Tracy mempunyai cita-cita untuk membangun system pengetahuan. Apabila Leibniz menyebutkan impiannya sebagai “One great system of truth’, di mana tergabung segala cabang ilmu dan segala kebenaran ilmiah, maka de Tracy menyebutkan ‘Ideologie’, yaitu ‘science of ideas’, suatu program yang diharapkan dapat membawa perubahan institusional dalam masyarakat Perancis. Namun Napoleon mencemoohkannya sebagai suatu khayalan belaka, yang tidak mempunyai arti praktis. Hal semacam ini hanya impian yang tidak akan menemukan kenyataan (Pranarka, 1987).
Perhatian jepada konsep ideology menjadi berkembang lagi antara lain karena pengaruh Karl Marx. Ideology menjadi vokabuler penting di dalam pemikiran politik maupun ekonomi. Karl Marx mengartikan idologi sebagai pandangan hidup yang dikembangkan berdasar kan kepentingan golongan atau kelas social tertentu dalam bidang politik atau social ekonomi. Dalam artian ini ideology menjadi bagian dari apa yang disebutnya Urberbau atau suprastuktur (bangunan atas) yang didirikan di atas kekuatan-kekuatan yang memiliki factor-faktor produksi yang menentukan coraknya, dan oleh karena itu kebenarannya bersifat relative, dan semata-mata benar hanya untuk golongan tertentu. Dengan demikian maka ideology lalu merupakan keseluruhan ide yang relative karena justru mencerminkan kekuatan lapisan.
Seperti halnya filsafat, ideologipun memiliki pengertian yang berbeda-beda. Begitu pula dapat ditemukan berbagai definisi, batasan pengertian tentang ideology. Hal itu antara lain disebabkan juga oleh dasar filsafat apa yang dianut karena sesungguhnya ideology itu bersumber kepada suatu filsafat tertentu.
Pengertian ideology secara umum dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut:
a. Bidang politik
b. Bidang social
c. Bidang kebudayaan
d. Bidang keagamaan (Soemargono:8)
Maka ideology Negara dalam cita-cita Negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau system keagamaan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerokhanian yang antara lain memiliki cirri berikut:
a. Mempunyai derajad yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
b. Oleh karena itu mewujudkan suatu asas kerokhanian, pandangan dunia, pandangan hidup, pedoman hidup yang dipelihara, dikembangkan dan dilestarikan kepada generasi berikutnya (Notonegoro, 1975:2,3).
Dalam panggung politik dunia terdapat berbagai macam ideology namun sangat besar peranannya dewasa ini adalah ideology Liberalisme, Komunisme serta ideology Keagamaan. Dalam masalah ini bangsa Indonesia menghadapi berbagai benturan kepentinagn ideologis yang saling tarik menarik sehingga agar bangsa Indonesia memiliki visi yang jelas bagi masa depan bangsa maka harus membangun ketahanan ideology yang berbasis pada falsafah bangsa sendiri yaitu ideology Pancasila yang bersifat demokratis, nasionalistis, religiusitas, humanistis dan berkeadilan nasional.
Pada era reformasi dewasa ini yang sekaligus era global tarik-menarik kepentingan ideology akan sangat mempengaruhi postur ketahanan nasional dalam bidang ideology bangsa Indonesia, terutama banyak kalangan aktivis politik yang justru menjadi budak ideology asing, sehingga berbagai aktivitasnya akan berpengaruh bahkan sering melakukan tekanan terhadap ketahanan ideology bangsa Indonesia.

a. Ideologi Dunia
Pada akhir abad ke-18 di era Eropa terutama di Inggris terjadilah suatu revolusi dalam bidang ilmu pengetahuan kemudian berkembang kea rah revolusi teknologi dan industry. Perubahan tersebut membawa pula perubahan orientasi kehidupan masyarakat baik dalam bidang masyarakat baik dalam bidang social, ekonomi, maupun politik.
Paham liberalisme berkembang dari akar-akar rasionalisme yaitu paham yang mendasarkan pada rasio sebagai sumber kebenaran tertinggi, materialism yang meletakkan materi sebagai nilai tertinggi, empirisme yang mendasarkan atas kebenaran fakta empiris (yang ditangkap melalui indra manusia), serta individualism yang meletakkan nilai dan kebebasan individu sebagai nilai tertinggi dalam kehidupan masyarakat dan Negara.
Berpangkal dari dasar ontologism bahwa manusia pada hakikatnya adalah sebagai makhluk individu yang bebas, manusia menurut paham liberalism sebagai pribadi yang utuh dan lengkap yang terlepas dari manusia lainnya. Manusia sebagai individu memiliki potensi dan senantiasa berjuang untuk kepentingan dirinya sendiri. Dalam pengertian inilah maka dalam kehidupan masyarakat bersama akan menyimpan potensi konflik, manusia akan menjadi ancaman bagi manusia lainnya yang menurut istilah Hobbes disebut ‘homo homini lupus’, sehingga manusia harus membuat perlindungan bersama. Negara menurut liberalism harus tetap menjamin kebebasan individu, Negara pada hakikatnya merupakan alat untuk mencapai tujuan individu dalam kepentingan inilah kemudian manusia secara bersama-sama menyelenggarakan dan mengatur Negara sebagai lembaga kemasyrakatan dan lembaga kemanusiaan.
Atas dasar ontologism hakikat manusia tersebut maka dalam kehidupan masyarakat bersama yang disebut Negara, kebebasan individu sebagai basis demokrasi bahkan hal ini merupakan unsure yang fundamental. Dasar-dasar demokrasi inilah yang merupakan referensi model demokrasi politik di berbagai Negara di dunia pada awal abad ke-19 (Poespowardoyo, 1989). Namun demikian dalam kapasitas manusia sebagai rakyat dalam Negara, maka sering terjadi perbedaan persepsi. Liberalisme tetap pada suatu prinsip bahwa rakyat adalah merupakan ikatan dari individu-individu yang bebas, dan ikatan hukumlah yang mendasari kehidupan bersama dalam Negara.
Berdasarkan latar belakang timbulnya liberalism yang merupakan sintesa dari beberapa paham filsafat antara lain paham materialism, rasionalisme, empirisme, dan individualism maka dalam penerapan ideology tersebut dalam Negara senantiasa didasari oleh aliran-aliran serta paham-paham tersebut secara keseluruhan. Kebebasan manusia dalam realisasi demokrasi senantiasa mendasarkan atas kebebasan individu di atas segala-galanya. Aktualisasinya rasio merupakan suatu tingkat kebenaran tertinggi dalam Negara, dan dalam masalah ini akan memiliki kedudukan lebih tinggi dari pada nilai religious. Hal inilah yang akan merupakan kendala dalam kaitan dengan ketahanan ideology di Indonesia, sebab sebagaimana diketahui secara bersama bahwa ideology bagsa Indonesia yang bersumber pada pandangan hidupnya sila pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dalam kaitan dengan ketahanan ideology hal itu haruslah dipahami dan terlebih lagi demokrasi dalam suatu Negara sebenarnya tidak hanya menyangkut masalah politik saja melainkan juga demokrasi ekonomi, social, budaya, ilmu pengetahuan, bahkan kehidupan keagamaan atau kehidupan religious (Kaelan, 2001). Atas dasar itulah maka sifat, ciri serta, karakter bangsa sering menimbulkan gejolak dalam penerapan demokrasi yang hanya mendasarkan pada paham liberalisme saja dengan basis kebebasan individu. Penenkanan demokrasi pada era reformasi dewasa ini kurang memperhatikan sifat serta karakter budaya bangsa sehingga persepsi yang berbeda atas makna demokrasi tidak sesuai dengan kondisi objektif bangsa Indonesia. Akibatnya terjadilah gejolak di berbagai wilayah di Indonesia bahkan sudah pada eskalasi yang menghawatirkan yaitu ke arah disintegrasi serta perpecahan bangsa. Di berbagai wilayah terjadi berbagai konflik dengan alasan kebebasan untuk menentukan nasibnya sendiri.
Dalam kiprah demokrasi kalangan elit politik memanfaatkan keterbatasan pengetahuan dan tingkat pendidikan sebagian besar bangsa Indonesia yang bersifat majemuk dan berada pada letak geografis yang kurang menguntungkan dalam arti kelompok-kelompok etnis berada terpisah dengan etnis lain dalam jarak kepulauan yang cukup jauh. Akibatnya kekecewaan persaingan politik pada tingkat pusat membias dan dimanfaatkan untuk memprovokasi kelompok etnisnya untuk memisahkan diri dengannegara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini sebagaimana kita lihat pada berbagai gerakan misalnya di Aceh, Irian Jaya dengan secara leluasanya mengibarkan bendera Papua Merdeka, kemudian juga di Riau.
Pengaruh yang cukup kuat dari ideology liberal terhadap ketahanan bangsa Indonesia adalah konsepnya tentang hakikat masyarakat sipil atau civil society yang seakan-akan berbeda dan berpisah dari Negara. Hal sebenarnya berkaitan erat dengan hakikat konsep Negara sebagai organisasi kemasyarakatan dalam mewujudkan suatu cita-cita bersama dari seluruh warganya. Dalam masalah ini terdapat dua sudut pandang yang berbeda yang sering digunakan dalam memahami pengertian dan eksistensi masyarakat sipil.
Pertama, perspektif yang melihat posisi Negara sebagai yang mengungguli masyarakat sipil. Perspektif ini sering digunakan sebagai dasar pijak untuk menjelaskan keadaan politik dalam suatu Negara yang menerapkan sistem otoritarisme.
Kedua, perspektif yang melihat adanya otonomi dari masyarakat sipil diluar Negara dan yang harus diperjuangkan dalam rangka mengimbangi kekuasaan Negara.
Kedua pandangan tersebut pada hakikatnya menekankan pada pemisahan antara domain Negara dengan domain masyarakat sipil sebagai dua hal yang berbeda. hal ini jikalau dipaksakan dalam suatu Negara yang sedang berkembang maka akan terjadi suatu gejolak yang dalam tingkatan tertentu dapat menghancurkan Negara tersebut.
Selain kedua perspektif tersebut terdapat pula pandangan yang bersifat eklektis yaitu yang memadukan dua pandangan yang berbeda tersebut, yaitu sebenarnya terdapat hubungan yang bersifat fungsional antara Negara dengan masyarakat sipil. Perspektif ini melihat masyarakat sipil terpecah akibat kepentingan-kepentingan yang berbeda, yaitu antara sektor pribadi dan umum, antara individu dan masyarakat, dan antara kesadaran dan kenyataan. Sementara Negara dianggap bertugas untuk memberikan pengawasan dan pengaturan sosial yang secara kongkrit bekerja, misalnya melakukan pemungutan pajak, pelaksanaan hukum, peraturan, birokrasi, diplomasi, sistem keamanan dan perang. Dalam pengertian ini masyarakat dan Negara disatukan melalui hukum dan hak (Kuntowijoyo, 1997).
Menurut Henningsen bahwa masyarakat sipil pada dasarnya identik dengan ruang publik dalam masyarakat modern yang berfungsi dengan baik. Dalam suatu Negara yang telah mencapai tingkat perkembangan demokrasi yang matang, domein Negara dengan masyarakat sipil itu tidak lagi relevan untuk dipermasalahkan secara kontradiktif, karena masyarakat sipil adalah Negara itu sendiri dan Negara adalah sebenarnya merupakan organisasi kemasyarakatan yang dibangun oleh masyarakat sipil itu sendiri.
Pengaruh yang mempertentangan antara Negara dengan masyarakat sipil ini dewasa ini sangat terasa dalam konteks reformasi, sehingga tidak mengherankan mengakibatkan rapuh dan menipisnya komitmen terhadap ketahanan ideology yang telah merupakan kesepakata para pendiri Negara yang merupakan kontrak sosial dari seluruh bangsa Indonesia.
2) Komunisme
Berbagai macam konsep dan paham sosialisme di dunia ini sebenarnya hanya komunismelah sebagai suatu paham yang paling jelas dan lengkap. Paham ini adalah sebagai bentuk reaksi atas perkembangan masyarakat kapitalis yang merupakan produk masyarakat liberal. Berkembangnya paham individualisme liberalisme di barat berakibat munculnya masyarakat kapitalis menurut paham komunisme mengakibatkan penderitaa rakyat. Komunisme muncul sebenarnya sebagai reaksi atas penindasan rakyat kecil oleh kalangan kapitalis yang didukung oleh pemerintah.
Bertolak belakang dengan individualisme kapitalisme, paham komunisme yang dicetuskan melalui pemikiran Karl Marx memandang bahwa hakikat kebebasan dan hak individu itu tidak ada. Ideologi komunisme mendasarkan pada suatu keyakinan bahwa manusia pada hakikatnya adalah merupakan makhluk sosial saja. Manusia secara ontologis merupakan sekumpulan relasi, sehingga yang mutlak adalah komunitas dan bukannya individualitas. Hak milik pribadi tidak ada karena ini akan menimbulkan kapitalisme yang pada gilirannya akan melakukan penindasan pada kaum proletar. Sehingga menurut komunisme dapat disimpulkan bahwa berkembangnya individualisme kapitalisme merupakan sumber penderitaan rakyat terutama kaum miskin. Oleh karena itu hal milik individual harus diganti dengan hak milik kolektif, individualisme diganti sosialisme komunis. Oleh karena tidak adanya hak individu maka sudah dapat dipastikan bahwa menurut komunisme, demokrasi individulis tidak ada yang ada adalah hak komunal. Demokrasi untuk seluruh masyarakat sebagai suatu komunitas bukannya individualitas.
Dalam masyarakat terdapat kelas-kelas yang saling berinteraksi secara dialektis, yaitu kelas kapitalis dan kelas proletar, kelas buruh. Walaupun kedua hal tersebut bertentangan namun saling membutuhkan. Kelas kapitalis senantiasa melakukan penindasan terhadap kelas buruh proletar, adapun kelas buruh proletar membutuhkan kapitalis karena haknya untuk hidup dirampas oleh kapitalis. Oleh karena itu kelas kapitalis harus dilenyapkan, dan hal ini hanya dapat dilakukan melalui suatu revolusi. Hal inilah yang merupakan konsep komunisme untuk melakukan suatu perubahan terhadap struktur masyarakat. Untuk mengubah suprastruktur masyarakat harus dilakukan secara revolusioner dan kalau perlu dengan suatu kekerasan. Menurut komunisme ideologi hanya diperuntukkan bagi masyarakat secara keseluruhan. Etika komunisme mendasarkan pada suatu kebaikan yang hanya diperuntukkan bagi kepentingan kuntungan masyarakat secara totalitas. Atas dasar inilah maka komunisme mendasarkan moralnya pada kebaikan relatif demi keuntungan kelasnya, oleh karena itu untuk mencapai tujuannya segala cara dapat dihalalkan.
Dalam hakikatnya dengan Negara, bahwa Negara adalah sebagai manifestasi dan menusia sebagai manifestasi dari manusia sebagai makhluk komunal. Mengubah masyarakt secara revolusioner harus berakhir dengan kemenangan pihak proletar. Untuk kepentingan ini maka pemerintahan harus dipegang oleh oknum-oknum yang meletakkan kepentingan pada kelas proletar. Menurut komunisme hak asasi individual tidak ada., yang ada hanyalah hak asasi yang berpusat pada hak kolektif, sehingga hak asasi itu hanya diukur berdasarkan kepentingan kelas proletar. Atas dasar inilah maka sebenarnya komunisme adalah ideologi yang anti demokrasi dan anti hak asasi.
Paham komunisme dalam memandang hakikat hubungan Negara dengan agama meletakkan pada pandangan filosofisnya yaitu materialisme dialektis dan materialisme historis. Hakikat kenyataan tertinggi menurut komunisme berada pada suatu ketegaran intern antithesis, kemudian menyatukan sehingga merupakan suatu sintesis yang merupakan tingkat yang lebih tinggi. Selanjutnya ejarah sebagaimana berlangsungnya suatu proses sangat ditentukan oleh fenomena-fenomena dasar, yaitu dengan suatu kegiatan-kegiatan yang paling materil yaitu fenomena-fenomena ekonomis. Dalam pengertian inilah maka komunisme yang dipelopori oleh Karl Marx menyatakan bahwa manusia adalah merupakan suatu hakikat yang menciptakan dirinya sendiri, dengan menghasilkan sarana-sarana kehidupan sehingga sangat menentukan dalam suatu perubahan sosial, politik, ekonomis, kebudayaan bahkan agama. Paham inilah yang dikembangkan oleh komunisme sehingga ciri komunisme adalah berpaham atheis, karena manusia ditentukan oleh dirinya sendiri dan bekannya terikat oleh suatu hukum sebab akibat secara kausalitas dengan Tuhan. Agama menurut komunisme adalah merupakan suatu kesadaran diri bagi manusia untuk kemudian menghasilkan masyarakat Negara. Agama menurut komunisme adalah merupakan realisasi fantastis makhluk manusia, agama adalah merupakan keluhan mahkluk tertindas. Oleh karena itu menurut komunisme Marxis, agama adalah merupakan candu masyarakat dan oleh karena itu harus diperangi dan dilenyapkan (Louis Leahy, 1992).
Berdasarkan prinsip-prinsip ideology komunisme tersebut maka komunise berpaham atheis, tidak mengakui adanya Tuhan bahkan anti Tuhan, sehingga hal ini tidak sesuai dengan pandangan hidup dan dasar filsafat bangsa Indonesia yang Berketuhanan Yang Maha Esa. Selain itu dalam operasionalnya komunisme senatiasa menghalalkan segala cara. Kekuatan sosial, politik, budaya dan keagamaan yang merupakan unsure vital bagi bangsa Indonesia sangat rentan untuk dikembangkan ke arah tingkat konflik, dan hal ini sangat jelas kita lihat reformasi dewasa ini isu demokrasi, kebebasan dan HAM dimanfaatkan demi tujuan politik, sehingga berkembanglah konflik diberbagai daerah baik konflik horizontal maupun vertical, seperti di Kalimantan yaitu Sambas Kalimantan barat, Sampit, POso, Ambon dan lain sebagainya.
Ideology komunisme pada hakikatnya bercorak particular yaitu suatu ideology yang hanya membela dan diperuntukkan suatu golongan tertentu, yaitu golongan proletar (Yusril Ihza Mahendra, 1999). Dalam kaitanyya dengan sifat dan lingkup pengembangannya maka ideology komunisme bersifat Kosmopolitisme yaitu mengembangkan hegemoninya keseluruh dunia. Marx menyerukan kepada seluruh kaum buruh diseluruh dunia untuk bersatu memerangi kaum kapitalis dan agama.
Sebagai suatu ideology komunisme mencanangkan suatu cita-cita yang bersifat utopis yaitu suatu masyarakat tanpa kelas, masyarakat yang sama rata dan sama rasa. Masyarakat tanpa kelas dilukiskan suatu masyarakat yang dapat memberikan suasana hidup yang aman tanpa hak milik pribadi, tanpa pertentangan, sarana dan alat produksi tidak berdasarkan atas hak milik pribadi meliankan komunal. Namun demikian perjalankan sejarah menunjukkan bahwa dalam kenyataannya cita-cita tersebut tidak kunjung datang karena munculnya kontradiksi intern yaitu ternyata muncullah kelas-kelas baru dalam tubuh pemerinthan komunis yaitu kaum kamrat dan kaum elit partai komunis yang memiliki kekuasaan mutlak.
Sesuai dengan filosofinya komunisme berpendapat bahwa cita-cita itu dapat tercapai dengan melakukan perombakan masyarakat secara total dengan jalan revolusi. Jikalau revolusi tercapai maka hana kaum proletarlah yang memgang kekuasaan pemerintahan Negara yang dilakukan secara diktator yang popular disebut dictator proletariat.
3) Ideologi Keagamaan
Ideologi keagamaan pada hakikatnya memiliki perspektif dan tujuan yang berbeda dengan ideologi libralisme dan komunisme. Sebenarnya sangatlah sulit untuk menentukan tipologi ideologi keagamaan, karena sangat banyak dan beraneka ragamnya wujud, gerak dan tujuan dari ideologi tersebut. Namun secara keseluruhan terdapat suatu cirri bahwa ideologi keagamaan senantiasa mendasarkan pemikiran, cita-cita serta moralnya pada suatu ajaran agama tertentu.
Gerakan-gerakan politik yang mendasarkan pada suatu ideologi keagamaan lazimnya sebagai suatu reaksi atas ketidakadilan, penindasan, serta pemaksaaan terhadap suatu bangsa, etnis ataupun kelompok yang mendasarkan pada suatu agama. Pola politik global banyak menimbulkan ketidakseimbangan bahkan terjadinya suatu praktek konspirasi kekuatan transaksioaal melalui suatu oraganisasi Perserikatan Bangsa Bangsa. Keseimbangan dunia atas kelompok Barat yang diwakili oleh Nato dan kelompok Timur yang diwakili oleh kalangan Negara Sosialis Komunis terutama dulu Uni Sovyet sekarang berubah pertanya yaitu didominasi kelompok Nato yang dipimpin oleh Amerika pasca runtuhnya KOmunisme di Uni Sovyet. Keadaan yang demikian ini menimbulkan praktek-praktek penindasan internasional terutama terhadap Negara-negara atau bangsa-bangsa kecil seperti Palestina, bangsa Asia Afrika, dan bangsa lainnya. Lobi-lobi serta negosiasi politik tingkat internasional lazimnya sudah tidak mampu lagi membawa solusi yang demokratis, karena adanya Negara-negara yang memiliki hak dan veto di PBB.
Atas dasar kenyataan politik dunia yang demikian ini maka muncullah berbagai gerakan yang berbasis pada ideologi keagamaan, untuk melawan ketidakadilan dan kesewenang-wenangan bangsa satu terhadap bangsa lainnya. Misalnya di Belfas Inggris persoalan Irlandia Utara dan Selatan oleh karena tekanan Inggris maka muncullah gerakan Tentara Republik Irlandia Utara yang berbasis pada ideologi Nasrani, sehingga kekerasan terjadi di Inggris. Di Pilipina merasa kelompok Muslim diperlakukan tidak adil atas kelompok lainnya maka muncullah gerakan politik yang berbasis ideologi keagamaan yaitu gerakan pembebasan rakyat Moro. Di Indonesia sendiri karena ketidakpuasan politik maka timbullah gerakan untuk mendirikan suatu Negara Islam yaitu Darul Islam di bawah Kartosuwiryo.
Pada era reformasi dan era global dewasa ini dunia dikuasai oleh kekuatan Sekutu dibawah komando Amerika. Berbagai praktek eksploitasi bangsa diberbagai Negara tertutama Negara yang sedang berkembang dewasa ini dibawah tekanan internasional baik ekonomi, politik, maupun keamanan. Amerika dengan sekutu-sekutunya tidak segan-segan melakukan invasi pada suatu Negara dengan secara arogan, tanpa mempertimbangkan hak-hak dari bangsa lain di dunia, dengan alasan menegakkan hak asasi, demokrasi dan terakhir pasca peristiwa runtuhnya gedung WTC 11 September 2000, dengan alasan memberantas terorisme.
Jikalau kita membandingkan dua peristiwa di dunia yaitu kasus rakyat Palestina dan Negara timur tengah lainnya atas pendudukan dan penjajahan Israel dan kasus Timor Timur yang melibatkan Negara Indonesia. Kita masih ingat peristiwa penyerahan Timor Timur tahun 1998 yang lalu bagaimana bangsa Indonesia menjadi bulan-bulanan Negara-negara Sekutu dibawah Amerika. Bangsa Indonesia yang dahulu disponsori oleh Amerika untuk menarik rakyat Timor Timur berintegrasi kedlam wilayah kekuasaan Negara Indonesia, sebab muncul suatu kekhawatiran gerakan komunis Fretilin di Timor Timur akan menguasai dan Timor Timur dijadikan basis pangkalan Uni Sovyet kala itu. Namun setelah Indonesia dilanda krisis dan muncullah gerakan reformasi yang menumbangkan kekuasaan orde Baru kekuatan dunia dibawah Sekutu menekan Indonesia melalui politik terutama ekonomi untuk melepaskan Timor Timur dari wilayah Negara Republik Indonesia. secara konspiratif jajak pendapat dilakukan yang sudah dapat dipastikan Timor Timur lepas dari Negara Indonesia dan bangsa Indonesia dengan rela melepaskannya. Namun kenyataannya tidak demikian tekanan masih dilakukan oleh Sekutu Amerika melalui PBB, berbagai tuduhan dan tudingan dialamatkan kepada bangsa Indonesia, antara lain bangsa Indonesia terutama ABRI banyak melakukan pelanggaran HAM berat di Timor Timur. Anehnya banyak anak-anak bangsa Indonesia sendiri yang menjadi budak-budak sekutu mendirikan berbagai bentuk organisasi terutama organisasi kemasyarakatan yang mendapat subsidi dollar, ikut merongrong kewibawaan pemerintahnya sendiri dengan menumpang jargon popular yaitu melaksanakan Reformasi Total. Akibatnya hasilnya dapat kita saksikan sendiri hancurnya nasionalisme Indonesia, lemahnya ideologi nasional dan rakyat bertambah penderitaannya.
Sebaliknya bangsa Israel yang melakukan penjajahan diberbagai wilayah di Negara Timur Tengah sejak tahun 1967 tidak pernah bisa diselesaikan karena kekuasaan hak veto oleh Negara-negara sekutu. Pelanggaran HAM barat telah dilakukan diberbagai wilayah misalnya di Libanon, pembantaian atas rakyat sipil di kamp pengungsian Sabra dan Satila, pembantaian di Hebron atas rakyat sipil penyerangan dan pembantaian diwilayah rakyat Palestina, sampai saat ini tidak pernah bisa diselesaikan oleh PBB karena kekuasaan Sekutu. Akibatnya saain ini banyak bangsa yang tertindas baik secara ekoomi maupun politik dan berbagai lobi politik apalagi konfrontasi senjata akan sia-sia. Hal inilah yang mengakibatkan munculnya berbagai gerakan radikal yang berbasis pada ideologi agama, misalnya gerakan Hisbollah, gerakan Hammas, Al Qaeda yang melakukan gerakan bawah tanah karena tertutupnya lobi politik pada tingkat apapun. Atas gerakan tersebut akhir-akhir ini Amerika dengan sekutunya melakukan gerakan untuk menguasai dunia dengan mempopulerkan melalui pers ‘memberantas terorisme’.
Dalam kaitan dengan konsep Negara juga banyak gerakan politik diberbagai Negara termasuk di Indonesia, yang mendasarkan organisasinya atas basis ideologi agama. Sebenarnya berkembangnya ideologi keagamaan memiliki aspek positif dan negatif. Aspek positif sebenarnya tidak satu agamapun mengajarkan kekerasan, saling menyerang dan membuat kekacauan. Agama senantiasa menajak umat manusia untuk mengembangkan dan mengamalkan moral yang baik dalam hidup didunia, terutama dalam hubungan antar umat manusia. Adapun aspek negatifnya jikalau terdapat suatu gerakan politik yang membenarkan tindakannya berdasarkan sempalan-sempalan norma agama. Hal inilah yang seringkali menimbulkan kekaburan ajaran agama yang sebenarnya sangat mulia kemudian disalahgunakan untuk tujuan-tujuan sempit, bahkan kadangkala dengan suatu kekerasan.
b. Ideologi Pancasila
Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kesepakatan filosofis dan kesepakatan politis dari segenap elemen bangsa Indonesia dalam mendirikan Negara. Dapat juga diistilahkan bahwa Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kontrak sosial seluruh elemen bangsa Indonesia dalam mendirikan Negara. Kausa finalis atau tujuan pokok dirumuskannya Pancasila adalah sebagai dasar filsafat Negara, sehingga konsekuensinya seluruh aspek dalam penyelenggaraan Negara berasaskan sistem nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Proses terjadinya Pancasila berbeda dengan ideologi-ideologi besar lainnya seperti liberalisme, komunisme, sosialisme dan lain sebagainya. Pancasila digali dan dikembangkan oleh para pendiri Negara dengan melalui pengamatan, pembahasan, dan consensus yang cermat nilai-nilai Pancasila yang bersumber dari budaya yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri disublimasikan menjadi suatu prinsip hidup kebangsaan dan kenegaraan bagi bangsa Indonesia. Berdasarkan proses kasualitas perumusan dan pembahsan Pancasila tersebut maka sumber materi yang merupakan nilai-nilai kultural dan religious, pada hakikatnya dari bangsa Indonesia sendiri. Dengan lain perkataan bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan kesesuaian secara korespondensi antara bangsa Indonesia dengan Pancasila sebagai suatu sistem nilai.
Berdasarkan proses kasualitas sebagai suatu kausa materialis nilai Pancasila telah dimiliki oleh bangsa Indonesia. oleh karena itu pada awalnya Pancasila adalah merupakan suatu pandangan hidup masyarakat, kemudian kondisi bangsa Indonesia yang dijajah berjuang untuk mewujudkan jati dirinya dan terformulasi dalam suatu prinsip nilai yang konsisten dan komperhensif yaitu nilai-nilai Pancasila, akhirnya atas dasar proses kasualitas tersebut maka Pancasila telah diakui kebenarannya dan kesesuaiannya dengan bangsa Indonesia sehingga akhirnya Pancasila ditentukan sebagai dasar filsafat dan ideologi bangsa dan Negara Indonesia.
Berbeda dengan ideologiPancasila pada hakikatnya merupakan suatu ideologi yang bersifat komprehensif, artinya ideologi Pancasila bukan untuk dasar perjuangan kelas tertentu, golongan tertentu atau kelompok primordial tertentu. Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu ideologi bagi seluruh lapisan, golongan, kelompok dan seluruh elemen bangsa dalam mewujudkan cita-cita bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (Yusril Ihza Mahendra, 1999). Oleh karena itu ideologi Pancasila bukannya untuk memperjuangkan kelas tertentu atau golongan tertentu. Ideologi Pancasila secara ontologis berprinsip monopluralis atau majemuk tunggal yang bersumber pada hakikat manusia baik sebagai individu dan makhluk sosial. Bangsa Indonesia pada prinsip tersusun atas beribu-ribu pulau yang memiliki kekayaan budaya yang beraneka ragam, keseluruhannya itu merupakan suatu kesatuan integral baik lahir maupun batin (Kaelan, 2001). Kesatuan integral bangsa dan Negara Indonesia terseut dipertegas dalam Pokok Pikiran pertama, “…Negara melindungi segenap bnagsa dan seluruh tumpah darah Indonesia”. bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai individu dan makhluk sosial. Dalam pengertian yang demikian ini maka manusa pada prinsipnya merupakan makhluk yang saling bergantung, sehingga hakikat manusia itu bukanlah total individu sebgaaimana prinsip Negara liberal, namun juga bukan merupakan total makhluk sosial yang merupakan prinsip Negara sosialis komunis. Relasi yang saling tergantung tersebut menunjukkan bahwa manusia adalah merupakan suatu totalitas makhluk individu dan makhluk sosial. Adapun penjelmaan dalam wujud persektuan hidup bersama adalah terwujud dalam suatu bangsa yaitu suatu kesatuan yang bersifat integralistik (Abdul Kadir Besar, 1975).
Berdasarkan konsep tersebut maka menurut Pancasila Negara pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan integral dari unsure-unsur yang menyusunnya. Negara mengatasi semua golongan, bagian-bagian yang membentuk Negara, Negara tidak memihak pada suatu golongaan tertentu betapapun golongann itu paling besar. Negara dan bangsa adalah untuk semua unsur yang membentuk kesatuan tersebut..
Dalam kehidupan kemasyarakatan dan Negara ideologi pancasila tidak mengenal dikotomi masyarakat dan Negara. Negara adalah merupakan masyarakat hokum yang merupakan kesatuan organis sehingga setiap anggota, bagian, lapisan, kelompok, maupun golongan yang ada membentuk Negara, satu dengan lainnya saling berhubungan erat dan merupakan suatu kesatuan hidup. Eksistensi setiap unsure hanya berarti dalam hubungannya dengan keseluruhan. Setiap bagian dalam Negara memilki tempat, kedudukan dan fungsi masing-masing yang harus diakui, dijamin, dihargai dan dihormati. Paham ni beranggapan bahwa setiap unsure merasa berkewajiban akan terciptanya keselamaan, kesejahteraan, dan kebahagiaan bersama. Hal inilah yang dilukiskan dalam suatu selogan Bhineka Tunggal Ika.
c. Ketahanan Nasional Bidang Ideologi
Bangsa Indonesia merupakan suatu bangsa yang memiliki tingkat keanekaragaman yang tinggi. Sebagaimana diketahui besama bahwa bangsa Indonesia terdiri atas berbagai macam suku bangsa, yang dengan sendirinya memiliki beraneka ragam budaya masing-masing. Selain itu bangsa Indonesia juga tersusun atas golongan, agama dan adat istiadat yang beraneka ragam. Keadaan yang demikian ini memiliki dua kemungkinan.
Pertama, keanekaragaman itu dapat menimbulkan potensi perpecahan, jikalau diantara unsur-unsur bangsa tidak memiliki wawasan kebersamaan sebagaimana terkandung dalam ideologi Pancasila. Oleh karena itu jikalau unsure bangsa memiliki wawasan yang sempit maka bukannya tidak mungkin, akan terjadinya perpecahan bangsa atau disintegrasi bangsa. Hal ini Nampak pada kondisi bangsa pada era reformasi dewasa ini yang salah memahami kebebasan serta otonomi daerah.
Kedua, keanekaragaman itu justru merupakan suatu khasanah budaya bangsa yang dapat dikembangkan serta menguntungkan dalam berbagai kepentingan, misalnya dalam bidang pariwisata, serta dapat menumbuhkan kebanggaan nasional serta memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
Dengan latar belakang keadaan tersebut, lebih-lebih keadaan wilayah yang terdiri atas berbagai gugusan pulau dan kepulauan besar maupun kecil, maka diperlukan secara mutlak sarana penangkal ideologis untuk mempersatukan persepsi, mempersatukan bangsa itu Pancasila. Pancasila sebagai suatu ideologi merupakan suatu sistem nilai yang telah diyakini kebenaran dan kesesuaiannya dengan pandangan hidup kemasyarakatan dan kenegaraan. Dengan demikian salah satu fungsi pokok Pancasila sebagai suatu ideologi bangsa dan negara adalah merupakan sarana untuk mempersatukan bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita-cita dan mewujudkan tujuan bersama.
Pancasila sebagai suatu ideologi bangsa dan Negara Indonesia, kecuali sebagai sarana persatuan dan kesatuan bangsa, juga berfungsi mengarahkan perjuangan bangsa Indonesia untuk mencapai cita-cita dan mewujudkan tujuan bersama.
Pancasila sebagai suatu ideologi bangsa dan Negara Indonesia, kecuali sebagai sarana persatuan dan kesatuan bangsa, juga berfungsi mengarahkan perjuangan bangsa Indonesia perjuangan bangsa Indonesia untuk mencapai cita-citanya sehingga peranannya sangat penting dalam kehidupan Negara. Sebagaimana telah diketahui bersama bahwa secara politis persatuan dan kesatuan itu merupakan suatu syarat mutlak berdirinya suatu Negara dan juga merupakan syarat mutlak bagi terwujudnya tujuan bangsa secara keseluruhan. Oleh karena itu membina ideologi dalam kehidupan Negara, pada hakikatnya merupakan suatu upaya untuk meningkatkan ketahanan nasional, dalam arti mempersatukan tekad dan semangat untuk menjaga kelestarian hidup bangsa dan Negara serta konsistensi bangsa terhadap cita-citanya.
1) Konsep Pengertian Ketahanan Ideologi
Sejalan dengan prinsip-prinsip diatas, ketahanan nasional bidang ideologi adalah merupakan suatu kondisi dinamis suatu bangsa, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan ideologi didalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, rongrongan, hambatan, dan gangguan baik yang datang dari luaar Negara Indonesia maupun yang datang dari dalam Negara Indonesia sendiri. Dalam hubungannya dengan kondisi sejarah bangsa Indonesia yang sedang mengalami proses reformasi tantangan dan gangguan banyak bermunculan dengan suatu dalih politis demokrasi dan penegakan HAM. Banyak kelompok masyarakat yang merupakan unsure bangsa Indonesia diprovokasi oleh kalangan elit politik yang merasa gagal alasan dan kekecewaan menghimpun kekuatan untuk menyuarakan kehendaknya melalui rakyat yang kurang memahami proses demokrasi dan kebebasan pada era reformasi dewasa ini. Oleh karena itu banyak terjadi gejolak politik yang eskalasinya bisa mengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. berbagai macam contoh yang telah mencuat kepermukaan antara lain Gerakan Aceh Merdeka, gerakan dengan alasan kebebasan misalnya Siera Aceh yang dengan keras menghendaki kebebasan rakyat Aceh untuk merdeka dengan melalui gerakan referendum, Gerakan Aceh Merdeka dimana dalam proses sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang telah menekan korban para pahlawan dengan nama Irian Barat dipaksa diubah dengan cirri etnis dengan bendera untuk kemerdekaan Papua, gerakan Riau, dan sebagainya. Pada tigkat yang demikian ini posisi ideologi sangat lemah karena kekaburan proses reformasi. Oleh karena itu untuk membangun bangsa yang kuat dan besar jelas harus memiliki satu ketangguhan dan ketahanan ideologi yang memadai.
Ideologi adalah suatu perangkat prinsip pengarahan (guiding principles) yang dijadikan dasar serta memberikan arah dan tujuan untuk mencapai dalam melangsungkan dan mengembangkan hidup dan kehidupan nasional suatu bangsa dan Negara. Ideologi memiliki sifat futuristic, artinya mampu memberikan suatu gambaran masa depan yang ideal (Sastra Pratedja, 1995:143). Dengan lain perkataan ideologi merupakan suatu konsep yang yang mendalam mengenai kehidupan yang dicita-citakan serta yang ingin diperjuangkan dalam suatu kehidupan yang nyata.
Selain itu fungsi dasar ideologi juga membentuk identitas suatu kelompok atau bangsa. Ideologi memiliki kecenderungan untuk menentukan karakteristik kelompok manusia. Dengan demikian dalam kehidupan bernegara ideologi menentukan kepribadian nasional, sehingga mampu mempersatukan aspirasi atau cita-cita suatu kehidupan yang diyakini sebagai terbaik, serta mempersatukan perjuangan untuk mewujudkan cita-cita tersebut. Dalam realitas kehidupan manusia dalam kenyataannya sangat kompleks, oleh karena itu ideologi dijabarkan dri suatu sistem nilai (value system). Dengan demikian penjabaran ideologi secara sistematik sebagai suatu kebulatan ajaran atau doktrin. Lazimnya pengembangan doktrin dimulai atau timbul dari pemikiran yang bersifat perenungan dengan berpangkal kepada pandangan hidup dan pandangan dunia atau polpuler sebagai suatu sistem filsafat tertentu. Dengan demikian pandangan dunia menimbulkan suatu cita-cita yang dalam perkembangan lebih lanjut menjadi suatu faham atau ideologi. Demikianlah maka setiap ideologi dapat dipastikan bersumber pada suatu prinsip atau suatu pandangan filsafat tertentu.
Dalam kaitannya dengan ideologi nasional Indonesia maka secara yudiris prinsip sistem nilai ersebut telah tertuang dalam dasar filsafat Pancasila, dimana setelah melalui suatu proses penyelidikan dalam BPUPKI kemudian pembahasan serta konsensus oleh para komponen dan elemen bangsa yang terwadahi dalam BPUPKI kemudian disahkan secara yudiris oleh PPKI sebagai lembaga pembentuk Negara dan termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV. Menyadari pentingnya ideologi ada proses reformasi dewasa ini maka para wakil rakyat menuangkan komitmennya untuk mengembangkan ketahanan ideologi dalam Ketetapan MPR RI Nomor : XVIII/MPR/1998. Dalam ketetapan tersebut ditegaskan bahwa Pancasila sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia dan sebagai ideologi nasional. Demikian pula kedudukan Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa, Sumber dari Segala Sumber Hukum terdapat dalam ketetapan MPR RI Nomor : IX/MPR/1978.

2) Strategi Pembinaan Ketahanan Ideologi
Dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara upaya untuk meningkatkan ketahanan nasioanal bidang ideologi dipengaruhi oleh sistem nilai, artinya kemanfaatan ideologi sangat bergantung kepada serangkaian nilai yang terkandung didalamnya yang dapat memenuhi dan menjamin segala aspirasi dalam kehidupan masyarakat baik secara pribadi, makhluk sosial, maupun sebagai warga Negara sesuai dengan kodrat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Pada dasarnya setiap bangsa itu mengembangkan ideologinya sesuai dengan filsafat hidup atau pandangan hidupnya yaitu suatu sistem nilai yang sesuai dengan kepribadian bangsa itu sendiri. Ideologi bagi suatu Negara merupakan sistem niai yang mencakup segenap nilai hidup dan kehidupan bangsa sera Negara baik bersifat interrelasi maupun interdependensi. Memiliki suatu ideologi yang sempurna dan cocok belum menjamin ketahanan nasional bangsa tersebut dibidang ideologi.
Agar terwujudnya suatu ketahanan nasional bidang ideologi secara strategis harus diwujudkan suatu ketahanan nasional bidang ideologi secara strategis harus diwujudkan baik secara kenegaraan maupun secara kewarganegaraan. Artinya suatu ideologi harus terealisasikan baik dalam kehidupan perseorangan dalam berbangsa dan bernegara maupun dalam kehidupan kenegaraan secara formal. Oleh Karen aitu dalam pelaksanaan ideologi dibedakana atas dua macam aktualisasi yaitu:
Pertama : aktualisasi secara objektif, yaitu pelaksanaan ideologi dalam bidang kenegaraan. Hal ini terwujud dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara serta peraturan perundang-undangan lainnya serta dalam segala aspek penyelenggaraan Negara lainnya.
Kedua : aktualisasi yang subjektif, yaitu aktualisasi ideologi Negara para warga Negara dalam kehidupan kewarganegaraan secara perseorangan. Hal itu terwujud dalam sikap, perilaku, kepribadian setiap warga Negara perseorangan dalam kehidupan dan bernegara.
Makin tinggi kesadaran suatu bangsa melaksanakan dan mengaktualisasikan ideologi, baik aktualisasi objektif maupun subjektif, pada hakikatnya semakin tinggi pula ketahanan bidang ideologi bangsa tersebut.
Secara rinci dalam rangka strategi pembinaan ideologi adalah sebagai berikut:
a) Secara prinsip aktualisasi secara konkrit ideologi Negara harus diwujudkan baik dalam bidang kenegaraan maupun pada setiap warga Negara dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara, secara realistis, objektif dan actual.
b) Aktualisasi fungsi ideologi sebagai perekat pemersatu bangsa harus senantiasa ditanamkan kepada semua warga Negara erutama dalam perwujudan konkrit dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
c) Dalam proses reformasi dewasa ini aktualisasi ideologi bangsa dan Negara harus dikembangkan kearah keterbukaan dan kedinamisan ideologi yang senantiasa mampu mengantisipasi perkembangan zaman, iptek, peradaban serta dinamika aspirasi masyarakat untuk mencapai cita-cita reformasi.
d) Senantiasa menanamkan dan memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa yang bersumber pada asas kerokhanian ideologi Pancasila yang mengakui keanekaragaman dalam hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Ideologi adalah untuk persatuan, kesatuan an kesejahteraan seluruh bangsa. Perjalanan bangsa Indonesia dalam melakukan reformasi dewasa ini yang menunjukkan adanya tanda-tanda kearah disintegrasi bangsa, harus dikembalikan kepada kesadaran terhadap pentingnya cita-cita bangsa yang tertuang dalam ideologi Pancasila.
e) Kalangan elit Negara baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif harus mencurahkan kepada cita-cita untuk memperbaiki nasib bangsa pada era reformasi dewasa ini, dengan melalui realisasi pembangunan nasional yang tertuang dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara. Sikap-sikap sentiment politik harus secepatnya dihindarkan agar bangsa tidak terjebak pada sikap balas dendam politik yang tanpa akhir, dengan sendirinya hal ini harus tetap konsekuen terhadap pemberantasan KKN agar perjalanan pembangunan tidak mengalami kesulitan.
f) Mengembangkan dan menanamkan kesadaran bermasyarakat berbangsa dan bernegara pada generasi penerus bangsa dengan cara menanamkan ideologi Pancasila sebagai ideologi yang humanis, religious, demokratis, nasionalis, dan keadilan. Proses penanamaan dilakukan secara objektif dan ilmiah bukan secara doktriner, melalui berbagai jenjang pendidikan dan dilakukan dengan metode yang sesuai dengan tingkat pendidikan masing-masing (lihat Lemhanas, 2000, SUSCADOSWAR)
g) Menumbuhkan sikap positif tehadap warga Negara untuk memiliki kesadaran bermasyarakat berbangsa dan bernegara, dengan meningkatkan motivasi dalam pembangunan nasional demi kesejahteraan seluruh bangsa (Parmono, 1995). Terutama pada era reformasi dewasa ni perhatian terhadap perbaikan taraf kehidupan bangsa harus dititik beratkan agar krisis multidimensi yang menimpa bangsa Indonesia ini segera berakhir.

2. Pengaruh Aspek Politik
a. Pengertian
Sejalan dengan pengertian ketahanan nasional secara umum, maka pengertian ketahanan nasional bidang politik adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa, yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan potensi nasional menjadi kekuatan nasional, sehingga dapat menangkal dan mengatasi segala kesulitan dan gangguan yang dihadapi oleh Negara baik yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri.
Sebagai titik tolak pembahasan, ada baiknya difahami makna politik itu sendiri secara umum. Dalam kehidupan bernegara, istilah politik memiliki makna bermacam-macam, dan kesemuanya itu dapat dikelompokkan menjadi dua macam yaitu:

Pertama : politik sebagai sarana atau usaha untuk memperoleh kekuasaan dan dukungan dari masyarakat dalam melakukan kehidupan bersama. Dengan demikianpolitik dapat dikatakan menyangkut kekuatan hubungan (power relationship). Dengan kata lain, memperbesar, memperluas serta mempertahankan kekuasaan yang dalam bahasa Inggris dikenal istilah politics.
Kedua :politik dipergunakan untuk menunjuk kepada suatu rangkaian kegiatan atau cara-cara yang dilakukan untuk mencapai sesuatu tujuan yang dianggap baik. Secara singkt politik dapat diartikan sebagai suatu kebijakan yang dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah policy (Parmono, 1995)

Bangsa Indonesia dalam upaya mewujudkan cita-citanya tidak lepas dari akumulasi seluruh kekuatan nasional, baik actual maupun potensial. Tidak saja akumulasi seluruh kekuatan nasional, melainkan juga penerapan kedaulatan rakyat yang didelegasikan kepada wakil-wakil rakyat, yakni Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Bangsa Indonesia setiap lima tahun sekali menuangkan aspirasinya untuk memilih wakil-wakilnya melalui suatu pemilu, atau yang popular dengan pesta demokrasi.
Dalam proses reformasi mekanisme lima tahunan yang tertuang dalam proses politik selama masa Orde Baru kurang memberikan ruang kepada terwujudnya proses demokrasi. Hal ini dilakukan oleh kalangan eksekutif maupun legislative dengan melakukan reformasi dibidang politik, dan yang aling esensial adalah melakukan pemilu dan menghasilkan para wakil rakyat kita sekarang ini (Kaelan, 2000).
Para wakil rakyat itulah secara politis memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menentukan kebijaksanaan apa yang terbaik bagi rakyat, dalam suatu pengertian kebijaksanaan apa yang meningkatkan kesejahteraandan taraf kehidupan rakyat. Para wakil rakyat inilah yang harus melakukan kebijaksanaan untuk menentukan strategi pembangunan yang pada gilirannya dilakukan oleh kalangan eksekutif kita. Strategi, arah serta kebijaksanaan itu lazimnya dituangkan dalam suatu rumusan yang padat yang dikenal dengan Garis-Garis Besar Haluan Negara inilah yang merupakan suatu haluan Negara dalam garis besarnya, selain sebagai pengarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita-citanya, juga merupakan suatu landsan umum bagi pelaksanaan pembangunan nasional, yang ada gilirannya didelegasikan kepada mandataris MPR untuk dilaksanakan secara bertahap, berencana dan berkesinambungan.
Poitik dalam arti kebijakan (policy) merupakan suatu proses alokasi sistem nilai dan norma kehidupan berbangsa dan bernegara, yang diyakini baik dan benar, dilakukan oleh suatu institusi yang berwenang, agar menjadi pedoman pelaksanaan dalam mewujudkan cita-citanya. Mengingat bangsa Indonesia itu sangat hiterogen, kiranya dapat difahami bahwa didalam kehidupan politik itu sering terjadi perbedaa persepsi, perbedaan skala prioritas, bahkan konflik kepentingan kelonpok atau golongan. Namun yang harus selalu diingat, bahwa didalam proses penentuan kebijakan maupun pelaksanaan kebijakan itu terdapat rambu-rambu yang tidak boleh dilanggar, serta tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan berdasar filsafat Pancasila.
Sebagai suatu proses penentuan pilihan kebjakan yang diyakini baik dan benar (the quality of life) dalam hidup bernegara, tingkah laku seseorang atau sekelompok orang, berkaitan dengan tingkat kecerdasan, tingkat kemakmuran ekonomi, keimanan, dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, keeratan sosial, integritas bangsa serta situasi keamanan. Sesuai dengan sistematisasi aspek kehidupan politik tersebut satu dengan lainnya saling mempengaruhi secara menyeluruh. Oleh karena itu adanya konotasi negative terhadap pengertian politik, perlu diluruskan. Didalam makna politik tidak dapat diingkari, bahwa didalamnya terdapat aspek kekuatan (forces) dan kekuasaan (power). Namun harus diperhatikan, bahwa kehidupan politik harus dibimbing oleh suatu sistem nilai, sehingga makna politik dititik beratkan kepada kebijakan dalam arti demi kesejahteraan seluruh rakyat. Jika tidak demikian bukannya tidak mungkin akan terjadi suatu gangguan stabilitas baik dalam bidang ekonomi, sosial, politik maupun pertahanan dan keamanan, bahkan dapat menjurus kea rah konflik kepentingan, pertikaian, isu negative yang pada gilirannya akan memecahkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Keadaan sebagaimana tersebut diatas, merupakan suatu kerawanan yang dapat membahayakan kepentingan seluruh bangsa. Sebaiknya kondisi politik yang stabil dan dinamis, dapat memberikan kesempatan yang luas kepada segenap warga Negara bersama-sama pemerintah untuk melaksanakan pembangunan disegala bidang. Stabilitas politik memberikan rasa aman, memperkokoh persatuan dan kesatuan, dan pada gilirannya akan memantapkan ketahanan nasional.
Politik dilakukan dalam rangka kehidupan bernegara, kekuasaan politik (political power) berpusat pada pemerintah Negara yang telah memperoleh mandate dari rakyat, bertindak atas nama rakyat, sistem pemerintahan mempunyai otoritas menentukan kebijaksanaan umum. Oleh karena itu perjuangan politik pada akhirnya ditujukan untuk menguasai pemerintahan dalam arti positif.
Kehidupan politik dapat dibagi dalam 2 sektor, yaitu:
Pertama : sektor pemerintahan,
Kedua : sektor kehidupan politik masyarakat.
Dalam mekanisme pemerintaha, kita dapat melihat adanya kehendak masyarakat (social demands) yang masuk dalam pemerintahan sebagai input, dipihak lain kita dapat menyaksikan kebijakan umum yang keluar dari pemerintahan sebagai output
Sejalan dengan sistem tersebut diatas, maka dalam kehidupan Negara tidak bisa dilepaskan dengan sistem kepartaian dan sistem politik. Sistem kepartaian kecuali merupakan wadah untuk merumuskan aspirasi rakyat, juga merupakan organisasi rakyat sebagai wadah untuk menyalurkan aspirasinya didalam pemerintahan. Sedangkan yang dimaksud dengan sistem politik meliputi cara bagaimana berlangsungnya penyaluran kehendak masyarakat dalam pemerintahan dan bagaimana cara mengolahnya, yang akhirnya keluar sebagai kebijakan umum. Dengan demikian kegiatan politik adalah suatu interaksi institusi yang memperoleh wewenang sah dari rakyat untuk menentukan alokasi sistem nilai, serta strategi dasar yang dipakai sebagai arahan sekaligus pedoman dalam rangka mencapai tujuan bersama yang telah ditentukan.
Dengan memahami pengertian politik yang cukup luas tersebut diatas maka objek material politik yang merupakan bahan kajian meliputi: kekuasaan, kebijaksanaan, Negara, pemerintahan, fakta politik, kegiatan politik, serta organisasi kemsayarakatan (Ismail Ghani, 1984) (Parmono, 1995)
Berdasarkan ketentuan tersebut maka ruang lingkup studi politik memang amat luas, sehingga untuk memahami ketahanan nasional dalam bidang politik juga memerlukan suatu kajian yang lebih mendalam. Dengan demikian ha-hal yang menyangkut ketahanan nasional bidang politik meliputi beberapa unsure. Antara lain:
1) Menempatkan secara proporsional kedaulatan rakyat didalam kehidupan Negara, dalam arti kesempatan, kebebasan yang menempatkan hak dan kewajiban, partisipasi rakyat yang menentukan kebijaksanaan nasional.
2) Memfungsikan lembaga-lembaga Negara, sesuai dengan ketentuan konstitusi yaitu kedudukan, peran, hubungan kerja, kewenangan, dan produktivitas.
3) Menegakkan keadilan sosial dan keadilan hokum.
4) Menciptakan situasi yang kondusif, dalam arti memelihara dan mengembangkan budaya politik.
5) Meningkatkan budaya politik dalam arti luas, sehingga kekuatan sosial politik sebagai pilar demokrasi dapat melaksanakan hak dan kewajiban dengan semestinya.
6) Memberikan kesempatan yang optimal kepada saluran-saluran politik untuk memperjuangkan aspirasinya secara proporsional. Saluran-saluran politik itu antara lain: partai poitik, media massa, kelompok moral, kelompok kepentingan agar tumbuh rasa memiliki, partisipasi dari seluruh rakyat.
7) Melaksanakan pemilihan umum, secara demokratis secara langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
8) Melaksanakan sosial kontrol yang bertanggung jawab kepada jalannya pemerintah Negara, walaupun tidak harus menjadi partai oposisi.
9) Menegakkan hokum dan menyelenggarakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
10) Mengupayakan pertahanan dan keamanan nasional
11) Mengupayakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat (Parmono, 1995)
Unsure-unsur tersebut sangat penitng direalisasikan demi terwujudnya ketahanan nasional dalam bidang politik. Namun, dalam era reformasi dewasa ini terdapat berbagai macam perbenturan kepentingan poitik dengan alasan kebebasan, demokrasi, HAM serta pemberantasan KKN, sehingga tidak menumbuhkan kesadaran bernegara yang positif. Akibatnya kepentingan nasional sebagai kepentingan rakyat bersama terabaikan dan sebagaimana kita lihat sendiri yang menjadi korban adalah rakyat. Kebijaksanaan Negara tidak diarahkan kepada perbaikan kondisi dan nasib rakyat melainkan sentiment dan persaingan politik yang tidak sehat. Oleh karena itu agar terwujudnya ketahanan politik dalam era reformasi dewasa ini seluruh lapisan kekuaan sosial politik harus memiliki kesadaran akan pentingnya bernegara demi terwujudnya kesejahteraan seluruh rakyat.

b. Politik Dalam Negeri
Politik dalam negeri adalah kehidupan kenegaraan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang mampu menyerap aspirasinya dan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam suatu sistem. Unsure-unsurnya terdiri atas struktur politik, proses politik, bdaya politik, komunikasi politik, dan partisipasi politik.
1) Struktur politik merupakan wadah penyaluran kepentingan masyarakat dan sekaligus wadah pengkaderan pimpinan nasional.
2) Proses politik merupakan suatu rangkaian pengambilan keputusan tentang berbagai kepentingan politik maupun kepentingan umum yang bersifat nasional dan penentuan dalam pemilihan kepemimpinan yang uncaknya terselenggara melalui pemilu.
3) Budaya politik merupakan pencerminan dari aktualisasi hak dan kewajiban rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang dilaksanakan secara sadar dan rasional melalui pendidikan politik maupun kegiatan politik yang sesuai dengan disiplin nasional.
4) Komunikasi politik merupakan suatu hubungan timbale balik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dimana rakyat merupakan sumber aspirasi dan sumber pimpinan nasional.

Ketahanan pada Aspek Politik Dalam Negeri

1) Sistem pemerintahan yang berdasarkan hokum, tidak berdasarkan kekuasaan yang bersifat absolute, dimana kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat.
2) Mekanisme politik yang memungkinkan adanya perbedaan pendapat. Namun perbedaan tersebut tidak menyangkut nilai dasar, sehingga tidak menjurus pada konflik fisik. Disamping itu, timbulnya dictator mayoritas dan tirani minoritas harus dicegah.
3) Kepemimpinan nasional mampu mengakomodasikan dan tetap berada dalam lingkup dasar filsafat Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara.
4) Terjalin komunikasi politik timbale balik antara pemerintah dan masyarakat, dan antar kelompok/golongan dalam masyarakat dalam rangka mencapai tujuan nasional dan kepentingan nasional. (Lemhanas, SUSCADOSWAR, 2000). Dalam era reformasi dewasa ini memang banyak menghadapi kendala, akrena banyak kelompok yang hanya menekankan pada kepentingan golongannya sehingga kepentingan bangsa serta rakyat sebagai inti tujuan nasional manjadi tersisihkan. Akibatnya banyak terjadi kekecewaan pada rakyat yang terekspresikan pada unjuk rasa, atau gerakan-gerakan yang kadangkala melemahkan ketahanan pada bidang politik. Oleh karena itu kesadaran untuk kembali kepada tujuan bangsa tujuan yang esensial harus difahami oleh semua fihak agar terciptanya suatu ketahanan dalam bidang politik. Hal itulah yang harus difahami oleh segenap warga Negara terutama kalangan elit politik yang dewasa ini sangat berperan dalam konstelasi politik Indonesia dan dengan sendirinya secara langsung maupun tidak langsung sangat menentukan keberhasilan ketahanan bidang politik.

c. Politik Luar Negeri
Politik luar negeri adalah salah satu sarana pencapaian kepentingan nasional dalam pergaulan antar bangsa. Politik luar negeri Indonesia yang berandaskan pada Pembukaan UUD 1945, yaitu melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta anti penjajahan bangsa satu terhadap bangsa lainnya karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Berdasarkan ketentuan tersebut diatas maka rincian politik luar negeri Indonesia adalah sebagai berikut:
1) Sebagai bagian integral dari strategi nasional. Politik luar negeri marupakan proyeksi kepentingan nasional dalam kehidupan antar bangsa. Hal tersebut dijiwai oleh filsafat Negara Pancasila sebagai tuntunan moral dan etika, politik luar negeri Indonesia ditujukan pada kepentingan nasional terutama pembangunan nasional. Dengan demikian, politik luar negeri merupakan bagian integral dari strategi nasional dan secara keseluruhan merupakan salah satu sarana pencapaian tujuan nasional.
2) Garis politik luar negeri Indonesia adalah bebas dan aktif, bebas artinya bahwa Negara Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Aktif dalam pengertian peran Indonesia dalam percaturan dunia internasional tidak bersifat reaktif, dan Indonesia tidak menjadi objek percaturan dunia internasional. Indonesia berperan serta atas dasar cita-cita bangsa yang tercermin dalam Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. Karena hiteroginitas kepentingan bnagsa-bangsa didunia, maka politik luar negeri Indonesia harus bersifat fleksibel dalam arti moderat dalam hal yang kurang prinsipial dan tetap berpegang pada prinsip-prinsip dasar seperti yang ditentukan dalam Pembukaan UUD 1945. Politik luar negeri juga harus lincah dalam menghadapi dinamika perubahan hubungan antar bangsa yang cepat dan tidak menentu. Daya penyesuaian yang tinggi diperlukan dalam menghadapi dan menanggapi perkembangan-perkembangan itu.

Ketahanan pada Aspek Politik Luar Negeri
1) Hubungan luar negeri ditujukan untuk meningkatkan kerjasama internasional diberbagai bidang atas dasar sikap saling menguntungkan, menigkatkan citra positif Indonesia diluar negeri, dan memantapkan persatuan serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2) Politik luar negeri terus dikembangkan menurut prioritas dalam rangka, meningkatkan persahabatan dan kerjasama antar Negara berkembang serta antara Negara berkembang dengan Negara maju sesuai dengan kemampuan demi kepentingan nasional. Peran Indonesia dalam membina dan mempererat persahabatan dan kerjasama antar bangsa yang saling menguntungkan perlu terus ditingkatkan. Kerjasama dengan Negara-negara ASEAN, terutama dibidang ekonomi, Iptek dan sosial budaya, harus terus dilanjutkan dan dikembangkan. Peran aktif Indonesia dalam Gerakan Non Blok dan OKI serta mengembangkan hubungan demi kerjasama antar Negara dikawasan Asia Pasifik perlu terus ditingkatkan.
3) Citra positif Indonesia terus ditingkatkan dan diperluas antara lain melalui promosi, peningkatan diplomasi, lobi internasional, pertukaran pemuda, pelajar, dan mahasiswa serta kegiatan olah raga.
4) Perkembangan, perubahan, dan gejolak dunia terus diikuti dan dikaji dengan seksama agar dampak negative yang memungkin mempengaruhi stabilitas nasional dan menghambat kelancaran pembangunan dan pencapaian tujuan nasional dapat diperkirakan secara dini.
5) Langkah bersama Negara berkembang dengan industry maju untuk memperkecil ketimpangan dan mengurangi ketidakadilan melalui perjanjian perdagangan internasional serta kerjasama lembaga-lembaga keuangan internasional.
6) Perjuangan mewujudkan suatu tatanan dunia baru dan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui pengalaman, pemupukan solidaritas, kesamaan sikap, serta kerjasama internsional dalam berbagai forum internasional dan global. Peran aktif Indonesia dalam peluncuran senjata, pengiriman serta perlibatan pasukan perdamaian, dan penyelesaian konflik antar bangsa perlu terus ditingkatkan. Upaya restrukturisasi PBB terutama Dewan Keamanan agar efektif, efisien dan demokratis harus terus dilaksanakan.
7) Peningkatan kualitas sumber daya manusia perlu dilaksanakan dengan pembenahan sistem pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan calon diplomat secara menyeluruh agar mereka dapat menjawab tantangan tugas yang mereka hadapi. Selain itu, aspek-aspek kelembagaan dan sarana penunjang lainnya perlu ditingkatkan.
8) Perjuangan bangsa Indonesia yang menyangkut kepentingan nasional, seperti melindungi kepentingan Indonesia dari kegiatan diplomasi negative Negara lain dan melindungi hak-hak warga Negara Republik Indonesia diluar negeri perlu ditingkatkan (Lemhanas RI, SUSCADOSWAR 2000)

3. Pengaruh Aspek Ekonomi
a. Pengertian Perekonomian
bidang ekonomi merupakan suatu bidang kegiatan manusia dalam rangka mencukupi kebutuhan disamping alat pemuas kebutuhan yang terbatas. Hal tersebut dalam ilmu ekonomi menyangkut berbagai bidang antara lain permintaan, penawaran, produksi, distribusi barang dan jasa.
Bidang ekonomi tidak bisa dilepaskan dengan faktor-faktor lainnnya yang saling berkaitan. Perekonomian selain berkaitan dengan wilayah geografi suatu Negara, juga sumber kekayaan alam, sumber daya manusia, cita-cita masyarakat yang lazimnya disebut ideologi, akumulasi kekuatan, kekuasaan, serta kebijaksanaan yang akan diterapkan dalam kegiatan produksi dan distribusi, nilai sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan yang memberikan jaminan lancarnya roda kegiatan ekonomi suatu bangsa. Proses tersebut akan mempunyai dampak positif dalam arti meningkatkan itu terselanggara dalam posisi keseimbangan antar permintaan dan penawaran, produksi, distribusi barang dan jasa (Parmono, 1995)
Proses inilah yang kemudian sangat ditentukan oleh suatu sistem dimana suatu bangsa mengambil kebijakan untuk menentukan bagaimana keseimbangan tersebut dapat diwujudkan. Ekonomi kapitalis akan memberikan kebebasan persaingan (free fight liberalism) kepada para pelaku ekonomi, sehingga setiap individu memiliki kesempatan untuk bersaing. Sebaliknya sekonomi sosialis komunis menekankan aspek pemerataan sehingga distribusi dilakukan oleh Negara. Kebebasan individu dibatasi bahkan ditiadakan oleh Negara. Namun demikian dewasa ini telah terjadi pergeseran sistem, artinya sulit ditemukan dalam suatu Negara yang hanya murni liberalisme dan atau hanya satu sistem yang hanya murni sosialis komunis. Banyak Negara yang menganut kapitalisme yang sangat memperhatikan pemerataan, namun juga telah banyak Negara yang dahulu komunisme telah menerapkan sistem distribusi kapitalis.
Pada abad ke-21 ini telah terjadi suatu fenomena yang lain yaitu sistem perekonomian telah masuk era globalisasi. memang dalam pengertian sempit globalisasi telah mulai Nampak sejak lama, tatkala Negara-negara barat melakukan penjajahan atas Negara lain. Sebelumnya kemunculan nation state, perdagangan dan migrasi lintas benua juga telah lama berlangsung. Perdagangan regional telah membuat interaksi antar suku bangsa yang terjadi secara alamiah. Sejak masa sejarah modern, khususnya sebelum memasuki abad ke-21 ini, globalisasi dipandang sebagai gelombang masa depan. Dua decade sebelum Perang Dunia II, arus uang internasional telah mengikatkan Eropa lebih erat modal mengalami booming dikedua sisi Atlantik, sementara bank dan investor swasta sibuk mendiversifikasikan investasinya, meulai dari Argentina hingga Singapura. Namun sejalan dengan siklus ekonomi dan politik dunia, gelombang globallisasi juga mengalami pasang-surut. Salah satu kekuatan yang melatarbelakanginya adalah tarik menarik antara paham internasionalisme dan nasionalisme atau isolasionisme (Faisal Basri, 1998)
Gelombang globalisasi yang melanda seantero dunia sejak tahun 1980, jauh berbeda dari segi intensitas dan cakupannya. Proses konvergensi yang kita saksikan akibat dari globalisasi dewasa ini praktis telah menyentuh berbagai sendi kehidupan, tidak saja menyangkut ekonomi, politik, sosial, budaya, ideologi, melainkan juga telah menjamah ke tataran sistem, proses, actor dan events, sekalipun prosesnya tidak berjalan mulus. Hal inilah yang sangat mempengaruhi perkembangan ekonomi terutama di Indonesia pada masa reformasi dewasa ini. Peristiwa pada suatu Negara terutama Negara besar yang berperan dalam bidang ekonomi akan mempengaruhi gelombang pasang surut perekonomian dunia. Oleh karena itu dewasa ini tidak satu negarapun yang mampu mengembangkan perekonomiannya bertumpu hanya pada Negara tersebut, tanpa keterlibatan Negara lain.

b. Perekonomian Indonesia
Sebagaimana dijelaskan dimuka bahwa walaupun terdapat sistem perekonomian besar seperti liberalisme dan sosialisme komunis, namun dalam kenyataannya kedua sistem tersebut tidak pernah diterapkan dalam satu Negara secara murni, sehingga terjadi saling mempengaruhi antara satu dengan lainnya. Sistem ekonomi sosialis komunis juga telah banyak menggunakan sistem yang merupakan cirri ekonomi kapitalis seperti persaingan, pemilikan modal oleh individu demikian pula sistem kapitalis juga telah banyak memperhatikan pemerataan dan lain sebagainya.
Selain dari itu bangsa Indonesia telah memiliki sistem perekonomian sendiri yang oleh para pendiri Negara telah dicanangkan, yaitu yang menenkankan asas kebersamaan bersama disamping kemakmuran individu dan kelompok. Sistem ini secara konstitusional telah dijamin dalam pasal 33 UUD 1945, yang menyebutkan bahwa sistem perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajad hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. Bumi dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Sistem ini menekankan bahwa suatu usaha bersama berarti bahwa setiap warga Negara mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam menjalankan roda perekonomian dengan tujuan untuk mensejahterakan bangsa. Dalam pengertian ini individupun memiliki kesempatan untuk melakukan suatu usaha, namun juga pemerintahan Negara sebagai lembaga hidup bersama juga ikut serta dalam kegiatan perekonomian demi kesejahteraan rakyat secara bersama. Maka perekonomian tidak hanya dijalankan oleh pemerintah yang berupa kegiatan badan-badan usaha miliki Negara, namun juga msyarakat dapat turut serta dalam kegiatan perekonomian dalam bentuk usaha-usaha swasta dalam berbagai bidang. Namun perlu diperhatikan betapapun swasta memiliki kebebasan untuk melakukan suatu usaha, dalam sistem perekonomian Indonesia tidak dikenal praktek monopoli maupun monopsoni, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh swasta. Masyarakat yang tidak termasuk dalam badan usaha milik Negara atau badan usaha dalam bentuk koperasi. Koperasi adalah suatu kegiatan ekonomi dalam bentuk badan usaha yang mendasarkan asas kekeluargaan. Masyarakat secara berkelompok dapat membentuk badan usaha dalam bentuk koperasi.
Secara makro sistem perekonomian Indonesia dapat disebut sistem perekonomian kerakyatan. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kemakmuran rakyat yang dimaksud adalah kemakmuran rakyat seluruh Indonesia, termasuk mereka-mereka yang berada dipulau-pulau kecil terpencil, di pedalaman, di gunung maupun dihamparan hutan lainnya. Negara dalam hal ini pemerintah, harus dapat memakmurkan rakyat setempat melalui pemanfaatan sumber kekayaanalam yang berada didaerah mereka masing-masing. Pada era reformasi dewasa ini di mana kita mengembangkan otonomi daerah sering terjadi kendala dilematis antara asas kebersamaan dengan kebebasan daerah untuk mengelola sumber kekayaan alam yang berada diwilayah mereka masing-masing. Hal ini mengingat struktur geografis Negara Indonesia yang terdiri atas beribu-ribu pulau kecil yang tersebar diberbagai wilayah, ditambah keaneka-ragaman budaya etnis masing-masing seringkali menimbulkan fanatisme primordial. Oleh karena itulah maka kita harus kembali pada asas kebersamaan, sehingga otonomi daerah reformasi dewasa ini tidak menimbulkan eklusivisme etnis tertentu, namun justru mengembangkan rasa kebersamaan.
Selain itu perlu diingat bahwa pada era global dewasa ini satu Negara tidak mungkin menutup diri dari sistem perekonomian dunia. Secara makro perekonomian satu Negara senantiasa tidak bisa dipisahkan dengan Negara lain. Demikian juga perekonomian Indonesia, senantiasa terbuka terhadap sistem perekonomian dunia. Tingkat integritas ekonomi nasional dengan ekonomi global sangat penting, karena hal itu merupakan ukuran dari kemampuan ekonomi nasional untuk secara adaptif mengikuti kemampuan ekonomi nasional untuk secara adaptif mengikuti irama dan dinamika pasar internasional. Oleh karena Indonesia juga menyambut bentuk-bentuk kerjasama ekonomi dunia seperti GATT, AFTA, dan APEC yang diharapkan dapat meningkatkan potensi ekonomi nasional dan pada gilirannya akan meningkatkan tingkat kemakmuran rakyat secara nasional. Sehingga harus disadari dengan sistem perekonomian dunia bahkan merupakan suatu bagian yang integral dari sistem perekonomian internasional.

c. Ketahanan pada Aspek Ekonomi
Ketahanan ekonomi adalah merupakan suatu kondisi dinamis kehidupan perekonomian bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan, kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan dan dinamika perekonomian baik yang datang dari dalam maupun tidak langsung menjamin kelangsungan dan peningkatan perekonomian bangsa dan Negara republic Indonesia yang telah diatur berdasarkan UUD 1945.
Wujud ketahanan ekonomi tercermin dalam kondisi kehidupan perekonomian bangsa yang mampu memelihara stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis, menciptakan kemandirian ekonomi nasional yang berdaya saing tinggi, dan mewujudkan kemakmuran rakyat yang secara adil dan merata. Dengan demikian, pembangunan ekonomi diarahkan kepada mantapnya ketahanan ekonomi melalui suatu iklim usaha yang sehat serta pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, tersedianya barang dan jasa, terpeliharanya fungsi lingkungan hidup serta meningkatkan daya saing dalam lingkup perekonomian global.
Pencapaian tingkat ketahanan ekonomi yang diinginkan memerlukan pembinaan berbagai hal, yaitu antara lain:
1) Sistem ekonomi Indonesia diarahkan untuk dapat mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang adil dan merata diseluruh wilayah Negara Indonesia, melalui ekonomi kerakyatan serta menjamin kesinambungan pembangunan nasional dan kelangsungan hidup bangsa dan Negara yang berdasarkan UUD 1945.
2) Ekonomi kerakyatan harus menghindarkan diri dari:
a) Sistem free sight liberalism yang hanya menguntungkan pelaku ekonomi yang bermodal tinggi dan tidak memungkinkan berkembangnya ekonomi kerakyatan.
b) Sistem etatisme, dalam arti Negara beserta aparatur ekonomi Negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi diluar sektor negaa.
c) Pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial.
3) Struktur ekonomi dimantapkan secara seimbang dan saling menguntungkan dalam keselarasan dan keterpaduan antara sektor pertanian perindustrian serta jasa.
4) Pembangunan ekonomi, yang merupakan usaha bersama atas dasar asas kekeluargaan dibawah pengawasan anggota masyarakat, memotivasi dan mendorong peran serta masyarakat secara sktif. Keterkaitan dan kemitraan antar para pelaku dalam wadah kegiatan ekonomi, yaitu pemerintah, badan usaha milik Negara, koperasi badan usaha swasta, dan sektor informal harus diusahakan demi mewujudkan pertumbuhan, pemerataan, dan stabilitas ekonomi.
5) Pemerataan pembangunan dan pemanfaatan hasil-hsilnya senantiasa dilaksanakan dengan memperhatikan keseimbangan dan keserasian pembangunan antar wilayah dan antar sektor.
6) Kemampuan bersaing harus ditumbuhkan secara sehat dan dinamis untuk mempertahankan serta meningkatkan eksistensi dan kemandirian perekonomian nasional. Upaya ini dilakukan dengan memanfaatkan sumber daya nasional secara optimal serta sarana Iptek yang tepat guna dalam menghadapi setiap permasalahan, dan dengan tetap memperhatikan kesempatan kerja (Lemhanas, 2000).
Demikianlah ketahanan ekonomi yang hakikatnya merupakan suatu kondisi kehidupan perekonomian bangsa berlandaskan UUD 1945 dan dasar filosofi Pancasila, yang menekankan kesejahteraan bersama, dan mampu memlihara stabilitas ekonomi yang seha dan dinamis serta menciptakan kemandirian perekonomian nasional dengan daya saing yang tinggi.

4. Pengaruh Aspek Sosial Budaya
a. Pengetian Budaya
Manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa didalam kehidupan ini mempunyai kedudukan yang tinggi, dibandingkan dengan makhluk-makhluk lainnya. Jika dicermati dengan seksama, perbedaan itu terjadi karena manusia dikaruniai kemampuan jiwa, yaitu akal, rasa, kehendak serta keyakinan. Dengan kemampuan jiwanya, kehidupan manusia mampu menghasilkan serentetan produk yang disebut kebudayaan.
Menurut Koentjaraningrat produk kebudayaan dibedakan atas tiga macam yaitu:
(1) Sistem nilai, gagasan-gagasan atau sistem pemikiran yang bersifat abstrak yang hanya mampu difahami, dimengerti, dan dipikirkan.
(2) Bena-benda budaya, yaitu suatu karya kebudayaan manusia yang berupa benda-benda, baik berupa prasasti, candi, lembaran sejarah, pusaka, rumah, kerajinan, benda seni, dan lain sebagainya.
(3) Suatu sistem interaksi antar manusia dalam kehidupan bersama atau sering diistilahkan dengan kehidupan sosial. Manusia berinteraksi antara satu dengan lainnya untuk memenuhi kebutuhannya, ekspresi, kerjasama atau untuk memnuhi hasrat emosi dan lain sebagainya. Yang terakhir ini disistilahkan dengan sistem sosial (Koentjaraningrat, 1987).
Melalui budayanya itulah manusia berkarya, sehingga manusia manjadi makhluk yang berbudaya, terhormat dan beradab. Melalui kebudayaan kehidupan manusia menjadi serasi, selaras serta mempunyai dinamika yang normative menuju taraf kehidupan yang lebih tinggi. Dinamika kehidupan manusia, terus dinamis dan berkembang melalui sistem nilai dan norma-norma. Dengan demikian individu sebagai anggota masyarakat dalam berbuat itu mengembangkan kepribadiaannya kea rah yang lebih baik dari keadaan sebelumnya.
Berdasarkan pengalaman, perkembangan nilai-nilai kehidupan manusia hanya dapat dilakukan dalam situasi yang aman dan damai. Nilai-nilai kehidupan serta interaksi individu menjadi selaras dan serasi, jika keadaan lingkungan mendukung, dalam arti interaksi anggota masyarakat itu selalu dilandsi oleh sistem nilai dan norma, sehingga menempatkan manusia pada posisi saling hormat-menghormti dan harga-menghargai. Dengan kata lain, perkembangan kepribadian itu dapat terwujud, manakala setiap individu konsisten terhadap individu dan sosial secara selaras, serasi dan seimbang, serta setiap kegiatan individu atau kelompok itu mengacu kepada terwujudnya kesejahteraan bersama. Sebaliknya kehidupan masyarakat akan timpang manakala perilaku individu atau kelompok, terdapat kontradiksi-kontradiksi didalamnya. Demikian pula kehidupan berbangsa dan bernegara, dapat erosi penghayatan nilai-nilai luhur kebudayaan bangsa, dapat menimbulkan ketegangan sosial serta membahayakan nasional.

b. Kondisi Budaya di Indonesia
Bangsa Indonesia terdiri atas berbagai suku bangsa dan subetnis, yang masing-masing memiliki kebudayaannya sendiri. Karena suku-suku bangsa tersebut mendiami daerah-daerah tertentu, kebudayaan tertentu kemudian sering disebut dengan kebudayaan daerah. Dalam kehidupan sehari-hari kebudayaan daerah sebagai suatu sistem nilai yang menuntun sikap, perilaku dan gaya hidup merupakan identitas dan menjadi kebanggaan dari suku bangsa yang bersangkutan. Dalam setiap kebudayaan daerah terdapat nilai-nilai budaya yang tidak dapat dipengaruhi budaya asing, yang sering disebut sebagai local genius. Local genius inilah pangkal segala kemampuan budaya daerah untuk menetralisir pengaruh negative budaya asing.
Kebudayaan suku-suku yang mendiami wilayah nusantara ini telah lama saling berkomunikasi dan berinteraksi dalam kesetaraan. Dalam kehidupan bernegara saat ini, dapat dikatakan bahwa kebudayaan daerah merupakan kerangka dari kehidupan sosial budaya bangsa Indonesia. dengan demikian kehidupan sosial budaya bangsa tidak akan terlepas dari perkembangan sosial budaya daerah (Lemhanas, SUSCADOSWAR, 2000).
Kebudayaan Nasional
Bangsa Indonesia terdiri atas bermacam-macam etnis yang mendiami beribu-ribu pulau, dan masing-masing memiliki kebudayaan sesuai dengan daerah masing-masing. Oleh karena itu untuk merumuskan pengertian kebudayaan nasional tidak bisa dilepaskan dengan eksistensi kebudayaan daerah yang merupakan unsure kebudayaan nasional. Oleh karena itu kebudayaan nasional adalah merupakan hasil interaksi kebudayaan-kebudayaan suku bangsa yang masing-masing memiliki kebudayaan daerah, yang kemudian diterima sebagai nilai bersama dan sebagai suatu identitas bersama sebagai satu bangsa yaitu bangsa Indonesia.
Kebudayaan nasional juga merupakan suatu hasil interaksi dari nilai-nilai kebudayaan yag telah ada dengan kebudayaan asing yang datang dari luar Indonesia, yang kemudian juga diterima sebagai nilai bersama bangsa Indoensia. Hal yang perlu diingat adalah bahwa interaksi budaya tersebut berjalan secara alamiah dan wajar, tanpa adanya unsur pemaksaan dan didominasi budaya satu daerah tertentu terhadap budaya daerah lainnya. Dengan demikian kebudayaan nasional berkembang dan tumbuh sejalan dengan perkembangan budaya daerah yang ada di Indonesia (Lemhanas, SUSCADOSWAR, 2000). Oleh karena itu kebudayaan nasional menurut Koentjaraningrat berfungsi sebagai pemberi identitas kebudayaan bersama sebagai suatu bangsa. Jadi seluruh gagasan kolektif seluruh bangsa Indonesia uyang Bhineka yang beraneka warhna itulah yang merupakan kebudayaan nasional dalam fungsinya untuk saling berkomunikasi dan untuk memperkuat solidaritas. Oleh akrena itu berdasarkan fungsinya kebudayaan nasional adalah:
1) Suatu sistem gagasan dan perlambang yang memberi identitas kepada warga Negara Indonesia.
2) Suatu sistem gagasan dan perlambang yang dapat dipakai oleh semua warga Negara Indonesia yang Bhineka itu, untuk saling berkomunikasi solidaritas (Koentjaraningrat, 1986).
Berdasarkan peruses interaksi budaya tersebut maka kebudayaan nasional Indonesia memiliki cirri-ciri berikut:
1) Bersifat religious
2) Bersifat kekeluargaan
3) Bersifat serba selaras
4) Bersifat kerakyatan
Bagi bangsa dan Negara Indoensia secara formal yudiris rumusan kebudayaan nasional Indonesia sebagaimana tercantum dalam penjelasan UUD 1945 pasal 32 yang berbunyi: “Kebudayaan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi daya rakyat Indonesia seluruhnya”

Integrasi nasional
Komunikasi dan interaksi suku-suku bangsa mendiami wilayah nusantara Indonesia pada tahun 1928 telah menghasilkan aspirasi bersama untuk hidup bersama sebagai satu bangsa disatu tanah air. Aspirasi itu terwujud secara sah diakui oleh bangsa-bangsa lain didunia melalui Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Kenyataan sejarah menunjukkan bahwa Indonesia dan dimasa lalu telah mampu memunculkan faktor-faktor perekat persatuan atau merupakan suatu integrasi bangsa. Bangsa Indonesia menyadari bahwa untuk mewujudkan hakikat kodratnya sebagai maklhuk individu dan makhluk sosial harus bersama hidup dalam suatu wilayah Negara yaitu tumpah darah Negara Indonesia. untuk selanjutnya dimasa depan, upaya tersebut yaitu keinginan dan semangat untuk hidup dan meraih cita-cita bersama, akan merupakan tugas seluruh warga bangsa terutama generasi penerus bangsa.

Kebudayaan dan Alam Lingkungan
Perkembnagan kebudayaan dalam suatu wilayah daerah tertentu senantiasa sangat ditentukan oleh alam lingkungan dimana kebudayaan tersebut tumbuh dan berkembang. Hal itu telah berlangsung sejak bertahun-tahun lamanya, namun belum pernah dipikirkan bahwa interaksi manusia dalam mengembangkan kebudayaan senantiasa tidak bisa dilepaskan dengan struktur alam lingkungan dimana mereka hidup. Lazimnya kebudayaan lama meninggalkan nilai-nilai kebudayaan yang meletakkan manusia dibawah kekuasaan alam lingkungannya. Akibatnya bangsa Indonesia dikuasai oleh mitos, legenda bahkan tkhayul sehingga ketinggalam dalam mengembangkan Iptek.
Berdasarkan tradisi kebudayaan lama yang kurang mendukung pengembanan Iptek maka secara arif bijaksana harus dikembangkan budaya yang meletakkan manusia sebagai bagian sistemik lama yang memiliki konsep senantiasa membuat keselarasan antara manusia dengan alam lingkungannya, misalnya pada budaya Jawa yang terungkap dalam kalimat “Memayu hayuning bawono”, yang artinya membuat alam lingkungan sejahtera.
Oleh karena itu bangsa Indonesia melalui budaya daerah masing-masing harus mengembangkan sistem budaya yang meletakkan manusia sebagai bagian dari alam, sehingga harus membuat keselarasan, keserasian antara kebudayaan manusia dengan alam lingkungannya. Manusia harus mampu memanfaatkan alam dengan mempertimbnagkan kelestarian lingkungan hidup, karena kerusakan lingkungan juga akan berakibat langsung terhadap kehidupan manusia.

c. Struktur Sosial di Indonesia
Pengertian sosial pada hakikatnya merupakan interaksi dalam pergaulan hidup manusia dalam bermasyarakat. Dalam proses ini terkandung didalamnya nilai-nilai kebersamaan, solidaritas, kesamaan nasib sebagai unsure pemersatu kelompok. Untuk menjamin keberadaan dan keberlangsungan hidup masyarakat, terdapat empat unsure penting yaitu:
1) Struktur sosial artinya fungsi utama dari hidup berkelompok dimaksudkan agar mudah dalam menjalankan tugas dan memenuhi kebutuhan hidup, seperti sandang, pangan, papan, keamanan, dan sejenisnya.
2) Pengawasan sosial, yaitu merupakan suatu sistem dan prosedur yang mengatur kegiatan dan tindakan anggota masyarakat dalam interaksi satu dengan lainnya, agar tidak terjadi konflik. Disamping pengawasan sosial dalam masalah pemenuhan kebutuhan hidup (ekonomi), juga pengawasan dalam hal penggunaan pengetahuan, peralatan, tingkah laku, agama/kepercayaan, moral, hokum, serta interaksi dengan kelompok luar.
3) Media sosial yaitu didalam suatu masyarakat diperlukan hubungan/relasi. Untuk itu masyarakat memerlukan landasan material untuk melakukan kegiatan dengan menggunakan alat transportasi, seta landasan spiritual untuk mengadakan komunikasi dengan menggunakan bahasa dan isyarat. Transformasi dan infromasi merupakanmekanisme yang memungkinkan komunikasi dan relasi berlangsung lancar.
4) Standar sosial, yaitu didalam realita kehidupan masyarakat, standar sosial baik tertulis maupun tidak tertulis, betapapun sederhana selalu ada. Hal itu diperlukan sebagai ukuran untuk menentukan apakah suatu tindakan teitu baik atau buruk, benar atau salah, hina atau mulia dan lainnya. Disamping setiap msyarakat itu memiliki standar sosial, juga menjaga dan mengembangkannya, agar kualitas hidup itu menjadi lebih baik. Dengan kata lain, standar sosial kecuali berfungsi sebagai pengarah perilaku anggota masyarakat, juga mencapai tujuan hidup yang diyakini baik oleh kelompok masyarakat. Standar sosial berguna untuk memanfaatkan cara dalam rangka mencapai tujuan (Gerungan, WA., 1987).
d. Ketahanan pada Aspek Sosial Budaya
Berdasarkan pengertian sosial dan kebudayaan sebagaimana tersebut diatas maka dapat dirumuskan bahwa ketahanan nasional bidang sosial budaya adalah suatu kondisi dinamis sosial budaya suatu bangsa, yang berisi keuletan, ketangguhan dari kemampuan suatu bangsa untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan permasalahan, gangguan, ancaman serta hambatan baik dari luar maupun dari dalam negeri, yang langsung maupun tidak langsung dapat membahyakan kelangsungan kehidupan sosial budaya bangsa dan Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan batasan pengertian ketahanan bidang sosial budaya tersebut, maka dapat difahami bahwa ketahanan pada aspek sosial budaya merupakan salah satu pilar yang pentng untuk menyangga kelangsungan hidup bnagsa dan Negara Republik Indonesia. hal itu dipertegas secara yudiris dalam UUD 1945 pasal 32 bahwa:
“Kebudayaan nasional itu adalah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi rakyat Indonesia seluruhnya. Kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan didaerah-daerah diseluruh Indonesia, terhitung sebagai bangsa. Usaha kebudayaan harus menuju kearah kemajuan adab, budaya, dan persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, serta mempertinggi derajad kemanusiaan Indonesia”.
Wujud ketahanan bidang sosial budaya tercermin dalam kehidupan sosial budaya bangsa, yang mampu membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia dan masyarakat Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang maha Esa, rukun, bersatu, cinta tanah air, berkualitas, maju, dan sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras, serasi dan seimbang serta mampu menangkal penetrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan nasional. Esensi pengaturan dan penyelenggaraan kehidupan sosial budaya dimana setiap warga masyarakat dapat merealisasikan pribadi dan segenap potensi manusiawinya berdasarkan pandangan hidup, filsafat hidup dan dasar nilai yang telah ada dan dimilikinya sejak zaman dahulu kala, yang tertuang dalam filsafat Negara Pancasila. Nilai-nilali yang terkandung dalam Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang merupakan pedoman sikap bagi setiap tingkah laku setiap bangsa dan kehidupan kenegaraan Indonesia dan sekaligus akan merupakan sumber semangat, motivasi serta jiwa bagi akselerasi dalam setiap praktek kenegaraan, kemasyarakatan dan kebangsaan.
Jikalau kita tinjau kondisi bangsa Indonesia pada era reformasi dewasa ini kondisi ketahanan sosial budaya kita sangat memphatinkan. Jal ini dapat kita lihat pada berbagai macam peristiwa yang terjadi diseluruh wilayah tanah air tercinta ini selama reformasi. Kita bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa bahwa bnagsa Indonesia dapat mengenyam kebebasan melalui reformasi. Namun dalam kenyataannya euphoria kebebasan itu justru berkembang kearah perpecahan bangsa, seta penderitaan anak-anak bangsa semakin horizontal, serta penderitaan anak-anak bangsa semakin bertambah. Misalnya kibat kebebasan yang tidak sesuai dengan kondisi sosial di Ambon, Poso, Sampit, Kalimantan Barat dan lain sebagainya mengakibatkan penderitaan rakyat. Sampai saat ini beberapa juta rakyat kita hidup dikampung pengungsian, segala harapannya musnah, dirampas oleh kelompok bangsa kita sendiri, dikejar-kejar dan dibnatai, namun pemerintah Negara hanya asyik berebut kekuasaan dan mengembangkan sentiment politik dengan alasan pemberantasan KKN. Komnas HAM maupun kalangan LSM sering bertindak tidak adil, yaitu tidak pernah menindak pelanggaran hanya curiga terhadap aparat dan penguasa Negara, hokum tidak diterapkan dengan tegas, kalangan elit politik hanya berdiskusi penting atau tidak penerapan hokum darurat namun setiap menit, setiap jam banyak nyawa dibantai dengan tidak berperikemanusiaan.
Hal itu sebagai bukti pada era reformasi saai ini kita tidak memperhatikan ketahanan bidang sosial budaya, sehingga penafsiran yang keliru akan kebebasan mengakibatkan konflik dan dimanfaatkan oleh kelompok lainnya, bahkan pada reformasi dewasa ini telah meledak kasus SARA, yang tatkala zaman Orde Baru dahulu sering dikritik oleh kalangan elit politik serta LSM, namun dalam kenyataannya pada saat reformasi dewasa ini benar-benar meledak dan terjadi. Anehnya sampai saat ini sulit mengatasinya, dan korban terus berjatuhan.
Dalam hubungan ketahanan bidang sosial budaya harus siingat bahwa demokrasi harus menyentuh seluruh sendi-sendi kehidupan masyarakat, tidak hanya politik saja melainkan juga sosial, budaya, ekonomi bahkan kehidupan umat beragama. Oleh karena itu sudah saatnya kalangan intelektual kampus mengembangkan ketahanan nasional bukannya untuk kekuasaan, ideologi atau sekelompok penguasa atau bahkan bukan reformasi melainkan untuk kesejahteraan dan kebersamaan seluruh elemen bangsa untuk hidup aman, tenteram, damai yang Berketuhanan Yang Maha Esa dan berkemanusiaan yang adil dan beradab.
5. Pengaruh Aspek Pertahanan dan Keamanan
a. Filosofi Pertahanan dan Keamanan
Dewasa ini konsep pertahanan dan keamanan Negara sering diartikan negative, yaitu untuk mempertahankan kekuasaan atau meningkatkan supremasi kekuasaan Negara. Bagi sekelompok orang yang memandang konsep Negara terpisah dari masyarakat sipil, maka akan berpandangan bahwa konsep pertahanan dan keamanan hanya akan memperkuat supremasi kekuasaan Negara, bahkan kekuasaan sekelompok orang. Namun bagi orang yang memandang Negara adalah sebagai lembaga hidup bersama yang berkembang dalam masyarakat, maka pertahanan dan keamanan adalah sebagai sesuatu yang mutlak harus ada, kerena masyarakat membentuk Negara salah satu tujuannya adalah untuk mendapatakan jaminan keamanan dari Negara, sehingga dalam kehidupan sehari-harinya dapat tenteram, damai, dan sejahtera.
Bangsa dan Negara Indonesia dalam memnuhi tujuannya dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara pertahanan dan keamanan adalah merupakan suatu kebutuhan yang mutlak harus diwujudkan. Pertahanan dan keamanan merupakan upaya preventif untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan bangsa dan Negara Indonesia dari berbagai rongrongan, tekanan, maupun gangguan baik yang datang dari dalam maupun dari luar Negara Republik Indonesia. menurut deklarasi Bangsa Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, bahwa Negara berkewajiban melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Negara Indonesia.
Sejalan dengan pengertian tersebut maka yang dimaksud dengan pengertian ketahanan nasional dalam bidang pertahanan dan keamanan, yaitu merupakan suatu kondisi dinamis suatu bnagsa, berisi keuletan dan ketangguhan, yang mengandung potensi untuk mengembangkan kemampuan nasional menjadi segala ancaman, rongrongan, gangguan, hambatan baik yang datang dari dalam maupun dari luar Negara Indonesia, langsung maupun tidak langsung membahayakan pertahanan dan keamanan bangsa dan Negara.
Pertahanan mengandung makna kemampuan bangsa untuk membina dan menggunakan kekuatan nasional guna menghadapi ataupun menangkal rongrongan, gangguan, ancaman maupun tekanan dari luar. Adapun keamanan mengandung arti kemampuan bangsa untuk emmbina dan menggunakan kekuatan nasional untuk menghadapi serta menangkal ancaman, gangguan, dan tantangan yang datang dari dalam negeri. Dua macam tugas pertahanan dan keamanan itu berdasarkan teori maupun pengalaman kehidupan berbangsa dan bernegara dipengaruhi oleh beberapa faktor. Faktor-faktor tersebut sangat menentukan keberhasilan atau kegagalan dalam melaksanakan salah satu tugas Negara pertahanan dan keamanan (defences and security). Disamping itu tugas tersebut secara keseluruhan juga mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan unsure-unsur ketahanan nasional lainnya (Parmono,1995).
Pertahanan dan keamanan Indonesia adalah kesemestaan daya upaya seluruh rakyat Indonesia dalam memperhatahankan dan mengamankan Negara demi kelangsungan hidup bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. pertahanan dan keamanan Negara Republik Indonesia dilaksanakan dengan menyusun, mengerahkan, dan menggerakkan seluruh potensi nasional secara terintegrasi dan terkoordinir. Penyelenggaraan pertahanan dan keamanan secara nasional merupakan salah satu fungsi utama pemerintahan dan Negara Republik Indonesia dengan TNI dan Polri sebagai intinya. Tujuannya adalah untuk menciptakan keamanan bangsa dan Negara dalam rangka mewujudkan Ketahanan Nasional Indonesia.
Wujud ketahan pertahanan dan keamanan tercermin dalam kondisi daya tangkal bangsa yang dilandasi oleh kesadaran bela Negara seluruh rakyat. Kondisi ini mnegandung kemampuan bangsa dalam memelihara stabilitas pertahanan dan keamanan Negara, mengamankan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta mempertahankan kedaulatan bangsa dan Negara dan menangkal segala bentuk ancaman. Sejalan dengan pengertian ketahanannasional, ketahanan pertahanan dan keamanan pada hakikatnya adalah suatu keuletan dan ketangguhan bangsa dalam mewujudkan kesiapsiagaan serta upaya bela Negara. Hal ini merupakan perjuangan rakyat semesta, dimana seluruh potensi dan kekuatan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, militer, dan kepolisian disusun dan dikerahkan secara terpimpin, terintegrasi dan terkoordinasi untuk menjamin penyelenggaraan sistem keamanan nasional, dan menjamin kesinambungan pembangunan nasional serta kelangsungan hidup bagsa dan Negara Indonesia, yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan dasar filosofi Pancasila. Hal itu didasari oleh prinsip-prinsip nilai yang merupakan dasar keyakinan dan kebenaran bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut:
1) Pandangan bangsa Indonesia tentang perang dan damai. Bangsa Indonesia cinta damai dan ingin bersahabat dengan semua bangsa didunia serta tidak menghendaki terjadinya sengketa bersenjata atau perang. Bangsa Indonesia berhasrat untuk selalu mengutamakan cara-cara damai dalam setiap penyelesaian pertikaian nasional maupun internasional. Walaupun cinta damai, namun bangsa Indonesia lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatannya. Bagi bangsa Indonesia, perang adalah jalan terakhir yang terpaksa harus ditempuh untuk mempertahankan ideologi dan dasar Negara Pancasila, kemerdekaan, dan kedaulatan Negara republic Indonesia serta keutuhan bangsa.
2) Penyelenggara Pertahanan dan Keamanan Negara kesatuan Republik Indonesia, dilandasi oleh landasan konstitusional UUD 1945, dan landasan visional Wawasan Nusantara. Bangsa Indonesia berhak dan wajib, mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan Negara, keutuhan bangsa dan wilayah, terpeliharanya keamanan nasional dan tercapainya tujuan nasional.
3) Pertahanan dan Keamanan Negara merupakan suatu upaya nasional terpadu. Hal ini melibatkan segenap potensi dan kekuatan nasional. Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta berkorban bagi bangsa dan Negara tanpa kenal menyerah. Upaya pertahanan dan keamanan Negara yang melibatkan segenap potensi dan kekuatan nasional tersebut dirumuskan dalam doktrin yang selama ini disebut Doktrin Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia.
4) Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia diselenggarakan dengan Sisamnas (Sishankamrata). Hal ini bersifat total, kerakyatan, dan kewilayahan. Pendayagunaan potensi nasional dalam pertahanan dan keamanan Negara dilakukkan secara optimal dan terkoordinasi untuk mewujudkan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan kemanan Negara yang menyeimbnagkkan dan menyerasikan kepentingan kesejahteraan dengan keamanan.
5) Segenap kekuatan dan kemampuan pertahanna dan keamanan rakyat semesta diorganisasikan dalam satu wadah tunggal yang dinamakan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pembangunan Angkatan Perang Republik Indonesia (APRI) yang memiliki jati diri sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, dan tentara nasional tetap mengabdi kepada kepentingan bangsa dan Negara kesatuan Republik Indonesia..

b. Postur Kekuatan Pertahanan dan Keamanan
Postur Kekuatan Hankam
Postur kekuatan Hankam mencakup struktur kekuatan, tingkat kemampuan, dan gelar kekuatan. Terdapat empat pendekatan yang digunakan untuk membangun postur kekuatan hankam yaitu (1) pendekatan ancaman, (2) misi, (3) kewilayahan, dan (4) politik. Dalam konteks ini perlu ada pembagian tugas dan fungsi yang jelas antara masalah pertahanan dan masalah keamanan. Pertahanan difokuskan untuk menghadapi ancaman dari luar negeri dan menjadi tanggung jawab POLRI. TNI dapat dilibatkan untuk ikut menangani masalah keamanan apabila diminta atau POLRI sudah tidak mampi lagi karena eskalasi ancaman yang meningkat ke keadaan darurat.

Pembangunan Kekuatan Hankam
Konsepsi Hankam perlu mengacu kepada konsep Wawasan Nusantara dimana Hankam mangarah pada upaya pertahanan seluruh wilayah kedaulatan Negara kesatuan Republik Indonesia, yang meliputi wilayah laut, udara, dan darat termasuk pulau-pulau besar dan kecil. Disamping itu kekuatan Hankam perlu mengantisipasi prediksi ancaman dari luar sejalan dengan pesatnya perkembangan Iptek militer, yang telah menghasilkan daya gempur yang tinggi dan jarak jangkauannya jauh.

Hakikat Ancaman
Rumusan ini akan mempengaruhi kebijaksanaan dan strategi pembangunan kekuatan Hankam. Kekeliruan dalam merumuskan hakikat hakikat ancaman akan mengakibatkan postur kekuatan Hankam menjadi kurang efektif dalam menghadapi berbagai gejolak dalam negeri, bahkan tidak mampu untuk melakukan perang secara konvensional. Perumusan hakikat ancaman juga perlu mempertimbangkan konstelasi geografi Indonesia dan kemajuan iptek. Kedaulatan Negara Republik Indonesia yang dua pertiga eilayahnya terdiri atas laut menempatkan laut dan udara diatasnya sebagai mandala perang yang pertama kali akan terancamm karena keduanya merupakan initial point, untuk memasuki kedaulatan Republik Indonesia didarat. Ancaman dari luar senantiasa akan menggunakan media laut dan udara diatasnya karena Indonesia merupakan Negara Kepulauan. Dengan demikian pembangunan postur kekuatan hankam masa depan perlu diarahkan ke pembangunan kekuatan secara proporsional dan seimbang antara unsure-unsur utama kekuatan pertahanan, yaitu TNI AD, TNI AL, dan TNI AU serta unsure utama keamanan, yaitu POLRI. Pesatnya kemajuan Iptek membawa implikasi meningkatnya kemampuan tempur, termasuk daya hancur, dan jarak jangkau. Dengan demikian ancaman masa depan yang perlu diwaspadai adalah serangan langsung lewat udara dan laut oleh kekuatan asing yang memiliki kepentingan terhadap Indonesia (Parmono, 1995).

Gejolak dalam Negeri
Didalam era globalisasi dewasa ini dan dimasa mendatang, tidak tertutup kemungkinan munculnya campur tangan asing dengan alasan menegakkan nilai-nilai HAM, demokrasi, penegakkan hokum, dan lingkungan hidup dibalik kepentingan nasional mereka. Situasi seperti ini kemungkinan besar dapat terjadi apabila unsure-unsur utama kekuatan hankam dan komponen bangsa yang lain tidak mampu mengatasi permasalahan dalam negeri. Untuk itu ancaman yang paling realistic adalah adanya link-up antara kekuatan dalam negeri dan kekuatan luar negeri.

Geopolitik ke Arah Geoekonomi
Kondisi ini mengimplikasi semakin canggihnya upaya diplomasi guna mencapai tujuan politik dan ekonomi. Pergeseran ini seolah-olah tidak akan menimbulkan ancaman yang serius dari luar negeri. Namun bilamana dikaji secara mendalam, pergeseran tersebut justru dapat menimbulkan ancaman yang sangat membahayakan integritas bangsa dan Negara kesatuan Republik Indonesia. sebelum melakukan tindakan agresi, pihak asing yang berkepentingan terhadap Indonesia akan menggunakan wahana diplomasi dan membangun opini untuk mencari dukungan internasional. Kemajuan Iptek informasi sangat memungkinkan untuk itu, terlebih saat dunia internasional sedang mengalami unbalance of power.

Perkembangan Lingkungan Strategis
Perkembangan ini mengisyaratkan bahwa pergeseran geopolitik kearah geoekonomi, membawa perubahan besar dalam penerapan kebijaksanaan dan strategi Negara-negara didunia dalam mewujudkan kepentingan nasionalnya masing-masing. Penerapan cara-cara baru telah meningkatkan eskalasi konflik regional dan konflik dalam negeri yang mendorong keterlibatan Negara super power. Dalam menyikapi perkembangan seperti ini, kita perlu membangun postur kekuatan Hankam yang memiliki profesionalisme yang tinggi untuk melaksanakan : (1) kegiatan intel strategis dalam semua aspek kehidupan nasional; (2) upaya pertahanan darat, laut, dan udara; (3) pemeliharaan dan penegakan keamanan dalam negeri secara berlanjut dalam semua aspek kehidupan nasional; (4) pembinaan potensi dan kekuatan wilayah dalam semua aspek kehidupan nasional untuk meningkatkan Tannas; (5) pemeliharaan stabilitas nasional dan Tannas secara menyeluruh dan berlanjut.

Mewujudkan Postur Kekuatan Hankam
Perwujudan postur kekuatan Hankam yang memiliki daya bending dan daya yang tinggi dalam menghadapi kemungkinan ancaman dari luar membutuhkan anggaran yang sangat besar. Disisi lain, kita dihadapkan kepada berbagai keterbatasan. Dengan mengacu kepada Negara-negara lain yang hanya untuk melindungi diri sendiri dan tidak untuk kepentingan invasi barangkali konsep standing armed forces secara proporsional dan seimbang perlu dikembangkan. Pengembangan konsep dengan susunan kekuatan Hankam ini meliputi: (1) perlawanan bersenjata yang terdiri atas bala nyata yang merupakan kekuatan TNI yang selalu siap dan yang dibina sebagai kekuatan cadangan serta bala potensial, yaitu Polri dan Ratih yang fungsinya adalah sebagai Wanra: (2) perlawanan yang tidak bersenjata yang terdiri atas Ratih yang berfungsi sebagai Tibum, Linra, Kamra, dan Linmas; (3) komponen pendukung perlawanan bersenjata dan tidak bersenjata sesuai bidang profesi masing-masing dengan pemanfaatan semua sumber daya nasional, sarana, dan prasarana serta perlindungan masyarakat terhadap bencana perang dan bencana lainnya (Lemahannas, 2000).

c. Ketahanan pada Aspek Pertahanan dan Keamanan
1) Pertahanan dan Keamanan harus dapat mewujudkan kesiagaan serta upaya bela Negara, yang berisi ketangguhan, kemampuan dan kekuatan melalui penyelenggaraan Siskamnas (Sishankamrata) untuk menjamin kesinambungan Pembangunan Nasional dan kelangsungan hidup bangsa dan Negara Republik Indonesia yang berdasarkan filsafat Pancasila dan landasan konstitusional UUD 1945.
2) Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatan. Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan mengamankan kedaulatan Negara merupakan suatu kehormatan demi martabat bangsa dan Negara. Karena itu pertahankan dan keamanan harus diselenggarakan dengan mengandalkan kekuatan dan kemampuan sendiri.
3) Pembangunan kekuatan dan kemampuan pertahankan dan keamanan dimanfaatkan untuk menjamin perdamaian dan stabilitas keamanan demi kesinambungan hidup bangsa dan Negara.
4) Potensi nasional dan hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai harus dilindungi dari segala ancaman dan gangguan agar dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan lahir dan batin segenap lapisan masyarakat Indonesia.
5) Perlengkapan dan peralatan untuk mendukung pembangunan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan sedapat mungkin dihasilkan oleh industry dalam negeri. Pengadaan dari luar negeri dilakukan karena industri dalam negeri masih terbatas kemampuannya. Karena itu, industry dalam negeri harus ditingkatkan kemampuannya.
6) Pembangunan dan penggunaan kekuatan dan kemampuan pertahan dan keamanan harus diselenggarakan oleh manusia-manusia yang berbudi luhur, arif, bijaksana, menghormati Hak Asasi Manusia (HAM), dan menghayati makna nilai dan hakikat perang dan damai. Kelangsungan hidup dan perkembangan hidup bangsa memerlukan dukungan manusia-manusia yang bermutu tinggi, tanggap, tangguh, bertanggung jawab, rela berjuang, dan berkorban demi kepentingan bangsa dan Negara diatas kepentingan golongan dan pribadi.
7) Sebagai tentara rakyat, tentara pejuang dan tentara nasional, TNI berpedoman pada Sapta Marga yang merupakan penjabaran dari asas kerokhanian Negara Pancasila. Dalam keadaan damai TNI dikembangkan dengan kekuatan kecil, professional, efektif, dan modern bersama segenap kekuatan perlawanan bersenjata dalam wadah Siskamnas (Sishankamrata) yang strateginya adalah penangkalan. Sebagai kekuatan inti Kamtibmas, Polri berpedoman kepada Tri Brata dan Catur Prasetiya dan dikembangkan sebagai kekuatan yang mampu melaksanakan penegakan hokum, pemeiharaan keamanan dan penciptaan ketertiban masyarakat.
8) Kesadaran dan ketaatan masyarakat kepada hokum perlu terus menerus ditingkatkan.
Dengan demikian Ketahanan Pertahanan dan Keamanan yang diinginkan adalah kondisi daya tangkal bangsa dilandasi oleh kesadaran bela Negara seluruh rakyat dan mengandung kemampuan memelihara stabilitas Pertahanan dan Keamanan Negara yang dinamis, mengamankan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta mempertahankan kedaulatan Negara dan menangkal segala bentuk ancaman (Lemhanas, 2000).

d. Keberhasilan Ketahanan Nasional Indonesia
Kondisi kehidupan nasional merupakan suatu pencerminan Ketahanan Nasional yang mencakup aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Kondisi ini harus ada dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan ideal Pancasila dan konstitusional UUD 1945, dan landasan visional wawasan nusantara. Untuk mewujudkan keberhasilan ketahanan nasional setiap warga Negara Indonesia perlu:
1) Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang disertai keuletan dan ketangguhan tanpa kenal menyerah dan mampu mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala tantangan, nacaman, gangguan, dan hambatan yang datang dari luar maupun dari dalam untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta pencapaian tujuan nasional.
2) Sadar dan peduli akan pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan sehingga setiap warga Negara Indonesia dapat mengelimir pengaruh tersebut.
Apabila etiap warga Negara Indonesia memiliki semangat perjuangan bangsa, sadar serta peduli terhadap tersebut. Ketahanan nasional Indonesia akan berhasil. Perwujudan Ketahanan Nasional memerlukan satu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan yang disebut Politik dan Strategi nasional (Polstranas) (lemhanas, 2000).
Demikian letak pentingnya pengaruh aspek Pertahanan dan Keamanan Nasional dalam mewujudkan cita-cita nasional, terutama kearah terwujudnya masyarakat yang berkeadilan dan berkemakmuran. Hal ini menjadi sangat penting sekali terutama pada kondisi bangsa Indonesia yang sedang melakukan reformasi diberbagai bidang dan kondisi bangsa yang sedang melakukan reformasi diberbagai bidang dan kondisi bangsa yang sedang mengalami krisis multidimensional dewasa ini. Hakikat tujuan reformasi pada akhirnya adalah perbaikan nasib bangsa agar menjadi lebih sejahtera, makmur, tenteram, aman, dan damai. Hal yang demikian ini dapat tercapai manakala pertahanan dan keamanan dapat terwujud dengan proporsional dan memadai.

BAB IV
POLITIK STRATEGI NASIONAL
A. Pengertian Istilah
1. Pengertian Politik
Istilah Politik berasal dari bahasa Yunani Polis yang artinya (city state) yang terdiri atas adanya rakyat, wilayah, dan pemerintahnyang berdaulat. Adapun orang yang berpolitik disebut Politicos. Menurut Aristoteles (Filsuf Yunani) manusia adalah Zoon Politicon, yakni makhluk politik, yaitu hidup dalam suatu wilayah tertentu bersama sama yang lain dengan saling membantu dibawah suatu Pemerintahan yang disetujui bersama.
Dalam bahasa Indonesia, kata politik atau Politics mengandung arti suatu keadaan yang dikehendaki, disertai cara dan alat yang digunakan untuk mencapainya. Dalam pengertian tersebut, politik dimaksudkan sebagai kepentingan umum, atau usaha untuk kepentingan umum, sedangkan politik tertentu yang lebih menjamin terlaksananya usaha, keinginan atau suatu keadaan yang dikehendaki.
Demikianlah bahwa pada umumnya dapat dikemukakan bahwa politik adalah berbagai kegiatan dalam suatu Negara yang berkaitan dengan proses menentukan tujuan dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan tersebut, pengambilan keputusan (decisionmaking) mengenai seleksi dari beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritasnya. Untuk melaksanakan tujuan perlu ditentukan Kebijaksanaan (Policy) yang menyangkut pengaturan, pembagian, dan alokasi dari sumber yang ada.
Politik berkaitan dengan Negara (state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan (Decisionmaking), kebijaksanaan (Policy), pembagian (distribution) atau alokasi (allocation).
Negara, adalah suatu oraganisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan yang ditaati oleh rakyatnya.
Kekuasaan, adalah kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang atau suatu sesuai dengan keinginan dari pelaku.
Keputusan, adalah membuat pilihan diantara beberapa alternatif. Sedangkan pengambilan keputusan menunjukkan pada proses yang terjadi sampai keputusan menunjukkan pada proses yang terjadi sampai keputusan itu tercapai. Pengambilan keputusan merupakan konsep pokok dari politik menyangkut keputusan masyarakat. Setiap proses membentuk kebijaksanaan umum atau kebijaksanaan pemerintah adalah hasil dari suatu proses mengambil keputusan, yaitu memilih antara beberapa alternatif yang akhirnya ditetapkan sebagai kebijaksanaan pemerintah.
Kebijaksanaan, adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang pelaku kelompok politik dalam usaha memilih tujuan-tujuan dan cara-cara untuk mencapai tujuan itu. Pada prinsipnya fihak yang membuat kebijaksanaan mempunyai kekuasaan untuk melaksanakannya.
Pembagian dan alokasi, yang dimaksud adalah pembagian dan perjatahan dari nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Apabila nilai tidak merata maka akan menimbulkan konflik. Nilai (value) adalah sesuatu yang dianggap baik atau benar, sesuatu yang diinginkan, sesuatu yang mempunyai harga dank arena itu dianggap baik dan benar, sesuatu yang ingin dimiliki oleh manusia. Nilai dapat bersifat abstrak seperti kejujuran, kebebasan keadilan dan sebagainya, dan juga bersifat kongkrit seperti rumah, tanah, dsb.
Adapun yang dimaksud “Politik” dalam pengertian ini adalah kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai tujuan dan cita-cita bangsa.

2. Pengertian Strategi
Pengertian Strategi yang ada pada awalnya dikenal dikalangan militer yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima, dan penggunaannya dalam penerangan, sebagaimana diungkapkan oleh Karl Von Clausewitz (1780-1831) strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk kepentingan memenangkan perang. Sedangkan Antoine Henri Jomini (1779-1869) mengertikan strategi sebagai seni menyelenggarakan perang diatas peta dan meliputi seluruh kawasan operasi, namun dewasa ini hampir disemua kalangan lazim menggunakan kata strategi, baik itu pada urusan ekonomi, budaya ataupun dalam kegiatan olah raga dsb. Pengertian strategi secara umum adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau cara untuk mencapai suatu tujuan yang tellah ditetapkan.
Demikian, strategi pada dasarnya merupakan suatu kerangka dan tindakan yang disusun dan disiapkan dalam suatu rangkaian pentahanan yang masing-masing merupakan jawaban terhadap tantangan baru yang terjadi sebagai akibat dari langkah sebelumnya, dan keseluruhan proses terjadi dalam suatu arah yang telah digariskan.

3. Politik Nasional dan Strategi Nasional (Politik Strategi Nasional)
Politik nasional, dengan memperhatikan pengertian politik seperti diatas, dapat dirumuskan sebagai asas, haluan usaha serta kebijakan tindakan dari Negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangkan, pemeliharaan, dan pengadilan, serta penggunaan potensi nasional untuk mencapai tujuan nasional).
Strategi Nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional, yakni merupakan pelaksanaan dari kebijaksanaan nasional. Dalam melaksanakan politik nasional disusunlah strategi nasional, seperti jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.

B. Penyusunan Politik Strategi Nasional
1. Suprastruktur dan Infrastruktur Politik
Penyusunan politik dan strategi nasional dilaksanakan berdasarkan UUD 1945 sebagai Hukum Dasar yang mengikat Pemerintah sebaai penyelenggara Negara. Apabila dipahami lebih lanjut bahwa lembaga-lembaga Negara, yakni MPR, presiden, DPR, DPA, MA, dan BPK sebagaimana terdapat dalam UUD 1945, adalah merupakan Suprastruktut Politik, sedangkan badan yang ada dimasyarakat seperti partai politik, ormas, media massa, kelompok kepentingan dan pranata politik lainnya dia massa, kelompok kepentingan dan pranata politik lainnya adalah merupakan Infrastruktur politik akan memudahkan terwujudkan cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana terumuskan dalam Pembukaan UUD 1945.
Penyusunan politik dan strategi Negara ditingkat Suprastruktur dilakukan oleh Presiden sebagai mandaris MPR setelah memahami Garis-Garis Besar Haluan Negara yang ditetapkan oleh MPR dengan langkah awal menyusun Program Kabinet yang diikuti dengan menunjukkan para menteri cabinet sebagai pembantu presiden. Program cabinet dapat dikatakan sebagai politik Negara yang digariskan oleh Presiden. Demikianlah MPR, dan Strategi Nasional dilaksanakan oleh Menteri dan jajarannya berdasarkan arahan Presiden.
Ditingkat Infrastruktur, politik dan strategi nasional merupakan sasaran yang hendak dicapai yang meliputi bidang Hukum, politik, ekonomi, sosial budaya, dan Hankam. Masyarakat melalui pranata politik yang ada diera reformasi memiliki peranan yang penting, yaitu berupaya mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang telah ditetapkan oleh MPR sebagai Garis-Garis Besar Haluan Negara maupun yang dilaksanakan oleh Presiden beserta penyelenggaraan Negara lainnya. Hal ini dimungkinkan oleh karena semakin tingginya kesadaran masyarakat akan hak-haknya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.

2. Penentu Kebijakan
Sesuai dengan sistem pemerintahan Negara yang diatur dalam konstitusi, bahwa Penentu Kebijakan adalah bertingkat-tingkat, yakni penentu kebijakan puncak, kebijakan umum, kebijakan khusus, dan kebijakan teknis.
Kebijakan Puncak dilakukan oleh MPR yang berwenang menetapkan UUD 1945 dan Garis-Garis Besar Haluan Negara, dan Presiden sebagai kepala Negara dalam kekuasaannya yang berkaitan dengan pelaksanaannya pasal 10, 11, 12, 13, 14 dan 15, UUD 1945 dalam bentuk Dekrit, dan Piagam Kepala Negara.
Kebijakan Umum dilakukan oleh Presiden sebagai Kepala Pemerintahan dan DPR, Bentuknya adalah Undang-Undang (Perpu), Peratutan Pemerintah, Keputusan Presiden dan Instruksi Presiden.
Kebijakan Khusus dilakukan oleh Menteri dalam menjabarkan Kebijakan Umum guna merumuskan strategi dalam masing-masing bidang sesuai tanggung jawabanya. Hasilnya berupa Peratutan Menteri, keputusan Menteri, Instruksi Menteri dalam bidang pemerintahan masing-masing.
Kebijakan Teknis dilakukan oleh Pimpinan Eselon I Departemen Pemerintahan dan Non Departemen. Bentuk kebijakannya adalah peraturan Keputusan, atauInstruksi Pimpinan Lembaga /Departemen dan Dirjen dalam masing-masing sektor yang menjadi tanggung jawabnya. Kebijakan yang dibuat bersifat pengaturan pelaksanaan secara teknis administratif, dan lazim disebut Pedoman Pelaksanaan.
Kebijakan didaerah, adalah kepala Daerah dengan perssetujuan DPRD. Hasil kebijakan berupa Peraturan Daerah (Perda) Tingkat I dan Tingkat II, Keputusan Kepala Daerah dan Instruksi Kepada Daerah.

C. Politik Strategi Nasional
1. Politik Nasional adalah Politik Pembangunan
Tujuan Nasional bangsa Indonesia seperti yang terumuskan dalam aline IV Pembukaan UUD 1945, dan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana termuat dalam alinea II Pembukaan UUD 1945, senantiasa diupayakan untuk segera dapat diwujudkan dalam kehidupan baik didalam bermasyarakat, berbangsa maupun dalam bernegara. Upaya untuk mewujudkan cita-cita dan Tujuan Nasional tersebut dilakukan dengan cara melaksanakan Pembangunan dalam berbagai Sektor dan bidang. Suatu usaha Pembangunan dapat berjalan dengan baik tentu saja apabila kondisi politik nasional yang merupakan faktor lingkungan dari usaha pembangunan berada dalam keadaan stabil, dalam arti sistem konstitusional berjalan dengan alternative, demokrasi tumbuh dengan sehat, hokum dapat ditegakkan dengan adil, aparatur pemerintahan dan Negara bebas dari perbuatan tercela seperti KKN, hubungan kekuatan-kekuatan sosial dan masyarakat berjalan secara harmonis.
Politik Nasional pada hakikatnya sama dengan Kebijakan Nasional sebagai landasan serta arah penyusunan konsep strategi nasional. Kebijakan nasional mengenai suatu manifestasi dimana tujuan nasional hendak diwujudkan melalui rumusan pokok yang dijamin tercapainya tujuan nasional.
Dalam menyusun politik nasional hal-hal yang perlu diperhatikan secara garis besar, adalah: kebutuhan pokok nasional yang meliputi masalah kesejahteraan umum dan masalah keamanan dan pertahanan bangsa.
Oleh karena upaya untuk mewujudkan kebutuhan pokoko nasional yang juga pada hakikatnya merupakan cita-cita dan tujuan nasional, dilakukan melalui pembangunan, maka politik nasional disebut Politik Pembangunan.
Sesuai dengan amanat Konstitusi bahwa politik dan strategi nasional dituangkan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara adalah haluan Negara tentang pembangunan nasional yang ditetapkan lima tahun sekali dengan memperhatikan tingkat perkembangan kehidupan masyarakat.. Pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan negara dilakukan oleh Presiden sebagai Mandataris MPR yang dituangkan dalam pokok-pokok kebijakan pelaksanaan pembangunan dengan memperhatikakn sungguh-sungguh pendapat lembaga tinggi lainnya terutama DPR. Adapun kebijakan yang telah mendapat persetujuan DPR dapat dikatakan merupakan politik pemerintahan.
Demikianlah, bahwa Tujuan nasional sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945 diwujudkan melalui pelaksanaan penyelenggaraan Negara yang berkedaulatan rakyat dan demokratis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, berdasarkan Pancasila dan UUP 1945. Penyelenggaraan Negara dilaksanakan melalui pembangunan nasional dalam segala aspek kehidupan bangsa, oleh penyelenggara Negara, yaitu lembaga tertinggi dan tinggi Negara bersama-sama dengan segenap rakyat diseluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia yang dilakukan secara brekelanjutan, berlandasakan kemampuan nasional, dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Dalam pelaksanaannya mengacu kepada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bnagsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, dan kukuh kekuatan moral, dan etikanya.
Demikianlah, hasil pembangunan Negara harus dapat dinikmati secara lebih merata dan adil oleh seluruh rakyat Indonesia sebagai peningkatan kesejahteraan lahir batin, dan pada akhirnya pembangunan Negara mampu memperkuat jati diri, kepribadian manusia perseorangan, masyarakat, dan bangsa Indonesia dalam suasana yang demokratis.

2. Implementasi Politik dan Strategi Nasional dalam Bidang-Bidang Pembangunan Nasional
Garis-garis Besar Haluan Negara sebagai arah penyelenggaraan Negara bagi lembaga-lembaga tinggi Negara dan segenap rakyat Indonesia, kaidah pelaksanaannya sbb:
1. Presiden selaku pemerintahan Negara, menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintahan Negara, berkewajiban untuk mengerahkan semua potensi dan kekuatan pemerintahan dalam melaksanakan dan mengendalikan pembangunan nasional.
2. Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Dewan Pertimbangan Agung berkesesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
3. Semua lembaga tinggi Negara berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Negara dalam sidang Tahunan MPR, sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
4. Garis-Garis Besar Haluan Negara dalam pelaksanaannya dituangkan dalam Program Pembangunan Negara Lima Tahun (PROPENAS) yang memuat uraian kebijakan secara rinci dan terukur yang secara yudiris ditetapkan oleh Presiden bersama DPR.
5. PROPENAS dirinci dalam rencana Pembangunan tahunan (Repeta) yang memuat Anggaran Pedapatan dan Belanja Negara (APBN) dan ditetapkan Presiden bersama DPR.
Keberhasilan pelaksanaan penyelenggaraan Negara dalam encapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, tergantung pada peran aktif masyarakat serta pada sikap mental, tekad semangat, serta ketaatan dan disiplin para penyelenggara Negara. Sehubungan dengan itu, semua kekuatan sosial politik, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga kemasyarakatan lainnya perlu menyusun program menurut fungsi dan kemampuan masing-masing dalam melaksanakan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab bersama dan demi kukuhnya persatuan dan kesatuan bangsa, perlu dikembangkan pera aktif masyarakat dalam rangka menyiapkan Garis-Garis Besar Galuan Negara.

Bidang-bidang Implementasi Politik dan Strategi Nasional

1. Visi GBHN
Terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing,maju, dan sejahtera, dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didukung oleh manusia Indonesia yang mandiri, beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hokum dan lingkunngan, menguasai ilmu pengetahuan, dan teknologi memiliki etos kerja yang tinggi.
2. Misi GBHN
Untuk mewujudkan visi bangsa Indoensia masa depan, ditetapkan misi sebagai berikut:
a) Pengalaman Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermayarakat, berbangsa, dan bernegara.
b) Penegakkan kedaulatan rakyat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
c) Peningkatan pengalaman ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan kualitas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan dan mantapnya persaudaraan umat beragama yang berakhlak mulia, toleran, rukun, dan damai.
d) Penjamin kondisi aman, tertib, dan ketentraman masyarakat.
e) Perwujudan sistem hokum nasional, yang menjamin tegaknya supremasi hokum dan hak asasi manusia berlandaskan keadilan dan kebenaran.
f) Perwujudan sosial budaya yang berkepribadian dinamis, kreatif, dan berdaya tahan terhadap pengaruh globalisasi.
g) Pemberdayaan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi nasional, terutama pengusaha kecil menengah, dan koperasi dengan mengembangkan sistem ekonomi menengah, dan koperasi dengan mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang pada sumber daya alam dan sumber daya manusia yang produktif, mandiri, maju, berdaya saing, berwawasan lingkungan, berkelanjutan.
h) Perwujudan ekonomi daerah dalam rangka pembangunan daerah dan pemerataan ertumbuhan dalam wadah Negara kesatuan Republik Indonesia.
i) Perwujudan kesejahteraan rakyat yang ditandai oleh meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermatabat serta memberi perhatian utama pada tercukupinya kebutuhan dasar yaitu sandang, papan, kesehatan, pendidikan, dan lapangan kerja.
j) Perwujudan aparatur Negara yang berfungsi melayani masyarakat, professional, berdaya guna, produktif, transparan, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
k) Perwujudan sistem dan iklim pendidikan nasional yang demokratis, dan bermutu guna memperteguh akhlak mulia, kreatif, inovatif, berwawasan kebangsaan, cerdas, sehat, berdisiplin bertanggung jawab, berketerampilan serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka mengembangkan kualitas manusia Indonesia.
l) Perwujudan politik luar negeri yang berdaulat, bermartabat, bebas, dan proaktif bagi kepentingan nasional dalam menghadapi perkembangan global.

Arah Kebijaksanaan
1. Bidang Hukum
a) Mengembangkan budaya budaya hokum disemua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hokum dalam kerangka supremasi hokum dan tegaknya Negara hokum
b) Menata sistem hokum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hokum agama dan hokum adat, serta memperbaharui perundang-undangan warisan colonial dan hokum nasional yang diskrimnatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaiannya dengan tuntutan reformasi melalui program legilasi.
c) Menegakkan hokum secara konsisten untuk menjamin kepastian hokum, keadilan, dan kebenaran supremasi hokum serta menghargai hak asasi manusia.
d) Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional, terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang-undang
e) Meningkatkan integritas moral dan keprofesianalan aparat penegak hokum, trmasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hokum, pendidikan serta pengawasan yang efektif.
f) Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun.
g) Mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era perdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional
h) Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah, dan terbuka serta bebas kolusi, dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
i) Meningkatkan pemahaman dan penyadaran, serta meningkatkan perlindungan, penghormatan, dan penegakkan hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
j) Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hokum dan hak asasi manusia yang belum ditangani secara tuntas.

2. Bidang Ekonomi
a) Mengembangkan sistem ekonoi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai-nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak-hak konsumen serta perlakuan yang adil bagi seluruh masyarakat.
b) Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar yang disortif, yang merugikan masyarakat.
c) Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang mengganggu mekanisme pasar, melalui regulasi, layanan public, subsidi, dan insentif yang dilakukan secara transparan dan diatur dengan undang-undang.
d) Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat, terutama bagi fakir miskindan anak-anak terlantar dengan mengembangkan sistem dana jaminan sosial melalui program pemerintah serta menumbuhkembangkan usaha dan kreativitas masyarakat yang pendistribusiannya dilakukan dengan undang-undang.
e) Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai dengan keajuan teknologi dengan membangun keunggulan kompetitif berdasarkan keunggulan komparatif sebagai Negara maritime dan agraris sesuai kompetensi dan produk unggulana disetiap daerah, terutama pertanian dalam arti luas, kebutanan, kelautan, pertambangan, pariwisata, serta industry kecil dan kerajinan rakyat.
f) Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis guna menentukan tingkat kurs rupiah yang stabil dan realistis, menyediakan kebutuhan pokok terutama perumahan dan pangan rakyat, menyediakan fasilitas public yang memadai dan harga terjangkau serta memperlancar perizinan yang transparan, mudah, murah, dan cepat.
g) Mengembangkan kebijakan fiscal dengan memperhatikan prinsip transparasi, disiplin, keadilan, efisiensi, dan meningktkan penerapan peraturan perundangan sesuai dengan standar internasional dan divariasi oleh lembaga independen.
h) Mengoptimalkan penggunaan pinjaman luar negeri pemerintah untuk kegiatan produktif yang dilaksanakan secara transparan, efektif, dan efisien. Mekanisme dan prosedur pinjaman luar negeri harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan diatur dengan undang-undang.
i) Mengembangkan kebijakan industry, perdagangan, dan investasi dalam rangka meningkatkan daya saing global dengan membuka aksesibilitas yang sama terhadap kesempatan kerja dan berusaha bagi segenap rakyat dan seluruh daerah melalui keunggulan kompetitif terutama berbasis keunggulan sumber daya alam dan sumber daya manusia dengna menghapus segala bentuk perlakuan diskriminatif dan hambatan.
j) Memberdayakan pengusaha kecil, menengah, dan koperasi agar lebih efisien, produktif, dan berdaya saing dengan menciptakan iklim berusaha yang kondusif dan peluang usaha yang seluas-luasnya. Bantuan fasilitas dari Negara diberikan secara selektif terutama dalam bentuk perlindungan dari persaingan yang tidak sehat, pendidikan, dan pelatihan, informasi bisnis dan teknologi, permodalan, dan lokasi berusaha.
k) Memberdayakan pengusaha kecil, menengah, dan koperasi agar lebih efisien, produktif, dan berdaya saing dengan menciptakan iklim berusaha yang kondusif dan peluang usaha yang seluas-luasnya. Bantuan fasilitas dari Negara diberikan secara selektif terutama dalam bentuk perlindungan dari persaingan yang tidak sehat, pendidikan, dan pelatihan informasi bisnis, dan teknologi, permodalan, dan lokasi berusaha.
l) Memberdayakan pengusaha kecil, menengah, dan koperasi agar lebih efisien, produktif, dan berdaya saing dengan menciptakan iklim berusaha yang kondusif dan peluang usaha yang seluas-luasnya. Bantuan fasilitas dari Negara diberikan secara selektif terutama dalam bentuk perlindungan dari persaingan yang tidak sehat, pendidikan, dan pelatihan, informasi bisnis, dan teknologi, permodalan, dan lokasi berusaha.
m) Menata Badan Usaha Milik Negara secara efisien, transparan, dan professional terutama yang usahanya berkaitan dengan kepentingan umum yang bergerak dalam penyediaan fasilitas public, industry pertahanan dan keamanan, pengelolaan asset strategis, dan kegiatan uasaha lainnya yang tidak dilakukan oleh swasta dan koperasi. Keberadaan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara, serta antara usaha besar, menengah, dan kecil dalam rangka memperkuat ekonomi nasional.
n) Mengembangkan sistem ketahanan pangan yang berbasis pada keragaman sumber daya bahan pangan, kelembagaan dan budaya local dalam rangka menjamin tersedianya pangan dan nutrisi dalam jumlah dan mutu yang dibutuhkan pada tingkat harga yang terjangkau dengan meemperhatikan peningkatan pendapatan petani dan nelayan, serta peningkatan produksi yang diatur dengan undang-undang.
o) Meningkatkan penyediaan dan pemanfaatan sumber energy dan tenaga listrik yang relative murah dan ramah lingkungan dan secara berkelanjutan yang pengelolaan diatur dengan undang-undang.
p) Mengembangkan kebijakan pertahanan untuk meningkatkan pemanfaatan dan penggunaan tanah secara adil, transparan, dan produktif dengan mengutamakan hak-hak rakyat setempat, termasuk hak rakyat dan masyarakat adat, serta berdasarkan tata ruang wilayah yang serasi dan seimbang.
q) Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana public, termasuk transportasi, telekomunikasi, energy, dan listrik, dan air bersih guna mendorong pemerataan pembangunan, melayani kebutuhan masyarakat dengan harga terjangkau, serta membuka keterisolasi wilayah pendalaman dan terpencil.
r) Mengembangkan ketenagakerjaan secara menyuluruh dan terpadu yang diarahkan pada peningkatan pada peningkatan kompetensi dan kemandirian tenaga kerja, peningkatan pengupahan, penjaminan kesejahteraan, perlindungan kerja, dan kebebasan berserikat.
s) Meningkatan kuantitas dan kualitas penempatan tenaga kerja keluar negeri dengan memperhatikan kompetensi, perlindungan, dan pembelaan tenaga kerja yang dikelola secara terpadu dan mencegah timbulnya eksploitasi tenaga kerja.
t) Meningkatkan penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, dan teknologi termasuk teknologi bangsa sendiri dalam dunia usaha, terutama usaha kecil, menengah, dan koperasi guna meningkatkan daya saing produk yang berbasis daya local.
u) Melakukan berbagai upaya terpadu untuk mempercepat proses pengentasan masyarakat dari kemiskinan dan mengurangi pengangguran, yang merupakan dampak krisis ekonomi.
v) Mempercepat penyelamatan dan pemulihan ekonomi guna membangkitkan sektor riil terutama bagi pengusaha kecil, menengah, dan koperasi melalui upaya engendalian laju inflasi, stabilitas kurs rupiah pada tingkat yang realistis, dan suku bunga yang wajar serta didukung oleh tersedianya likuiditas sesuai kebutuhan.
w) Menyehatkan Anggaran Pendapata dan Belanja Negara dengan mengurangi defisit anggaran melalui peningkatan disiplin anggaran, pengurangan subsidi, dan pinjaman luar negeri secara bertahap, peningkatan penerimaan pajak progresif yang adil, dan jujur serta penghematan pengeluaran.
x) Mempercepat rekapitalisasi sektor perbankan dan restrukturisasi utang swasta secara transparan agar perbankan nasional dan perusahaan sswasta menjadi sehat, terpercaya, adil, dan efisien dalam melayani masyarakat dan kegiatan perekonomian.
y) Melaksanakan restrukturisasi asset Negara, terutama asset yang berasal dari likuiditas perbankan dan perusahaan dalam rangka meningkatkan efisiensi dan produktivitas secara transparan dan pelaksanaanya dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Pengelolaan asset Negara diatur dengan Undang-Undang.
z) Melakukan negosiasi dan mempercepat restrukturisasi utang luar negari bersama-sama dengn Dana Moneter Internasional, Bank Dunia, lembaga keuangan internasional lainnya, dan Negara donor dengan memperhatikan kemampuan bangsa dan Negara, yang pelaksanaannya dilakukan secara transparan dan dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
a) Melakukan secara proaktif negosiasi dan kerja sama ekonomi bilateral dan multilateral dalam rangka meningkatkan volume dan nilai ekspor terutama dari sektor industry yang berbasis sumebr daya alam, serta menarik invertasi financial dan investasi asing langsung tanpa merugikan pengusaha nasional.
b) Menyehatkan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah terutma yang usahanya berkaitan dengan kepentingan umum. Bagi Badan Usaha Milik Negara yang usahanya tidak berkaitan dengan kepentingan umum untuk melakukan privatisasi melalui pasar modal.

3. Bidang Politik
a) Politik Dalam Negeri
1) Memperkuat keberadaan dan keberlangsungan Negara kesatuan republic Indonesia yang bertumpu pada kebhinekaatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah-masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang-undang.
2) Menyempurnakan Undang-Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bangsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan UUD 1945.
3) Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan lembaga-lembaga tinggi Negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuatan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, egislatif, dan yudikatif.
4) Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedaulatan rakyat, demokrasi, dan terbuka mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik, serta mengembangkan sistem dan penyelenggaraan pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan berbagai peraturan perundang-undangan dibidang politik.
5) Meningkatkan kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif terhadap kinerja lembaga-lembaga Negara dan meningkatkan efektivitas, fungsi, dan partisipasi organisasi kemasyarakatan, kelompok profesi, dan lembaga swadaya masyarakat dalam kehidupan bernegara.
6) Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya politik yang demokratis, menghormati keberagaman aspirasi, dan menjunjung tinggi supremasi hokum, dan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
7) Memasyarakatkan dan menerapkan prinsip persamaan dan anti diskriminasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
8) Menyelenggarakan pemilihan umum secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya atas dasar prinsip demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan beradab yang dilaksanakan oleh badan penyelenggaraan independen dan nonpartisan selambat-lambatnya pada tahun 2004.
9) Membangun bangsa dan watak bangsa (nation and character building) menuju bangsa dan masyarakat Indonesia yang maju, bersatu, rukun, damai, demokratis, dinamis, toleran, sejahtera, adil, dan makmur.
10) Menindaklanjuti paradigm baru Tentara Nasional Indonesia dengan menegaskan secara konsisten reposisi dan redefinisi Tentara Nasional Indonesia sebagai alat Negara dengan mengoreksi peran politik Tentara Nasional Indonesia dalam kehidupan bernegara. Keikutsetaan Tentara Nasional Indonesia dalam merumuskan kebijaksanaan dilakukan melalui lembaga tertinggi Negara Majelis Permusyawaratan Rakyat.

b) Hubungan Luar Negeri
1) Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional, menitikberatkan pada soidaritas antarnegara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerjasama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
2) Dalam melakuakan perjanjian dan kerja sama internasional yang menyangkut kepantingan dan hajat hidup rakyat banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
3) Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi proaktif dalam segala bidang untuk mampu membangun citra positif Indonesia didunia intrnasional, memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga Negara dan kepentingan Indonesia serta memanfaatkan setiap peluang bagi kepentingan nasional.
4) Meningkatkan kulitas diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional, melalui kerjasama ekonomi regional maupun internasional dalam rangka stabilitas, kerjasama, dan pembangunan kawasan.
5) Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebeas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO.
6) Memperluas perjanjian ekstradisi dengan Negara-negara sahabat serta memperlancar prosedur diplomatic dalam upaya melaksanakan ekstradisi bagi penyelesaian perkara pidana.
7) Meningkatkan kerjasama dalam segala bidang dengan Negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerja sama kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas, pembangunan, dan kesejahteraan.

c) Penyelenggaraan Negara
1) Memberikan penyelenggaraan Negara dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme dengan memberikan sanksi seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hokum yang berlaku, meningkatkan efektifitas pengawasan internal dan fungsional serta pengawasan masyarakat, dan mengembangkan etik dan moral.
2) Meningkatkan kualitas aparatur Negara dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan serta memberlakukan sistem karier berdasarkan prestasi dengan prinsip memberikan penghargaan dan sanksi.
3) Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat Negara dan pejabat pemerintah sebelum dan sesudah memangku jabatan dengan tetap menjunjung tinggi hak hokum dan hak asasi manusia.
4) Meningkatkan fungsi dan keprofesionalan birokrasi dalam melayani masyarakat dan akuntabilitasnya dalam mengelola kekayaan Negara secara transparan, bersih, dan bebas dari penyalahgunaan kekuasaan.
5) Meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri dan Tentara Nasional Indoensia /Kepolisian Republik Indonesia untuk menciptakan aparatur yang beba dari korupsi, kolusi, nepotisme, bertanggung jawab, professional, produktif, dan efisien.
6) Memantapkan netralisasi politik pegawai negeri dengan menghargai hak-hak politiknya.

d. Komunikasi, Informasi, dan Media Massa
1) Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalui media massa modern dan media tradisional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, memperkokoh persatuan, dan kesatuan, membentuk kepribadian bangsa, serta mengupayakan keamanan hak pengguna sarana dan prasarana informasi dan komunikasi.
2) Menigkatkan kualitas komunikasi diberbagai bidang melalaui penguasaan dan penerapan tekonologi informasi dan komunikasi guna memperkuat daya saing bangsa dalam menghadapi tantangan global.
3) Meningkatkan peran pers yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas dan kesejahteraan insan pers professional, berintegritas, dan menjunjung tinggi etika pers, supremasi hokum, serta hak asasi manusia.
4) Membangun jaringan informasi dan komunikasi antara pusat dan daerah serta antar daerah secara timbale balik dalam rangka mendukung pembangunan nasional serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
5) Memperkuat kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana penerapan khususnya diluar negeri dalam rangka memperjuangkan kepentingan Negara diforum internasional.

4. Bidang Agama
a) Memantapkan fungsi, peran, dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual, dan etika dalam penyelenggaraan Negara serta mengupayakan agar segala peraturan-peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan moral agama-agama.
b) Meningkatkan kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama sehingga lebih terpadu dan integral dengan sistem pendidikan nasional dengan didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.
c) Meningkatkan dna memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama sehingga tercipta suasana kehidupan yang harmonis dan saling menghormati dalam semangat kemajemukan melalui dialog antarumat beragama dan pelaksanaan pendidikan agama secara deskriptif yang tidak dogmatis untuk tingkat perguruan tinggi.
d) Meningkatkan kemudahan umat beragama dalam menjalankan ibadahnya, termasuk penyempurnaan kualitas pelaksanaan ibadah haji, dan pengelolaan zakat dengan memberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraannya.
e) Meningkatkan peran dan fungsi lembaga-lembaga keagamaan dalam ikut mengaasi dampak perubahan yang terjadi dalam semua aspek kehidupan untuk memperkukuh jati diri dan kepribadian bangsa serta mempengaruhi kerukunan hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

5. Bidang Pendidikan
a) Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya manusia Indonesia berkualitas tinggi dengan peningkatan anggaran pendidikan secara berarti.
b) Menigkatkan kemampuan akademik dan professional serta meningkatkan jaminan kesejahteraan tenaga kependidikan sehingga tenaga pendidik mampu berfungsi secara optimal terutama dalam peningkatan pendidikan watak, dan budi pekerti agar dapat mengembalikan wibawa lembaga dan tenaga kependidikan.
c) Melakukan pembaharuan sistem pendidikan termasuk pembaharuan kurikulum, berupa diversifikasi kurikulum untuk melayani keberagaman peserta didik, penyusunan kurikulum yang berlaku nasional, dan local ssuai dengna kepentingan setempat, serta diversifikasi jenis pendidikan secara professional.
d) Memberdayakan lembaga pendidikan baik sekolah maupun luar sekolah sebagai pusat pembudayaan nilai, sikap, dan kemampuan, serta meningkatkan pertisipasi keluarga, dan masyarakat yang didukung oleh sarana dan prasarana memadai.
e) Melakukan pembaharuan dan pemantapan sistem pendidikan nasional berdasarkan prinsip desentralisasi, otonomi keilmuan, dan manajemen.
f) Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan yang diselenggarakan baik oleh masyarakat maupun pemerintah untuk memantapkan sistem pendidikan yang efektif dan efisiensi dalam menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
g) Mengembangkan kualitas sumber daya manusia sedini mungkin secara terarah, terpadu, dan menyeluruh melalui berbagai upaya proaktif dan reaktif oleh seluruh komponen potensinya.

6. Bidang Sosial dan Budaya
a) Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial
1) Meningkatkan mutu sumber daya manusia dan lingkungan yang saling mendukung dengan pendekatan paradigm sehat, yang memberikan prioritas pada upaya peningkatan kesehatan, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, dan rehabilitas sejak pembuahan dalam kandungan sampai usia lanjut.
2) Meningkatkan dan memelihara mutu lembaga dan pelayanan kesehatan melalui pemberdayaan sumber daya manusia secara berkelanjutan dan sarana prasarana dalam bidang medis, termsuk ketersediaan obat yang dapat dijangkau oleh masyarakat.
3) Mengembangkan sistem tenaga kerja bagi seluruh tenaga kerja untuk mendapatkan perlindungan, keamanan, dan keselamatan kerja yang memadai yang pengelolaannya melibatkan pemerintah, perusahaan, dan pekerja.
4) Membantu ketahanan sosial yang mampu membri bantuan penyelamatan dan pemberdayaan terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial korban bencana serta mencegah timbulnya gizi buruk dan turunnya kualitas generasi muda.
5) Membangun aspirasi terhadap penduduk lanjut usia dan veeran untuk menjaga harkat dan martabatnya serta memanfaatkan pengalamannya.
6) Meningkatkan kepedulian terhadap penyandang cacat, fakir miskin, dan anak-anak terlantar, serta kelompok rentan sosial melalui penyediaan lapangan kerja yang seluas-luasnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
7) Meningkatkan kualitas penduduk melalui pengendalian kelahiran, memperkecil angka kematian, dan peningkatan kualitas program keluarga berencana.
8) Memberantas secara sistematis pedagang dan penyalahgunaan narkotik dan obat-obatan terlarang dengan memberikan sangsi yang seberat-beratnya kepada produsen, pengedar, dan pemakai.
9) Memberikan aksesibilitas fisik dan nonfisik guna menciptakan perspektif penyandang cacat dalam segala pengambilan keputusan.

b) Kebudayaan, Kesenian, dan Pariwisata
1) Mengembangkan dan membina kebudayaan nasional bangsa Indonesia yang bersumber dari warisan budaya leluhur bangsa, budaya nasional, yang mengandung nilai-nilali universal termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat dan membangun peradaban bangsa.
2) Merumuskan nilai-nilai kebudayaan Indonesia, sehingga mampu memberikan rujukan sistem nilai terhadap totalitas perilaku kehidupan ekonomi, politik, hokum, dan kegiatan kebudayaan dalam rangka pengembangkan kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas kebudayaan masyarakat.
3) Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai-nilai budaya dalam rangka memilah-milah nilai budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pengembangan bangsa dimasa depan.
4) Mengembangkan kebebasan berkreasi dalam kesenian untuk mencapai sasaran sebagai pemberi inspirasi bagi kepekaan rasa terhadap totalitas kehidupan dengan tetap mengacu pada etika, moral, estetika, dan agama serta memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap hak cipta dan royalty bagi pelaku seni dan budaya.
5) Mengembangkan dunia perfilman Indonesia secara sehat sebagai media massa kreatif yang memuat keberagaman jenis kesenian untuk meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan bangsa, pembentukan opini public yang positif dan peningkatan nilai tambah secara ekonomi.
6) Melestarikan apresiasi nilai kesenian dan kebudayaan tradisional serta menggalakkan dan memberdayakan sentrasentra kesenian untuk merangsang berkembangnya kesenian nasional yang lebih kreatif dan inovatif, sehingga menumbuhkan rasa kebanggaan nasional.
7) Menjadikan kesenian dan kebudayaan tradisional Indonesia sebagai wahana bagi pengembangan pariwisata nasional dan mempromosikannnya keluar negeri secara konsisten sehingga dapat menjadi wahana persahabatan antar warga.
8) Mengembangkan pariwisata, melalui pendekatan sistem yang utuh dan terpadu bersifat interdisipliner dan partisipatoris dengan menggunakan kriteria ekonomis, teknis, ergonomis, sosial budaya, hemat energy, melestarikan alam, dan tidak merusak lingkungan.

c) Kedudukan dan Peranan Perempuan
1) Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan kualitas menusia Indonesia, sehingga memiliki tingkat kesehatan dan kebugaran yang cukup, yang harus dimulai sejak usia dini melalui pendidikan olahraga disekolah dan masyarakat.
2) Meningkatkan usaha pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan secara sistematis dan komphrehensif melalui lembaga-lembaga pendidikan pendidikan sebagai pusat pembinaan dibawah koordinasi masing-masing organisasi olahraga termasuk organisasi olah raga penyandang cacat bersama-sama dengan masyarakat demi tercapainya sasaran prestasi yang membanggakan ditingkat internasional.
3) Mengembangkan iklim yang kondusif bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan segenap potensi, dan minat dengan memberikan kesempatan dan kebebasan mengorganisasikan dirinya secara bebas dan mereka sebagai wahana pendewaan untuk menjadi pemimpin bangsa yang beriman dan bertagwa, berakhlaq mulia, patrioritis, demokratis, mandiri, dan tanggap terhadap aspirasi rakyat.
4) Mengembangkan minat dan semangat kewirausahaan di lapangan generasi muda yang berdaya saing, unggul, dan mandiri.
5) Melindungi segenap generasi muda dari bahaya destruktif terutama bahaya penyalahgunaan narkotika, obat-obatan terlarang dan zat adiktif lainnya (narkoba), melalui gerakan pemberantasan dan peningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba.

7. Pembangunan Daerah
a) Umum
1) Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata, dan bertangguna jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hokum, lembaga keagamaan, lembaga adat, dan lembaga swadaya masyarakat serta seluruh potensi masyarakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2) Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah provinsi, daerah kabupaten, daerah kota, dan desa.
3) Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah, serta memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah.
4) Mempercepat pembangunan pedesaann dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan nelayan melalui penyediaan prasarana, pembangunan sistem agrobisnis, industry kecil, dan kerajinan rakyat, pengembangan kelembagaan, penguasaan teknologi, dan pemanfaatan sumber daya alam.
5) Mewujudkan perimbangan keuangan antara pusat daerah secara adil, dengan mengutamakan kepentingan daerah yang lebih luas, melalui desentralisasi perizinan dan investasi serta pengelolaan sumber daya.
6) Memberdayakan Dewan Perwakilan daerah dalam rangka melaksanakan fungsi dan perannya guna memantapkan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab.
7) Meningkatkan kualitas sumber daya manusia didaerah sesuai dengan potensi dan kepentingan daerah melalui penyediaan anggaran pendidikan yang memadai,
8) Meningkatkan pembangunan diseluruh daerah, terutama kawasan timur Indonesia, daerah perbatasan, dan wilayah trtinggal lainnya dengan berlandaskan pada prinsip desentralisasi dan otonomi daerah.

b) Khusus
Dalam rangka pengembangan otonomi daerah didalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta untuk menyelesaikan secara adil dan menyeluruh permasalahan didaerah yang memerlukan penanganan segera dan bersungguh-sungguh maka perlu ditempuh langkah-langkah sebagai berikut:
Daerah Istimewa Aceh
1) Mempertahankan integritas banagsa dalam wadah Negara kesatuan Republik Indonesia dengan menghargai kesetaraan dan keberagaman kehidupan sosial budaya masyarkat Aceh, melalui penetapan Daerah Istimewa Aceh sebagai daerah otonomi khusus yang diatur dengan undang-undang.
2) Menyelesaikan kasus Aceh secara berkeadilan dan bermartabat dengan melakukan pengusutan dan peradilan yang jujur bagi pelanggaran hak asasi manusia baik selama pemberlakuan Daerah Operasi Militer maupun pasca berlakuan Daerah Operasi Militer.

Irian Jaya
1) Mempertahankan integritas bangsa didalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tetap menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Irian Jaya melalui penetapan daerah otonomi khusus yang diatur dengan undang-undang
2) Menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia di irian Jaya melalui proses pengadilan yang jujur dan bermartabat.
Maluku
Menugaskan pemerintah untuk segera melaksanakan penyelesaian konflik sosial yang berkepanjangan secara adil, nyata, dan menyeluruh serta mendorong masyarakat yang bertikai agar proaktif melakukan rekonsiliasi untuk mempertahankan dan memantapkan integrasi nasional.
8. Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
a) Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan generasi ke generasi.
b) Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan, dengna menerapkan teknologi ramah lingkungan.
c) Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam rangka pelaksana pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga yang diatur dengan undang-undang.
d) Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat local, serta penataan ruang yang pengusahaanya diatur dengan undang-undang.
e) Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik.

9. Pertahanan dan Keamanan
a) Menata kembali Tentara Nasional Indonesia sesuai dengan paradigm baru secara konsisten melalui reposisi, redifinisi, dan reaktualisasi peran Tentara Nasional Indonesia sebagai alat Negara untuk melindungi, memelihara, dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri dengna menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan memberikan dharma baktinya dalam membantu menyelenggarakan pembangunan
b) Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengna Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama didukung oleh komponen lainnya dari kekuatan pertahanan dan keamanan Negara dengan meningkatkan kesadaran bela Negara melalui wajib latih dan membangun kondisi juang, serta mewujudkan kebersamaan Tentara Nasional Indonesia, kepolisian Negara Republik Indonesia, dan rakyat.
c) Meningkatkan kualitas keprofesionalan Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan komponen utama serta mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan Negara kewilayahan yang didukung dengan sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai.
d) Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan keamanan dalam rangka memelihara stabilitas keamanan regional dan turut serta berpartisipasi dalam upaya memelihara perdamaian dunia.
e) Menuntaskan upaya memandirikan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka pemisahan dari Tentara Nasional Indonesia secara bertahap dan berlanjut dengan meningkatkan keprofesionalannya sebagai alat Negara penegak hokum, pengayom, dan pelindung masyarakat selaras dengan perluasan otonomi daerah.

10. Kaidah Pelaksanaan
Garis-garis besar Haluan Negara tahun 1999-2004 yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 1999, harus menjadi arah penyelenggaraan Negara bagi lembaga-lembaga tinggi Negara Negara dan segenap rakyat Indonesia.
Untuk itu perlu ditetapkan kaidah-kaidah pelaksanaannya sebagai berikut:
a. Presiden selaku kepala pemerintahan Negara, menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintahan Negara, berkewajiban untuk mengerahkan semua potensi dan kekuatan pemerintahan dalam melaksanakan dan mengendalikan pembangunan nasional
b. Dewan perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung, Badan pemeriksa Keuangan, dan Dewan Pertimbangan Agung berkewajiban melaksanakan Garis-Garis Besar Haluan Negara ini sesuai dengan fungsi, tugas, dan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
c. Semua lembaga tinggi Negara berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan garis-garis Besar Haluan Negara dalam sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyar, sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945
d. Garis-Garis Besar Haluan Negara dalam pelaksanaannya dituangkan dalam program Pembangunan Nasional lima tahun (PROPERNAS) yang memuat uraian kebijakan secara rinci dan terukur yang ditetapkan oleh Presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat.
e. Program Pembangunan Nasional lima tahun (PROPENAS) dirinci dalam Rencana Pembangunan Tahunan (REPETA) yang memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan ditetapkan Presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat.

Garis-Garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan ditetapkannya Garis-Garis Besar Haluan oleh Sidang Umum Majelis Permusyawaratan hasil pemilu 2004.
Untuk tahun pertama pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004, kepada Presiden diberi kesempatan untuk melakukan langkah-langkah persiapan, penyesuaian guna menyusun program pembangunan nasional dan rencana pembangunan tahunan yang memuat anggaran pendapatan dan belanja Negara dengan tetap memelihara kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Negara.
Selama belum ditetapkan rencana pembangunan tahunan berdasarkan Garis-Garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004, pemerintah dapat menggunakan rencana anggaran pendapatan dan belanja Negara yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Berhasilnya pelaksanaan penyelenggaraan Negara untuk mencapai cita-cita bangsa, tergantung pada peran aktif masyarakat serta pada sikap mental, tekad, semangat, serta ketaatan dan disiplin para penyelenggara Negara. Sehubungan dengan itu semua kekuatan sosial politik, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga kemasyarakatan lainnya perlu menyusun program menurut fungsi dan kemampuan masing-masing dalam melaksanakan Garis-Garis Besar Haluan Negara.
Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab dan demi makin kokohnya persatuan dan kesatuan bangsa, perlu dikembangkan peran aktif masyarakat dalam rangka menyiapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara yang akan datang.
Hasil-hasil pembangunan harus dapat dinikmati secara lebih merata dan adil oleh seluruh rakyat Indonesia sebagai wujud peningkatan kesejahteraan lahir dan batin.
Pada akhirnya pembangunan nasional akan memperkuat jati diri dan kepribadian manusia, masyarakat, dan bangsa Indonesia dalam suasana yang demokratis, tenteram, aman, dan damai (GBHN 1999-2004).

Keberhasilan Politik dan Strategi Nasional
Sebagaimana dijelaskan didepan bahwa politik strategi nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN, yang ditetapkan oleh MPR dan pelaksanaannya dilaksanakan oleh Presiden selaku mandataris MPR. Oleh karena GBHN merupakan program Negara dan merupakan amanat rakyat, maka pemerintah dalam melaksanakan tugas mengemban amanat rakyat tersebut harus benar-benar bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) guna mencapai tujuan cita-cita nasional.
Agar politik dan strategi nasional tersebut dapat berhasil dengan baik maka prinsip-prinsip, sikap, dan perilaku para penyelenggara Negara sebagai tersebut dibawah ini harus dipenuhi:
1. Setiap penyelenggara Negara dan pemerintahan Negara harus benar-benar memiliki keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sebagai dasar serta landasan moral, spiritual, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, termasuk dalam pelaksanaan politik dan amanat bangsa.
2. Asas kebersamaan dan kekeluargaan harus dikembangkan terutama dalam era reformasii dewasa ini untuk mewujudkan kebersamaan, persatuan, dan kesatuan nasional melalui asas musyawarah untuk mufakat serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pelaksanaan prinsip Negara hokum sebagai dasar kesadaran yang diikuti dengan kepatuhan dan ketaatan sehingga konsekuensinya pemerintah dan penyelenggara Negara lainnya harus mewujudkan kepastian dan tegaknya hokum demi tercapainya tujuan bangsa Indonesia.
4. Memiliki sikap terpercaya diri sendiri disertai dengan semangat kerja dan berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa agar berhasil dan mampu mencapai tingkatan kehidupan yang lebih baik.
5. Memiliki sikap moral kenegaraan yang luhur sebagaimana dikembangkan oleh Moh. Hatta bahwa Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa serta Kemanusiaan yang adil dan beradab agar para penyelenggara Negara memiliki moral kebegaraan yang luhur. Hal ini berarti tidak hanya asas taat hokum serta demokratis namun moral kenegaraan yang luhur yaitu tanggung jawab terhadap terhadap cita-cita rakyat yang luhur memahami aspirasi rakyat serta solidaritas atas nasib rakyat (Notonagoro, 1975)
6. Memiliki mentalitas, jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan yang tinggi yang mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara disamping kepentingan individu dan golongan sehingga terwujud rasa cinta tanah air, bangsa, dan negaranya semangat rela berkorban serta semangat bela Negara yang tinggi.
7. Memiliki profesionalisme yang tinggi, yaitu setiap penyelenggara Negara dan pemerintahan Negara haruslah memiliki profesionalisme dibidangnya masing-masing sehingga setiap bidang penanganan Negara dilaksanakan oleh warga Negara yang benar-benar memiliki kemampuan dan keahlian dan bukannya karena aspek nepotisme yaitu kekuasaan yang oleh karena hubungan kekeluargaan atau hubungan kroni.
8. Ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dengan memperhatikan dan berdasarkan moral keagamaan dan nilai-nilai luhur budaya bangsa, setiap warga Negara harus memiliki semangat untuk mengembangkan IPTEK, untuk disumbangkan demi kesejahteraan bangsa dan Negara umat manusia dan berlomba-lomba untuk menyumbangkan darma bhaktinya yang terbaik bagi bangsa dan Negara melalui ilmu pengetahuan dan teknologi (Bandingkan Lemhanas, 2000)

Keberhasilan politik dan strategi nasional Indonesia akan berhasil dengan baik dan memiliki manfaat yang seluas-luasnya bagi peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat, jikalau para warga Negara terutama para penyelenggara Negara memiliki moralitas, semangat serta sikap mental sebagaimana dijelaskkan dalam delapan prinsip tersebut diatas.
Dengan demikian ketahanan nasional Indonesia akan mewujudkan dan akan menumbuhkan kesadaran rakyat untuk bela Negara, serta kesadaran nasionalisme yang tinggi namun bermoral Ketuhanan Yang Maha Esa serta Kemanusiaan yang adil dan beradab.

Tinggalkan komentar